Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin memeriksa empat karung berisi 80 Kg ganja di semak-semak Jalan Lintas Sumatera, Desa Mentawak, Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Selasa (16/11/2021). (Foto : Matra/Polres Merangin)
(Matra, Jambi) – Pemilik empat karung berisi 80 kilogram (Kg) daun ganja kering di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Mentawak, Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi masih misterius. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin hingga Selasa (16/11/2021) masih menyelidiki orang yang membuang ganja di semak-semak Jalinsum tersebut. Sedangkan empat karung berisi 80 paket (80 Kg) daun ganja kering tersebut sudah diamankan di Polres Merangin.
Kapolres Merangin Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irwan Andy Purnamawan di Polres Merangin, Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Selasa (16/11/2021) menjelaskan, empat karung ganja tak bertuan tersebut semula ditemukan warga sekitar di semak-semak di pinggir Jalinsum, Mentawak, Nalotantan, Merangin, Selasa (15/11/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dijelaskan, warga desa yang mengetahui karung tersebut tidak berani membuka karung tersebut. Mereka langsung melapor ke Polres Merangin. Mendapat laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Merangin langsung terjun ke lokasi untuk memeriksa isi karung tersebut.
"Ketika tiba di lokasi kejadian, Kepala Satresnarkoba Polres Merangin dan beberapa anggota membuka karung tersebut. Pemeriksaan isi karung tersebut disaksikan Kepala Desa Mentawak, Abu Bakar (Acang) dan beberapa orang warga desa. Setelah dibuka, keempat karung tersebut berisi paket daun ganja kering. Jumlahnya 80 paket dengan berat 80 Kg,”katanya.
Dikatakan, empat karung ganja tak bertuan tersebut langsung diamankan ke Polres Merangin. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Merangin melakukan penyelidikan pemilik, asal dan tujuan pengiriman empat karung ganja tersebut.
Sebanyak 80 Kg daun ganja kering yang ditemukan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Mentawak, Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Selasa (16/11/21). (Foto : Matra/PolresMerangin)
Ganja dan Shabu
Menurut Irwan Andy Purnamawan, Satresnarkoba Polres Merangin selama Juli – Oktober 2021 mengamankan narkoba jenis ganja 163,31 gram dan shabu-shabu 11,99 gram. Sedangkan tersangka yang diamankan dari kasus narkoba tersebut sebanyak sembilan orang.
Para tersangka narkoba sudah menjalani proses hukum tersebut, Erfindi Surya (20) warga Desa Koto Baru, Kecamatan Jangkat Timur, Armada (45) warga Desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang, M Dodi (21) dan Welliam Sameron (17), warga Desa Panti, Kabupaten Sarolangun.
Kemudian Nurgianto (38) warga Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Sadli (30, warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tabir dan Abu Bakar (28), warga Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Zorfan (40) dan Yon Lianto (37) warga Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar