Satuan gabungan Reserse Mobil (Resmob) Polda Jambi dan Polres Batanghari mengamankan dua orang tahanan Lapas Anak Muarabulian, Batanghari, Jambi (buka baju tengah) di hutan Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXII, Batanghari, Jumat (19/11/2021). (Foto : Matra/PolresBatanghari)
(Matra, Jambi) - Ledy Azwar (32) yang diduga sebagai otak pelarian 24 orang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Muarabulin, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi berhasil ditangkap di tengah hutan. Bersama Ledy Azwar diamankan juga seorang lagi tahanan, Yunus (47). Kedua tersangka yang berasal dari Desa Aur Gading, Kecamatan Batin XXIV, Batanghari tersebut hingga Sabtu (20/11/2021) ditahan dan diperiksa di Polda Jambi.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mulia Prianto di Jambi, Sabtu (20/11/2021) menjelaskan, Lady Azwar dan Yunus berhasil ditangkap satuan gabungan Reserse Mobil (Resmob) Polda Jambi dan Polres Batanghari.
"Kedua tersangka ditangkap di tempat persembunyian mereka, kawasan hutan wilayah Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXII, Batanghari, Jumat (19/11/2021) sore sekitar sore sekitar pukul 16.35 WIB. Ketika disergap puluhan petugas, kedua tersangka tidak berkutik,”katanya.
Menurut Mulia Prianto, dengan tertangkapnya Ledy Azwar dan Yunus, berarti dari 24 tahanan Lapas Anak Muarabulian yang kabur, Senin (15/11/2021) sudah 15 orang yang berhasil ditangkap kembali. Sebelumnya, Rabu (17/11/2021), sebanyak 11 orang tahanan yang kabur dari Lapas Anak Muarabulian sudah diamankan. Jadi sisa tahanan kabur dari Lapas Anak Muarabulian yang masih diburu hingga Sabtu (20/11/2021) sebanyak sembilan orang.
Mulia Prianto mengatakan, ke-15 orang tahanan Lapas Anak Muarabulian yang berhasil ditangkap kembali tersebut, yakni Ledy Azwar bin Hamzah (kasus narkoba), Yunus bin Efendi (narkoba), Rahmat Dwi Putra bin Suhendra (narkoba), Rendi Danuarta bin Manap (narkoba) dan Riadi alias Puyuk bin Sazili (narkoba). Kemudian Syahrur Rizqi bin M Nursin (narkoba), Al Amin bin M Awi (Narkoba), Gunawan alias Agun bin Sarip (narkoba) dan Deden Ariandi Prayoga bin Sugiono (narkoba).
Selanjutnya enam tahanan yang dibekuk di tempat persembunyian mereka, Juan Veron bin Bastian (narkoba), M Revaldo bin Zulkaisam (narkoba), Arri Sakti bin Suryadi (narkoba), Antonius Virgo alias Pendi bin Zawawi (kasus ilegal drilling/pengeboran minyak ilegal), Resgianto alias Gawu bin Rajono (titipan kejaksaan) dan Iwan Septiawan bin Suryadi (titipan kejaksaan).
Sedangkan sembilan orang tahanan yang masih diburu, Dedek Veron bin Bastian (narkoba), Fransiscus Xaperius Rio anak Piktor Arus Petrus (narkoba), Rikhy Evalino Akbar bin Ismail (narkoba), Eggy S Bentala bin Rahmat Gamalsia (narkoba), M Sobri Harahap bin Duski Mirja (narkoba). Selain itu, Sodikun bin Suparman (ilegal drilling), Joko Purnomo bin Tulus (ilegal drilling), Mat Tarjamin bin Matna (ilegal logging/pembalakan liar) dan Ito Wahyudi bin Hamzah (tahanan hakim).
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 orang tahanan titipan Polres Batanghari dan Kejaksaan Negeri Muarabulian Batanghari kabur setelah menjebol ruang tahanan Lapas Anak Muarabulian, Jalan Ness, Sungaibuluh, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Senin (15/11/2021) dini hari. Seorang tahanan atas nama Rahmat Dwi Putra langsung menyerahkan diri sekitar 1,5 jam setelah kabur.
Mulia Prianto, Propam Polda Jambi sudah memeriksa petugas Polres Batanghari yang bertugas jaga ketika para napi Lapas Anak Muarabulian tersebut kabur Senin dinihari. Namun belum ada anggota petugas yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kepala Lapas Anak Kelas II B Muarabulian, Marojahan Doloksaribu, sebanyak 20 orang tahanan yang kabur dari lapas tersebut berstatus tahanan titipan Polres Batanghari. Polres Batanghari menitipkan tahanan di Lapas Anak Muarabulian karena ruang tahanan Polres Batanghari sedang diperbaiki.
Kemudian tiga orang tahanan yang kabur dari Lapas Anak Muarabulian tersebut tahanan titipan Kejaksaan Negeri Muarabulian Batanghari dan satu orang tahanan titipan Pengadilan Negeri Muarabulian Batanghari.
“Pengawasan dan penyediaan segala keperluan tahanan titipan tersebut menjadi wewenang Polres Batanghari, Kejari Muarabulian dan Pengadilan Negeri Muarabulian. Tahanan titipan Polres Batanghari di lapas tersebut setiap hari dijaga empat orang anggota Polres Batanghari,”katanya. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar