Kapolres Merangin, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irwan Andy Purnamawan, SIK (empat dari kanan) memaparkan penanganan kasus dugaan korupsi APBDes Desa Bentang di Polres Merangin, Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Rabu (17/11/2021). (Foto : Matra/PolresMerangin)
(Matra, Jambi) – Godaan uang masih sering membuat aparatur pemerintah tidak segan-segan menilep (korupsi) anggaran pembangunan daerah dan masyarakatnya. Korupsi duit negara tersebut tidak terjadi hanya di lingkungan pejabat tinggi pemerintah, tetapi juga turut merambah ke tingkat pemerintahan desa.
Itulah yang dilakukan Muslim (53) ketika menjabat Kepala Desa Benteng, Kecamatan Sungaimanau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi periode 2013 – 2019. Muslim diduga melakukan korupsi Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa (APBDes) atau Dana Desa (DD) 2018 dengan total kerugian negara Rp 396 juta.
Sikap nekat Muslim menyelewengkan uang negara tersebut membuatnya terpaksa meringkuk di sel Polres Merangin, Provinsi Jambi hingga Jumat (19/11/2021). Dia juga bakal terancam hukuman penjara.
Kapolres Merangin, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irwan Andy Purnamawan, SIK di Bangko, Merangin, Jumat (19/11/2021) menjelaskan, pihaknya masih memeriksa mantan Kepala Desa Benteng, Muslim. Pemeriksaan difokuskan pada aliran APBDes yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan Muslim serta pihak-pihak yang terlibat menikmati anggaran pembangunan desa tersebut.
Dijelaskan, kasus dugaan korupsi APBDes Benteng tersebut terungkap berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin dan laporan masyarakat baru-baru ini. Berdasarkan audit tersebut, Muslim tidak bisa mempertanggung-jawabkan penggunaan APBDes Benteng tahun 2018 sekitar Rp 396 juta.
Menurut Irwan Andy Purnamawan, tersangka diminta mengembalikan kerugian negara akibat dugaan penyelewengan anggaran pembangunan desa tersebut paling lama 60 hari setelah terungkap. Muslim diminta mengembalikan uang negara yang diduga dikorupsi tersebut sebagai bentuk pembinaan. Namun tersangka tidak menanggapi permintaan pengembalian uang tersebut. Kemudian warga desa juga mengadukan Muslim terkaut dugaan korupsi anggaran pembangunan desa tersebut ke polisi.
“Karena itu aparat Polres Mapolres Merangin mengusut kasus tersebut dan mengamankan Muslim. Dia langsung kami tahan sejak Rabu (17/11/2021) dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes 2018 Desa Benteng, Merangin,”ujarnya.
Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan di lapangan, tersangka menggunakan APBDes Desa Benteng tersebut untuk kepentingan pribadinya dan bukan untuk kepentingan pembangunan desa.
“Yang jelas, APBDes digunakan untuk memperkaya diri sendiri. Bukti dan keterangan saksi sudah lengkap. Kasus ini akan kami proses hingga ke pengadilan,”tambahnya.
Irwan Andy Purnamawan mengatakan, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, mantan Kepala Desa Benteng tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1)/Pasal 3 Undang - Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan UU tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini atas kemungkinan adanya pelaku lain,”ujarnya. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar