Tenaga medis yang menghadapi risiko tinggi melayani pasien selama pandemi Covid-19 perlu mendapat upah dan insentif yang memadai. Petugas kesehatan di Kota Jambi ketika melakukan vaksinasi terhadap Wali Kota Jambi, H Syarif Fasha baru-baru ini. (Foto : Matra/KominfoKotaJambi)
(Matra, Jambi) – Para pekerja di Provinsi Jambi tampaknya belum bisa bernafas lega menikmati upah yang memuaskan tahun depan. Masalahnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi tahun 2022 yang ditetapkan Gubernur Jambi hanya naik Rp 18.872/Bulan.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi Nomor 914/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2021 tentang Penetapan UMP Provinsi Jambi Tahun 2022, UMP Provinsi Jambi sebesar Rp 2.649.034,24/bulan. UMP Provinsi Jambi tersebut hanya naik Rp 18.872,11/bulan atau 0,72 % dari UMP Provinsi Jambi tahun 2021 sebesar Rp 2.630.162,13/bulan.
Kepala Pembinaan (Kabid) Pembinaan, Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jambi, Dedy Ardiansyah di Jambi Senin (22/11/2021) menjelaskan, UMP Provinsi Jambi tersebut ditetapkan Gubernur Jambi setelah disahkan DPRD Provinsi Jambi.
“UMP Provinsi Jambi mulai berlaku 1 Januari hingga 16 November 2021. Seluruh perusahaan di Jambi diminta memberlakukan SK Gubernur Jambi tentang kenaikan UMP tersebut. Kami akan mengawasi pelaksanaan UMP tersebut di setiap perusahaan,”ujarnya.
Dikatakan, penetapan UMP Provinsi Jambi 2022 tersebut didasarkan pada formulasi dari Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia terkait Penetapan Besaran UMP. Dasar penetapan UMP tersebut, kebutuhan hidup layak dan tingkat inflasi suatu daerah.
Sementara itu para pekerja perusahaan swasta di Kota Jambi terkesan sinis terhadap kenaikan UMP Provinsi Jambi tersebut. Sikap sinis tersebut muncul karena kenaikan UMP tidak sampai satu persen. Sementara kebutuhan hidup sehari-hari naik lebih dari lima persen.
“Kenaikan UMP Provinsi Jambi yang hanya 0,72 % tersebut terasa kurang ada artinya dibandingkan kenaikan kebutuhan hidup sehari-hari selama ini yang sudah mencapai lima persen. Gaji kami aja di rumah sakit swasta daua tahun ini sudah dipotong 25 % dan waktu kerja sempat dikurangi 14 hari sebulan,”katanya, Yani, pegawai salah satu rumah sakit swasta di Jambi.
Kendati kenaikan UMP Provinsi Jambi tersebut sangat tipis, lanjutnya, hendaknya pihak perusahaan memberlakukan UMP tersebut. Jika perusahaan tidak memberlakukan UMP yang hanya naik tipis tersebut, hal tersebut menunjukkan pihak perusahaan tidak peduli nasib karyawannya. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar