. Peredaran Narkoba di Siantar Menyasar Remaja, Polisi Gerebek Kampung Narkoba

Peredaran Narkoba di Siantar Menyasar Remaja, Polisi Gerebek Kampung Narkoba

Pemeriksaan tersangka dugaan kasus narkoba di Polresta Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu (9/2/2022). (Foto: Matra/HumasPolresSiantar).

(Matra, Pematangsiantar) – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut)  terus menggencarkan pemberantasan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) menyusul masih tingginya kasus peredaran narkoba di kota tersebut. Peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar menyasar ke kalangan remaja di kelurahan-kelurahan.  

Karena itu pemberantasan narkoba di Kota Pematangsiantar dilakukan secara gabungan melibatkan anggota Polresta Pematangsiantar, Badan Nasional Penanggulangan Narkoba Kota (BNNK) Pematangsiantar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsianta dan aparatur pemerintahan kelurahan. 

Salah satu pemberantasan narkoba yang dilakukan Polresta Pematangsiantar pekan ini, yakni penggerebekan Kampung Narkoba di Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu,  Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Selain itu dilakukan juga penangkapan pengedar narkoba di Jalan Mataram II Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. 

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Pematangsiantar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rudi Panjaitan, SH di Kota Pematangsiantar, Sumut, Jumat (11/2/2022) menjelaskan, pada penggerebekan kampung narkoba di Jalan Lokomotif, berhasil diamankan lima tersangka. 

Dijelaskan, kelima orang tersebut ditangkap sedang minum tuak di rel kereta api, Selasa (8/2/2022)  malam sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika petugas menggeledah kelima tersangka tidak ditemukan barang bukti. Namun ketika petugas memeriksa lokasi sekitar, berhasil ditemukan delapan paket ganja dan dua buah mancis (pemantik api).
 
“Kelima orang tersbeut tidak mengakui bahwa paket ganja tersebut milik mereka. Selanjutnya kelima orang tersebut menjalani tes urine. Tiga orang positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan dua orang negatif,”katanya. 

Menurut Rudi Panjaitan, tiga orang yang positif narkoba tersebut, masing-masing Hasan Lubis (37),  Hendri Syahputra (48), Ridwan Pulungan (32), ketiganya warga Kelurahan Melayu, Kota Pematangsiantar. Sedangkan dua orang lainnya yang negatif narkoba, Ricky Fadly Nasution (34) dan Jerum Liberty Simanjuntak (49), keuanya warga Kelurahan Melayu. 

“Kelima orang tersebut dan delapan paket ganja dibawa ke Polresta Pematangsiantar. Setelah dimintai keterangan dan dilakukan gelar perkara temuan ganja tersebut, kelima orang tersebut belum cukup bukti untuk diproses secara hukum. Selanjutnya tiga tersangka  diserahkan ke BNNK Pematangsiantar,”katanya.
Tiga tersangka pengedar narkoba diamankan di Kota Pematangsiantar baru-baru ini. (Foto : Matra/HumasPolresSiantar).

Tiga Orang

Sementara itu pada penggerebekan sarang narkoba yang dilakukan Satnarkoba Polresta Pematangsiantar di Jalan Mataram II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Senin (7/2/2022) malam mengamankan tiga orang yang diduga pengedar narkoba. 

Ketiga tersangka, Rayhan alias Lutung (20), warga Martoba Pematangsiantar, Bima (21), warga Kelurahan Banjar, Pematangsiantar  dan Rio (23), warga Kelurahan Martoba. 

Menurut Rudi Panjaitan, pihaknya mendapatkan onformasi adanya trnasaksi narkoba di Jalan Mataram II, Pematangsiantar, Senin (7/2/2022) malam. Setelah dilakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polresta Pematangsiantar langsung terjun ke lokasi. Di lokasi kejadian berhasil ditangkap dua orang yang dicurigai hendak melakukan transaksi narkoba, Rayhan dan Bima. 

Dijelaskan, dari kantong celana kanan Rayhan diamankan satu unit telepon genggam (Handphone/HP) merk VIVO dan dari kantong Bima diamankan satu unit HP merk OPPO serta sebuah dompet ang berisi uang Rp 160.000,-. Ketika diperiksa, Rayhan mengakui berencana mengambil uang dari orang yang mau membeli narkotika jenis sabu – sabu. Kemudian Bima mengaku menitipkan narkotika jenis sabu kepada Rio. 

Selanjutnya, kata Rudi Panjaitan, petugas memburu Rio. Akhirnya Rio ditemukan di Jalan Serdang Gang Pepaya Kelurahan Martoba, Siantar Utara sekitar, Senin (7/2/2022) pukul 22.00 WIB. Rio mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di atas tanah yang berjarak sekitar tiga meter dari tempatnya duduk. 

Rio diminta mengambilnya dan ditemukan satu buah kotak rokok gudang garam berisi sebuah plastik klip berisi empat paket narkotika jenis sabu sekitar 15,32 gram. Dari tangan Rio juga diamankan satu unit HP merk OPPO dan uang sebesar Rp 90.000,-. Rio mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak diketahui namanya  di Perdagangan, Kabupaten Simalungun.

“Ketiga tersangka masih kami tahan dan kami periksa untuk mempertanggung- jawabkan perbuatannya. Kami juga mengembangkan kasus ini guna mengetahui jaringan dan bandar besar pemasok narkoba ke Kota Pematangsiantar. Ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ujarnya. (Matra/FebP/AdeSM).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama