Plt Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani, SpA (tiga dari kanan) ketika meninjau vaksinasi di sekolah Muammadiyah, Kota Pematangsiantar, baru-baru ini. (Foto : Matra/Ist).
(Matra, Pematangsiantar) – Kerja sama semua pihak dan warga masyarakat berperan besar menurunkan kasus Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia. Baik itu kerja asama dalam peningkatan capaian vaksinasi maupun dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).
Hal tersebut terbukti dari penurunan status atau level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah, termasuk Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumjut).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1, Selasa (29/3/2022), Kota Pematangsiantar turun dari PPKM Level 3 ke Level 2 saat ini. Penurunan status PPKM tersebut didukung optimalisasi Penanganan Corona Virus Disease (Covid) - 2019 mulai dari tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Hal yang sama dilaksanakan di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Sesuai Irmendagri Nomor 19 Tahun 2022 tersebut, daerah lain yang turun ke PPKM Level 2 di Sumut selain Kota Pematangsiantar, yakni Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Nias, Langkat dan Karo.
Kemudian Kabupaten Asahan, Toba, Samosir, Serdang Bedagai, Batubara, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Labuhan Selatan, Labuhan Utara, Nias Utara dan Nias Barat. Selanjutnya Kota Medan, Kota tanjung Balai, Kota Tebing Tinggi, Kota Padang Sidempuan dan Kota Gunung Sitoli.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani, SpA di Kota Pematangsiantar, Selasa (29/3/2022) menyambut baik penurunan status PPKM di Kota Pematangsiantar menjadi Level 2. Penurunan level PPKM tersebut menunjukkan keberhasilan semua pihak, baik pihak pemerintah, keamanan, swasta dan warga masyarakat melakukan upaya-upaya penanggulangan Covid-19. Baik itu upaya peningkatan vaksinasi dan penerapan prokes.
"Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kota Pematangsiantar dinyatakan PPKM Level 2 dalam Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri no. 19 Tahun 2022. Hal ini membuktikan kita mampu menurunkan kasus Covid-19 berkat kerja sama semua pihak,”ujarnya.
Dikatakan, Pemkot Pematangsiantar bersama dengan seluruh organisasi perangkat dinas (OPD) terkait, baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan sedang berkerja dan berusaha sebaik mungkin memulihkan ekonomi masyarakat melalui pengendalian Covid-19.
“Kami tetap menghimbau dan mengajak warga masyarakat Kota Pematangsiantar tetap mematuhi dan menerapkan prokes guna mencegah penularan Covid-19,”katanya.
Susanti Dewayani mengingatkan, memasuki bulan suci Ramadan (Puasa) 1443 Hijriyah (H) hingga Idul Fitri (Lebaran) nanti, seluruh elemen masyarakat Kota Pematangsiantar hendaknya tetap mematuhi prokes, khususnya memakai masker dan menghindari kerumunan.
Hal itu penting mengantisipasi potensi meningkatnya kasus Covid-19, khususnya varian omicron menyusul relaksasi (kelonggaran) melakukan berbagai kegiatan sosial yang diberlakukan pemerintah menghadai Puasa dan Lebaran. (Matra/FebP).
Posting Komentar