. Unjuk Rasa Mahasiswa Peringati Hari Pohon Sedunia, Gubernur dan DPRD Jambi Diminta Tinjau Ulang Izin Perusahaan Perusak Lingkungan

Unjuk Rasa Mahasiswa Peringati Hari Pohon Sedunia, Gubernur dan DPRD Jambi Diminta Tinjau Ulang Izin Perusahaan Perusak Lingkungan

Para mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Nasional Jambi unjuk rasa protes perusakan lingkungan di halaman Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kota Jambi, Kamis (25/11/2021). (Foto : Matra/Radesman Saragih).

(Matra, Jambi) – Kalangan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Nasional (FMN) Jambi mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan DPRD Provinsi Jambi meninjau ulang izin seluruh perusahaan perusak maupun pencemar lingkungan di provinsi itu. 

Perusahaan – perusahaan perusak dan pencemar lingkungan di Provinsi Jambi yang perlu dievaluasi, yakni perusahaan kehutanan, pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit dan penambangan emas. 

“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, pencemaran air Sungai Batanghari dan kerusakan lingkungan di Provinsi Jambi banyak disebabkan kegiatan usaha kehutanan, perusahaan perkebunan, penambangan batu bara dan emas. Kami meminta wakil rakyatdan pemerintah daerah di Jambi meninjau ulang izin perusahaan perusak dan pencemar lingkungan tersebut,”kata Koordinator Aksi FMN Jambi, Ismet Raja Tengah Malam ketika menggelar unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (25/11/2021). 

Unjuk rasa yang diikuti sekitar 30 orang aktivis mahasiswa dari FMN Jambi tersebut digelar terkait peringatan Hari Pohon Sedunia yang jatuh pada Minggu (21/11/-2021). Para mahasiswa membawa berbagai poster mengenai kondisi kerusakan dan pencemaran lingkungan di Jambi akibat eksploitasi alam yang dilakukan perusahaan kehutanan, pertambangan dan perkebunan. 

Ismet Raja Tengah Malam mengatakan, salah satu usaha yang belakangan ini banyak menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, yaitu pertambangan emas tanpa izin (PETI). PETI banyak ditemukan di kawasan hulu Sungai Batanghari, yakni di Kabupaten Sarolangun dan Merangin. PETI merusak dan mencemari lingkungan karena menggunakan alat berat (eskavator) dan mercury (air raksa). 

“Saat ini ada upaya pihak-pihak tertentu melegalkan PETI di Jambi. Padahal seharusnya PETI ditutup. Dikaji secara akademis dan analisis dampak lingkungan pun, PETI tidak bisa dilegalkan. Usaha tersebut hanya menguntungkan pemodal, cukong dan orang-orang tertentu saja. Sedangkan dampak PETI terhadap kerusakan lingkungan sangat besar,”katanya. 

Menurut Ismet Raja, pihak DPRD dan pemerintah daerah di Jambi harus bertindak tegas terhadap PETI dan perusahaan hutan, sawit dan pertambangan yang merusak dan mencemari lingkungan. 
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, H Bustami (dua dari kanan) menghadapi aksi unjuk rasa mahasiswa Front Mahasiswa Nasional Jambi di halaman Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kota Jambi, Kamis (25/11/2021). (Foto : Matra/Radesman Saragih).

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III (Bidang Pertambangan dan Kelestarian Lingkungan) DPRD Provinsi Jambi, H Bustami di hadapan para mahasiswa mengatakan, pihaknya tetap mengawasi perusahaan – perusahaan yang merusak dan mencemari lingkungan di Jambi. Pabrik-pabrik sawit, kayu dan karet yang membuang limbah ke sungai dipanggil dan diperingatkan. 

Dikatakan, satu kasus pencemaran lingkungan yang diadukan masyarakat ke DPRD sudah kami tindaklanjuti. Kasus tersebut sudah kami selesaikan. Saat ini juga DPRD Provinsi Jambi membentuk dua pantia khusus (Pansus), yakni Pansus tentang sengketa lahan dan perusakan lingkungan. 

“Jika rekomendasi Pansus tersebut mengenai kasus perusakan lingkungan tidak ditindaklanjuti perusahaan, kami meminta perusahaan tersebut ditutup saja,”katanya.

Menurut H Bustami, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan Badan Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi membahas kerusakan lingkungan. Pada pertemuan tersebut pihak Komisi III DPRD Provinsi Jambi meminta DLH Provinsi Jambi mengevaluasi dan menindak tegas perusahaan yang melakukan perusakan dan pencemaran air sungai di Jambi. 

H Bustami juga meminta para mahasiswa memberikan laporan tertulis mengenai perusahaan – perusahaan di Jambi yang merusak dan mencemari lingkungan. Laporan tertulis tersebut penting sebagai bahan bagi dewan melakukan pemeriksaan ke lapangan dan pemanggilan pihak perusahaan. 

Deforestasi

Sementara aktivis FMN Jambi dalam siaran pers mereka bertajuk “Gestur Jambi, Suara dari Hilir : Sungai Batanghari Urat Nadi Peradaban” menyebutkan, Provinsi Jambi saat ini mengalami deforestasi (kerusakan/kehilangan hutan) yang sangat tinggi. Deforestasi di Jambi sudah mencapai 900.000 hektare (ha) atau 18 % dari 5 juta ha total luas Provinsi Jambi.

Ismet Raja yang menyampaikan siara pers tersebut mengatakan, pencemaran Sungai Batanghari saat ini juga semakin meningkat akibat kegiatan industri sawit, hutan dan pertambangan batubara/emas. Sungai Batanghari saat ini sudah menjadi pembuangan limbah pabrik. 

Kemudian, lanjutnya, PETI yang terjadi secara massif (meluas) di Jambi, khuusnya di Kabupaten Sarolangun dan Merangin membuat sekitar 34.000 hektare lahan rusak. Pencemaran akibat mercury yang digunakan PETI membuat air Sungai Batanghari tidak dapat lagi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

“Berdasarkan hasil penelitian Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi terjadap kondisi air Sungai Batanghari di 22 titik, mulai dari Kerinci hingga Sarolangun, indeks kualitas air Sungai Batanghari hanya sekitar 51,5 poin. Karena itu seluruh kegiatan PETI di Jambi harus dihentikan. Izin perusahaan hutan, sawit, karet dan tambang  yang merusak dan mencemari lingkungan juga harus dicabut,”tegasnya. (Matra/AdeSM)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama