Kapolres Merangin Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irwan Andy Purnamawan menunjukkan barang bukti tanaman ganja yang ditemukan dari ladang ganja di kawasan hutan Lembah Masurai di Polres Merangin, Jambi, Kamis (18/11/2021). (Foto : Matra/PolresMerangin)
(Matra, Jambi) – Jalan pintas untuk mendapatkan uang melimpah dengan cara yang tidak benar membuat langkah dua orang petani di Merangin, Provinsi Jambi, Angga Zulkarnain (21) dan Agung Ramizar (22) berakhir jeruji besi. Kedua petani Dusun Sungai Tebal, Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin tersebut tertangkap menanam ganja di lading mereka.
Kapolres Merangin Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irwan Andy Purnamawan di Polres Merangin, Kamis (18/11/2021) menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan Angga Zulkarnain dan Agung Ramizar menyusul tertangkapnya dua orang pengedar dan pengguna narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba), Abdul Razak (23) dan Pipen (23).
Kedua tersangka tertangkap ketika melakukan transaksi ganja di depan gerbang Sekolah Dasar (SD) Negeri 300 Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Selasa (16/11/2021). Barang bukti yang ditemukan dari kedua tersangka sebanyak satu bungkus daun ganja kering.
"Tersangka Pipen membeli ganja dari Abdul Razak seharga Rp 250.000. Ketika diperiksa, Pipen mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang petani yang memiliki ladang ganja di Kecamatan Lembah Masurai,”katanya. Mendapat informasi tersebut, lanjut Irwan Andi Purnamawan, Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin langsung memburu petani tersbeut di Dusun Sungai Tebal, Desa Tuo, Lembah Masurai, Rabu (17/11/2021). Saat disergap di rumahnya, petani bernama Angga Zulkarnain tidak berkutik.
Selanjutnya seorang petani lain di Dusun Sungai Tebal yang terlibat penanaman ganja tersebut, Agung Ramizar (22) turut diamankan.“Petugas berhasil mengamankan barang bukti satui kotak rokok berisi daun ganja, satu paket sabu-sabu dan satu pohon ganja milik Angga Zulkarnain. Angga Zulkarnain mengaku memiliki lading ganja dan memberitahukan lokasinya. Kemudian petugas langsung memeriksa ladang ganja tersebut,”ujarnya.
Dijelaskan, ketika sampai di ladang milik Angga Zulkarnain, Satuan Satresnarkoba Polres Merangin dan Polsek Lembah Masurai bersama kedua pelaku menemukan belasan batang tanaman ganja. Seluruh tanaman ganja tersebut langsung dicabut dan diamankan sebagai barang bukti. Ladang ganja sekitar lima hektare tersebut berada di kawasan hutan produksi.
Irwan Andi Purnamawan mengatakan, pihaknya hingga Kamis (18/11/2021) masih menahan dan memeriksa keempat tersangka kasus penanaman ganja dan peredaran narkoba tersebut. Kasus tersebut juga masih dikembangkan guna mengetahui penadah dan cukong penanaman dan peredaran ganja tersebut.
Menurut Irwan Andi Purnamawan , para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar