. Terapkan PPKM Level 4, Merangin dan Batanghari Jangan Setengah Hati Tangani Covid-19

Terapkan PPKM Level 4, Merangin dan Batanghari Jangan Setengah Hati Tangani Covid-19

Gubernur Jambi, Al Haris (tengah) didampingi Wakil Gubernur Jambi, H Abdullah Sani (kiri) dan Sekda Pemprov Jambi, H Sudirman (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 se-Provinsi Jambi secara virtual di kantor Gubernur Jambi, Rabu (11/8/2021). (Foto “ Matra/KominfoJambi)

(Matra, Jambi) – Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi saat ini mengawasi ketat penanganan kasus Covid-19 di Kota Jambi, Kabupaten Merangin dan Batanghari menyusul dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di ketiga daerah tersebut. Para bupati dan wali kota di tiga daerah itu juga diminta jangan sampai setengah hati menangani Covid-19, tetapi harus segera mengambil langkah-langkah strategis dan konkrit untuk menurunkan kasus Covid-19.

“Kinerja Pemkab dan Satgas Covid -19 Merangin mengatasi Covid-19 terus dipantau. Karena itu Merangin harus mengambil  langkah-langkah konkrit untuk penanganan Covid -19, termasuk penyekatan terhadap mobilitas masyarakat,” kata Gubernur Jambi, Al Haris pada Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Penanganan Covid - 19 Provinsi Jambi secara virtual di kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Rabu (11/8/2021).

Turut hadir pada rakor tersebut, Wakil Gubernur Jambi, H Abdullah Sani dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, H Sudirman. Rakor tersebut juga diikuti para bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi.

Pada kesempatan itu, Al Haris menyorot penanganan Covid-19 yang belum optimal di Kabupaten Merangin. Baik itu pelaksaan protokol kesehatan (prokes), penanganan pasien Covid-19 dan vaksinasi. Secara khusus Al Haris meminta dilakukannya evaluasi mengenai penyebab banyaknya kasus kematian pasien Covid-19 di daerah yang pernah dipimpinnya itu.

Penyebab kematian pasien Covid-19 di Merangin, lanjut Al Haris perlu ditelusuri apakah itu akibat pasien terlambat dibawa ke rumah sakit atau akibat sarana dan prasarana rumah sakit yang kurang memadai. Hal itu penting karena Merangin saat ini belum memiliki rumah isolasi terpusat.

“Kemudian angka vaksinasi di Merangin juga masih rendah (15%). Angka testing di daerah ini juga masih rendah. Untuk itu segera vaksinasi di Merangin harus dipercepat melalui Puskesmas,”katanya.

Terkait pembatasan kegiatan masyarakat selama PPKM Level 4, Al Haris meminta para bupati dan wali kota membuat surat edaran mengenai pembatasan kegiatan ekonomi dan social kemasyarakatan. Para bupati dan wali kota harus melarang resepsi atau pesta pernikahan. Kemudian kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan  kerumunan haris dilarang.

“Para camat, lurah dan kepala desa juga harus melakukan aksi-aksi nyata untuk memberitahukan kepada masyarakat agar mematuhi prokes, baik itu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi  mobilitas,”ujarnya.

Dikatakan, Pemkab Merangin juga harus memindahkan isolasi mandiri dari rumah warga ke tempat isolasi terpusat.  Tenaga kesehatan maupun sarana dan prasarana pelayanan kesehatan di tempat isolasi terpusat harus disiapkan.

“Isolasi mandiri orang yang terpapar Covid-19 di Merangin dan daerah lain di Jambi harus segera dipindahkan ke tempat isolasi terpadu. Siapkan tenaga kesshatan dan sarana dan prasaran tempat isolasi tersebut. Kemudian alat Polymerase Chain Reaction (PCR) akan diberikan ke Merangin untuk meningkatkan testing. Target testing di Merangin sekitar  5.845 orang/hari,”katanya. 

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Merangin, H Mashuri (depan) memimpin apel siaga penanganan Covid-19 di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Selasa (10/8/2021). (Foto : Matra/KominfoMerangin)

Tempat Isolasi

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Merangin, H Mashuri pada kesempatan tersebut mengatakan, menindaklanjuti PPKM Level 4 di daerahnya, pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran Bupati Merangin Nomor 326 tgl 10 Agustus Tahun 2021 tentang tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 31 Tahun 2021 mengenai PPKM Level 4 di luar Jawa - Bali.

 Pemkab Merangin juga sudah membentuk Satgas Penertiban PPKM Level 4 dengan melibatkan TNI, POLRI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan organisasi perangkat dinas (OPD).

“Tempat isolasi mandiri terpusat sudah kami siapkan di Hotel Permata 75 TT yang dikontrak satu bulan. Selain itu kami juga menyediakan rumah aman bagi para pejabat, tempat isolasi madnri bagi tenaga kesehatan di rumah sekretartis kecamatan Pemenang,”ujarnya.

Terkait vaksinasi, H Mashuri mengatakan, Pemkab Merangin akan melakukan vaksinasi dosis pertama terhadap 40.656 orang (15,32%) dan   dosis kedua sekitar 14.266 orang (5,38%). Polda Jambi juga membantu uji swab dan PCR di Merangin sebanyak 500 orang dan memberikan bantuan 1.500 buah masker.

Ditambahkan, Pemkab Merangin juga menyiapkan dana Rp 52 miliar untuk penanganan Covid -19. Realisasi bantuan tersebut saat sudah mencapai lebih Rp 2,9 miliar.

“Kami meminta penanganan Covid-19 di Merangin ditingkatkan karena angka kematian pasien Covid-19 cukup tinggi, mencapai enam persen. Para camat, lurah dan kepala desa di Merangin harus mendukung Tim Kesehatan Merangin mengatasi Covid-19 ini,”katanya. (Matra/AdeSM)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama