. Pemprov Jambi Tetapkan Tarif Air Minum, Batas Atas Tertinggi Rp 10.523/M3

Pemprov Jambi Tetapkan Tarif Air Minum, Batas Atas Tertinggi Rp 10.523/M3

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, H Sudirman, SH, MH (dua dari kanan) mengikuti rapat virtual  Monitoring dan Evaluasi BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi serta Penyusunan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah BUMD Air Minum di kantor Gubernur Jambi, Selasa (3/8/2021). (Foto : Matra/KominfoJambi)

(Matra, Jambi) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi  melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi Nomor  424/Kep.Gub/PRKM-3.2/2021 menetapkan tarif air minum di dua kota dan sembilan kabuaten. Tarif air minum tersebut diberlakukan di setiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota/Kabupaten se-Provinsi Jambi. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, H Sudirman, SH, MH pada rapat virtual  Monitoring dan Evaluasi BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi serta Penyusunan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah BUMD Air Minum di ruang rapat Sekda Pemprov Jambi, Selasa (3/8/2021) menjelaskan, tarif air minum seluruh BUMD Air Minum di Jambi mulai diberlakukan tahun depan.

Menurut Sudirman, tarif air minum termurah di Provinsi Jambi, yakni di Kota Jambi dengan batas atas Rp 10.414,45/meter kubik (M3) dan batas bawah Rp 8.206,63/M3. Kemudian batas atas tarif air minum di sembilan kabupaten dan Kota Sungaipenuh sama, yakni Rp 10.523,48/M3. Namun tarif bawah air minum di sembilan kabupaten di daerah itu dan Kota Sungaipenuh berbeda.

Dijelaskan, batas bawah tarif air minum di Kabupaten Kerinci sebesar  Rp 4.054,36/M3, Merangin  (Rp 6.288,64/M3), Bungo  (Rp 4.208.00/M3), Tebo  (Rp 5.026/M3) dan Sarolangun (Rp 6.984/M3).

Kemudian batas bawah tarif air minum di Kabupaten Batanghari sebesar Rp 5.168,55/M3, Muarojambi  (Rp 6.524,57/M3), Tanjungjabung Barat  (Rp 9.005, 52/M3) dan Kota Sungaipenuh (Rp 5.930,56/M3).

Dikatakan, Provinsi Jambi menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang pertama menentukan batasan tarif air minum untuk seluruh kabupaten/kota. Penetapan tarif air minum tersebut akan ditetapkan pemerintah kota dan kabupaten di Jambi.

"Masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Jambi agar segera menetapkan tarif air minum mengacui kepada ketentuan Pemprov Jambi. Hal ini penting supaya warga masyarakat tidak bertanya-tanya mengenai tarif air minum,”ujarnya. (Matra/AdeSM)

       Tarif Air Minum di Seluruh PDAM di Jambi Tahun 2022

 No

 Daerah

 Batas Atas/M3

 Batas Bawah/M3

 01

 Kabupaten Tanjungjabung Barat

 Rp 10.523,48

 Rp 9.005, 52

 02

 Kabupaten Sarolangun

 Rp 10.523,48

 Rp 6.984,00

 03

 Kabupaten Muarojambi

 Rp 10.523,48

 Rp 6.524,57

 04

 Kabupaten Merangin

 Rp 10.523,48

 Rp 6.288,64

 05

Kota Sungaipenuh

Rp 10.523,48

Rp 5.930,56

 06

 Kabupaten Batanghari

 Rp 10.523,48

 Rp 5.168,55

 07

 Kabupaten Tebo

 Rp 10.523,48

Rp 5.026,00 

 08

 Kabupaten Bungo

 Rp 10.523,48

 Rp 4.208.00

 09

Kabupaten Kerinci

Rp 10.523,48

Rp 4.054,36

10

 Kota Jambi

 Rp10.414,45

 Rp 8.206,63

11

Kabupaten Tanjungjabung Timur

--
--

 Sumber : Pengolahan Data medialintassumatera.com, 3 Agustus 2021.


Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama