Budi Utari Siregar (kanan) kembali dilantik menjadi Sekda Pemkot Pematangsiantar, Sumatera Utara di Balai Kota Pematangsiantar, Senin (21/2/2022). (Foto : Matra/KominfoSiantar).
(Matra, Pematangsiantar) – Budi Utari Siregar yang sempat dicopot dari jabatannya sebegai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) kembali dilantik menjadi Sekda Pemkot Pematangsiantar. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Budi Utari Siregar sebagai Sekda Pemkot Pematangsiantara dilakukan Wali Kota Pematangsiantar, H Hefriansyah di ruang data Balai Kota Pematangsiantar, Senin (21/2/2022).
Budi Utari Siregar kembali memangku jabatannya setelah memenangkan gugatan terhadap Wali Kota Pematangsiantar, H Hefriansyah. Gugatan terhadap Wali Kota Pematangsiantar diajukan Budi Utari Siregar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut, Rabu (29/4/2020) tak berapa lama setelah Hefriansyah mencopotnya darijabatan Sekda Pemkot Pematangsiantar.
Akhirnya Majelis Hakim PTUN Medan mengabulkan gugatan Budi Utari Siregar dan yang bersangkutan ditetapkan agar kembali memangku jabatan Sekda Pemkot Pematangsiantar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Pematangsiantar, Heryanto Siddik mengatakan, pengangkatan Budi Utari Siregar kembali menjadi Sekda Pemkot Pematangsiantar didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1/TUN/2021, Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor : B-3215/KASN/09/2021 dan Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor : 800/890/BKD/III/2022 Tanggal 16 Febuari 2022 Perihal : Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI.
Sedangkan pengangkatan kembali Budi Utari Siregar menjadi Pegawai Negeri Sipil kedalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800/249/II/WK-THN 2022, tanggal 21 Febuari 2022.
“Pengangkatan saudara Budi Utari sesuai dengan Rekomendasi KASN No. B-3215/KASN/09/2021 Hal : Rekomendasi Pengangkatan Kembali JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800/890/BKD/II/2022 Tanggal 16 Pebruari 2022 Perihal : Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI,”kata Heryanto Siddik.
Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah pada kesempatan tersebut menyampaikan selamat atas penugasan kembali Budi Utari Siregar sebagai Sekda Pemkot Pematangsiantar. Hefriansyah meminta Budi Utari Siregar dapat menjalankan program wali kota yang baru.
“Penetapan kembali Budi Utari Siregar menjadi Sekda Pemkot Pematangsiantar diharapkan dapat mengakselerasikan penanggulangan pandemi Covid-19 di Kota Pematangsiantar. Selamat bekerja dan memimpin jalannya birokrasi,”katanya.
Dikatakan, Pemkot Pematangsiantar hingga kini masih berjuang menghadapi pandemi Covid-19. Karena itu Budi Utari Siregar sebagai Sekda Pemkot Pematangsiantar perlu mendukun penuh program penanggulangan Covid-19 di Pematangsiantar.
Selain itu, lanjutnya, Budi Utari Siregar juga hendaknya bisa memimpin jalannya birokrasi di lingkungan Pemkot Pemerintah Kota Pematangsiantar yang dengan tetap menjaga integritas dan tanggung jawab melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
Sementar itu menurut catatan medialintassumatera.com (Matra), selama Pemkot Pematangsiantar dipimpin Wali Kota Pematangsiantar sejak Februari 2017, pergantian Sekda Pemkot Pematangsiantar sudah terjadi sebanyak sembilan kali.
Nama-nama yang sempat memangku jabatan Sekda Pemkot Pematangsiantar tersebut, yakni Reinward Simanjuntak, Resman Panjaitan, Budi Utari Siregar, Kusdianto, Basarin Tanjung, Pardamean Silaen, Hendra Darmawan Siregar, Zulkifli dan Zubaidi. Terhitung Senin (21/2/2022), jabatan Sekda Pemkot Pematangsiantar kembali ke pangkuan Budi Utari Siregar.
Sementara itu, Budi Utari Siregar menyampaikan rasa syukur bisa kembali memangku jabatannya yang sempat lepas. Dia mengaku siap kembali mengabdi kepada Wali Kota Pematangsiantar yang baru, dr Susanti Dewayani yang dilantik Selasa (22/2/2022). Terkait laporan Budi Utari Siregar ke Polda Sumut dinyatakan selesai karena gugatannya sudah dimenangkan di PTUN Medan dan sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonannya kembali sebagai Sekda Pemkot Pematangsiantar.
“Saya siap melaksanakan program pembangunan Kota Pematangsiantar bersama Wali Kota Pematangsiantar yang baru, Ibu Susanti Dewayani. Kemudian terkait laporan saya di Polda Sumut agar melaksanakan putusan MA, sudah selesai karena saya sudah dilantik kembali menjadi Sekda Pemkot Pematangsiantar,”ujarnya. (Matra/FebP/AdeSM).
Posting Komentar