. Toleransi PPKM Level 4 di Kota Jambi : Kerumunan Menurun, Pedagang Tetap Beruntung

Toleransi PPKM Level 4 di Kota Jambi : Kerumunan Menurun, Pedagang Tetap Beruntung

Suasana warung makan pecelele di Jalan Pangeran Hidayat, Paal V, Kotabaru, Kota Jambi, Provinsi Jambi yang tampak sepi, Sabtu (31/7/2021) malam. Warung pecelele tersebut hanya diperbolehkan meyediakan satu meja makan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga Senin (2/8/2021). (Foto : Matra/Radesman Saragih)

(Matra, Jambi) – Susana warung pecel lele milik H Abu (60) di Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi yang biasanya ramai tampak lengang, Sabtu (31/7/2021) malam. Meja makan yang tersedia di warung pecelele “Ayo Mampir” tersebut hanya satu unit.

Mengantisipasi adanya konsumen makan di tempat lebih dua orang, pemilik warung menyediakan empat unit meja makan ukuran kecil khusus lesehan di teras rumah toko (ruko) yang berada di belakang tenda warung tersebut.

“Ini sengaja Pak. Menjaga protokol kesehatan. Tidak boleh menyediakan meja makan lebih dari satu untuk mencegah kerumunan. Waktu berjualan pun dibatasi hanya sampai pukul  21.00 WIB. Pembeli lebih banyak membungkus,”kata Yudhi (25) pekerja warung pecel lele Ayo Mampir di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Jambi, Sabtu (31/7/2021) malam.

Menurut Yudhi, selama pelaksanaan Pemberlakuan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Jambi sepekan terakhir, kegiatan pedagang dibatasi. Meja makan setiap warung pecelele hanya diizinan dipasang satu unit. Itu pun meja ukuran sedang muat dua orang, bukan meja panjang seperti selama ini.

Dikatakan, selama PPKM Level 4 dilaksanakan, mereka lebih banyak melayani pembeli secara bungkus. Konsumen makan di tempat dibatasi agar tidak ada kerumunan. Pembatasan kegiatan usaha tersebut membuat hasil penjualan pedagang pecelele itu berkurang hingga 50 %.

“Biasanya, sebelum PPKM Level 4, kami bisa menjual lele goreng hingga 100 ekor setiap berjualan mulai pukul 18.00 – 22.00 WIB setiap hari. Namun pada masa PPKM ini, kami hanya bisa menjual lele goreng rata-rata 50 ekor dengan waktu berjualan hanya dua jam mulai pukul 18.00 – 21.00 WIB,”katanya.

Yudhi mengaku, kendati penjualan berkurang drastis selama PPKM Level 4, dirinya masih bersyukur karena diberi keempatan berjualan. Jika pedagang tidak diizinkan berjualan selama PPKM Level 4 seperti di daerah lain, para pedagang pecelele di kota itu bakal terpuruk.

“Kami masih bersyukur diberi toleransi berjualan selama PPKM Level 4 ini walaupun waktu berjualan dan pembeli makan di tempat dibatasi.  Kami juga tetap mendukung program pemerintah mengatasi Covid-19. Namun kami tentunya tetap ingin diberi kesempatan berjualan secara terbatas,”ujarnya. 

Konsumen tetap menjaga jarak ketika makan di pusat kuliner samping Bank BNI Jalan Sutomo, Pasar, Kota Jambi, Jumat (30/7/2021) pagi. (Foto : Matra/Radesman Saragih)

Sementara itu, A Malik (45), pedagang kuliner di kawasan Pasar, Kota Jambi, A Malik mengatakan, mereka masih diberikan kesempatan berjualan sarapan pagi selama PPKM Level 4 dengan kegiatan dan waktu berjualan terbatas.

A Malik dan puluhan pemilik usaha kuliner di samping Bank BNI dan Rumah Sakit St Theresia, Jalan Sutomo, Pasar Kota  Jambi diperbolehkan berjualan selama PPKM Level 4 mulai pagi hari hingga pukul  14.00 WOB. Para pedagang di lokasi kuliner tersebut tidak diperbolehkan berjualan sampai sore hari. Namun demikian, kesempatan berjualan yang diberikan Pemkot Jambi tersebut sangat membantu pedagang, sehingga pengasilan mereka tidak sampai hilang.

“Toleransi berjualan tersebut  sangat membantu kami, sehingga kami masih tetap bisa mendapatkan penghasilan untuk memebuhi kebutuhan keluarga. Kalau mengandalkan bantuan pemerintah, kebutuhan pokok keluarga kami dengan enam orang anggota keluarga tidak mencukupi,”katanya.  

Toleransi

Sementara itu, pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Jambi sepekan terakhir tidak sampai mematikan usaha mikro, kecil dan menengah, khususnya usaha kuliner atau dagang makanan dan minuman. Para pedagang makanan dan minuman tetap diperbolehkan berjualan dengan pembatasan pelayanan di warung atau rumah makan maupun pembatasan waktu berjualan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Erwandi menjelaskan, pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Jambi saat ini tidak sampai menghentikan secara total kegiatan berjualan, khususnya berjualan makanan dan minuman. Para pedagang kecil tetap diberi kesempatan berjualan agar usaha ekonomi mereka tidak sampai tutup dan penghasilan hilang. Namun kegiatan uasaha pedagang dibatasi mencegah terjadinya kerumunan. 

Taman rekreasi Tugu Keris Siginjai, Kotabaru, Kota Jambi tampak sepi dan gelap selama pelaksanaan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Gambar diambil Sabtu (31/7/2021) malam. (Foto : Matra/Radesman Saragih)

Dijelaskan, dalam Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 16/INS/VII/HKU/2021 mengenai PPKM Level 4 di Kota Jambi tanggal 26 Juli 2021 disebutkan, kegiatan usaha makanan dan minuman di tempat umum seperti rumah makan, kafe, pedagang kaki lima (PKL), UMKM, pecel lele, bandrek, martabak, sate dan sejenisnya tetap diperbolehkan buka. 

Namun kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan 25 %. Jam operasional usaha makanan dan minuman juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Para pembeli hanya diberi waktu makan maksimum 30 menit terhitung setelah hidangan disajikan.

“Selama pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Jambi, warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat. Rumah makan dan kafe skala kecil dengan lokasi sendiri, dapat makan di tempat dengan kapasitas 25 % hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan pelayanan take away (bungkus) diberi  waktu hanya sampai pukul 21.00 WIB,”ujarnya.

Menurut Erwandi, Pemkot Jambi memberikan toleransi kepada para pedagang kecil, khususnnya kuliner  malam hari untuk berjualan secara terbatas agar usaha pedagang tidak sampai tutup. Namun demikian toleransi terhadap para pedagang makanan dan minuman tersebut haris diikuti pelaksanaan prokes secara ketat, khususnya mencegah kerumunan, menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir.

“Melalui PPKM Level 4 ini, kasus Covid-19 yang masih terus meningkat di Kota Jambi bisa diturunkan, namun para pedagang pun tetap bisa berjualan,”tambahnya.

Dijelaskan, kasus positif Covid-19 di Kota Jambi hingga Minggu (1/8/2021) bertambah sebanyak 5.062 kasus dan meninggal 99 kasus.  Sedangkan pasien Covid-19 yang sembuh sekitar 3.852 orang dan dirawat 1.111 orang.  Kota Jambi sendiri saat ini masih berstatus zona merah (risiko ringgi) penularan Covid-19.

Seluruh tempat duduk di taman rekreasi Tugu Keris Siginjai, Kotabaru, Kota Jambi dipasang spanduk agar tidak ada pengunjung yang berkunjung selama pelaksanaan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Gambar diambil Jumat (30/7/2021). (Foto : Matra/Radesman Saragih)

Pengawasan Ketat

Sementara itu, toleransi berjualan yang diberikan kepada para pedagang kecil di Kota Jambi selama PPKM Level 4 tetap mendapatkan pengawasan ketat dari Satgas Penanganan Covid-19, jajaran TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo lPP).

Pantauan medialintassumatera.com di sekitar taman Keris Siginjai, Kotabaru Kota Jambi, Sabtu (31/7/2021) malam, petugas kepolisian tetap mengawasi kegiatan para pedagang yang berjualan di sekitar taman tersebut.

Para pedagang yang banyak berjualan di sekitar taman Tugu Keris Siginjai, yakni Jalan H Agus Salim arah Gedung Olah Raga (GOR) Kotabaru, Kota Jambi. Pedagang tidak diperbolehkan erjualan di arena utama taman Tugu Keris Siginjai, Jalan H Agus Salim, arah kantor DPRD dan Wali Kota Jambi.  Arena utama taman Tugu Keris Siginjai tersebut tampak sepi dan gelap menyusul dimatikannya lampu-lampu taman dan disegelnya seluruh temat duduk pengunjung. 

Secara terpisah, Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 042/Garuda Putih (Gapu) Jambi, Mayor Inf RM Hatta mengatakan, prrajurit Korem 042/Gapu Jambi tetap melakukan patroli pusat-pusat kuliner, pertokoan dan pasar di Kota Jambi selama PPKM Level 4. Pengawasan difokuskan pada pelaksanaan prokes di tempat-tempat usaha, termasuk usaha PKL.

"Memang patroli selama PPKM ini memberikan rasa kurang nyaman bagi warga masyarakat dan pedagang. Namun kami lebuh mengutamakan misi misi kemanusiaan, menyelamatkan masyarakat dari penularan Covid-19,”ujarnya.

Ditambahkan, selama melakukan patroli ke pusat-puasat kegiatan usaha dio Kota Jambi, prajurit  Korem 042/Gapu Jambi juga melakukan sosialisasi prokes kepada para pedagang dan warga masyarakat. Selain itu parjurit TNI dari Korem Jambi juga secara  intensih mengimbau warga masyarakat  mengikuti vaksinasi.

Sementara itu pantauan medialnitassumatera.com di taman Tugu Keris Siginjai, Kotabaru, Kota Jambi, Sabtu (31/7/2021) malam, taman tersebut tampak sepi dan gelap. Tidak warga yang berkunjung ke taman tersebut menyusul pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Jambi. Lampu-lampu hias di taman tersebut dimatikan. Kemudian seluruh tempat duduk dan meja di taman tersebut “disegel” atau dipasang pengumunan larangan duduk. (Matra/Radesman Saragih)

 

 

 

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama