Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di SMAN 1 Dolok Batunanggar, Serbelawan, Simalungun, Sumatera Utara kini hanya 50 % mencegah penularan Covid-19 di sekolah. Gambar diambil baru-baru ini. (Foto : Matra/FebP).
(Matra, Simalungun) – Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1, Batunanggar, Serbelawan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumjut) yang sudah sempat dilaksanakan secara 100 % kini dibatasi menjadi 50 %. Pembatasan PTM tersebut dilakukan menyusul meningkatnya kasus Covid-19, termasuk varian baru omicron di Simalungun.
Pelaksanaan PTM 50 % di SMAN 1 Batunanggar tersebut juga memberlakukan protokol kesehatan (prokes) secara ketat mencegah munculnya kasus Covid-19 di sekolah itu. Seluruh siswa dan guru yang mengikuti PTM secara bergantian (shift) wajib menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
"Penyebaran virus Covid – 19, termasuk varian omicorn di Simalungun cenderung meningkat beberapa pekan ini. Karena itu PTM yang sudah semat dilaksanakan 100 % di sekolah ini kembali dibatasi menjadi 50 %. Kemudian prokes di sekolah ini juga diberlakukan secara ketat agar taka muncul kasus Covid-19 klaster sekolah,”kata Kepala SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar, Karnali Saragih, MPd di Batunanggar, Simalungun, Sumut, Selasa (15/2/22).
Menurut Karnali Saragih, SMAN 1 Dolok Batunanggar merupakan institusi pendidikan yang tetap mendukung program pemerintah dalam pencegahan penularan Covid-19. Karena itu menyikapi peningkatan kasus Covid-19 di Simalungun pihak sekolah tersebut melakukan pembatasan kegiatan belajar guna mencegah kerumunan.
Dijelaskan, berdasarkan Keputusan Bersama Empat Menteri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri Republik Indonesi Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes /6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), seluruh sekolah wajib menerapkan prokes jika kasus Covid-19 meningkat.
Kemudian, lanjutnya, pihak SMAN 1 Dolok Batunanggar juga menerapkan prokes ketat dan mengurangi kegiatan PTM menjadi 50 % sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan surat edaran tersebut, PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Selain itu, Surat Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Kota Pematangsiantar Nomor 421.3/0210/CabdisSiantar/II/2022 juga menyebutkan, mulai tanggal 7 Februari 2022 PTM pada seluruh satuan pendidikan dibatasi 50 % dari jumlah peserta didik dengan menerapkan prokes secara ketat.
Kemudian Intruksi Gubernur (Ingub) Sumatera Utara juga meminta seluruh sekolah di Sumut melaksanakan prokes ketat dan memberlakukan PTM 50 %. Instruksi tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
"Kami SMA Negeri 1 Dolok Batunanggar tidak ingin kecolongan dengan munculnya penularan Covid-19 di lingkungan sekolah. Karena itu seluruh aturan mengenai penanggulangan Covid-19 tersebut kami laksanakan dengan baik,”katanya. (Matra/FebP).
Posting Komentar