Zonasi risiko penularan Covid-19 di Provinsi Jambi saat ini. Tidak ada lagi daerah di Jambi yang zona hijau. Empat zona kuning dan tujuh zona oranye. (Grafis : Satgas Covid-19Jambi).
(Matra, Jambi) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengawasi ketat orang yang masuk dari luar daerah (kota) lain ke Kota Jambi menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di kota itu beberapa pekan terakhir. Pengawasan orang dari luiar kota tersebut juga diberlakukan sebab saat ini Kota Jambi kembali masuk status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Wakil Wali Kota Jambi, dr H Maulana di Kota Jambi, Rabu (2/3/2022) menjelaskan, Pemkot Jambi kembali menerapkan PPKM Level 3 seiring meningkatkan kasus Covid-19. Karena itu Pemkot Jambi kembali mengawasi mobilitas orang-orang yang datang dari luar daerah ke Kota Jambi. Selain itu kegiatan vaksinasi juga terus dilanjutkan untuk meningkatkan kekebalan tubuh (herd immunity) warga Kota Jambi.
“Kasus Covid-19 di Kota Jambi beberapa pekan ini kembali meningkat. Sama seperti flu biasa, setiap hari ada yang kena. Tetapi harapannya memang tidak menimbulkan sesuatu yang membahayakan. Namun fatalitas pelayanan pasien Covid-19 di rumah sakit di Jambi tidak meningkat. Masalahnya pasien umumnya dapat pulih melalui istirahat serta minum obat dan vitamin selama isolasi mandiri di rumah,”katanya.
Dijelaskan, Kota Jambi kembali masuk kategori PPKM Level 3 terhitung Selasa (1/3/2022) berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022. Selain Kota Jambi, daerah lain di Provinsi Jambi yang masuk PPKM Level 3, yakni
Kabupaten Batanghari, Sarolangun, Muarojambi, Tanjungjabung Barat, Bungo, dan Kota Sungaipenuh
“Seluruh daerah yang masuk PPKM Level 3 dinyatakan tidak bisa melakukan pembelajaran tatap muka (PTM), tetapi harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau dalam jaringan (daring),”katanya.
Dijelaskan, PTM tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, juga Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor 443-5847 Tahun 2021.
Sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut, lanjut Maulana, kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan di Kota Jambi dibatasi kembali. Sektor non esensial (kurang penting) di Kota Jambi hanya bisa beraktivitas 50 %, dengan ketentuan bila ditemukan klaster Covid-19 akan tutup selama lima hari.Kemudian egiatan perbelanjaan di ritel (pusat perbelanjaan) maupun kuliner dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
320 Kabupaten/Kota
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto di Jakarta akhir Februari lalu mengatakan, pada masa perpanjangan PPKM kali ini, teradapat peningkatan jumlah wilayah yang masuk kategori PPKM Level 3 menjadi 320 kabupaten/kota.
Sementara itu, jumlah wilayah yang masuk kategori PPKM Level 1 sebanyak 3 kabupaten/kota dari sebelumnya 63 dan wilayah berstatus Level 2 ditetapkan sebanyak 63 kabupaten/kota dari yang sebelumnya 205 kabupaten/kota.
Pada masa perpanjangan PPKM sebelumnya, jumlah wilayah kategori PPKM Level 3 sebanyak 118 kabupaten/kota. Perpanjangan PPKM di luar Jawa – Bali diberlakukan mulai 1-14 Maret. Daerah yang melaksanakan PPKM Level 3 di Provinsi Jambi, Kabupaten Muarojambi, Batanghari, Tanjungjabung Barat, Bungo, Sarolangun, Kota Jambi Kota Sungaipenuh.
Sementara itu berdasarkan catatan medialintassumatera.com (Matra), beberapa hari terakhir melonjak. Kasus baru positif Covid-19 di Provinsi Jambi, Selasa (1/3/2022) sebanyak 159 kasus, meningkat menjadi 419 kasus pada Rabu (2/3/2022). Jumlah kasus meninggal turun dari lima kasus menjadi dua kasus, sembuh menurun dari 358 kasus menjadi 141 kasus dan pasien yang dirawat meningkat dari 2.723 kasus (Selasa) menjadi 2.999 kasus (Rabu).
Sedangkan dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi saat ini tidak ada lagi yang masuk zona hijau atau bebas penyebaran Covid-19. Sebanyak empat daerah di Jambi kini masuk zona kuning (risikop rendah) penyebaran Covid-19, yakni Kabupaten Kerinci Merangin, Tebo dan Tanjungjabung Timur.
Sedangkan tujuh daerah masuk zona oranye (risiko sedang), yakni Kota Jambi, Kota Sungaipenuh, Kabupaten Muarojambi, Batanghari, Tanjungjabung Barat Sarolangun dan Bungo. (Matra/Radesman Saragih).
Posting Komentar