(Matra, Jambi) – Emosi yang gampang tersulut dan memuncak bisa membuat seseorang gelap mata, kalap hingga akhirnya melakukan tindak kejahatan tak berperi kemanusiaan. Itulah yang merasuki diri Redian Tubagus Rangga (28), seorang pekerja kebun asal Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Komisaris Besar (Kombes) Kaswandi Irwan di Jambi, Senin (2/8/2021) menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membunuh korban karena merasa tersinggung. Tersangka dimarahi korban di rumahnya karena hasil panen getah karet yang tidak ada.
“Sebelum kejadian, tersangka datang ke rumah korban Jalan Kebun Sayur, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Kamis (29/7/2021) siang. Saat itu korban menanyakan hasil panen getah karet dan sapi yang hilang kepada tersangka. Tersangka mengatakan tidak ada. Kemudian korban memarahi tersangka,”katanya.
Dijelaskan, karena merasa tersinggung dimarahi majikannya, tersangka mengambil linggis di garasi mobil dan memukul bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali hingga korban langsung tersungkur. Setelah itu tersangka menyeret tubuh korban ke kamar mandi rumah.
Mengetahui korban tak berdaya lagi, tersangka mengambil uang korban Rp 5 juta, telepon genggam (handphone/HP) A53. Kemudian korban kabur membawa sepeda motor korban jenis Honda Scoopy warna putih. Korban kabur ke Prabumulih, Sumatera Selatan.
“Satuan Reskrimum Polda Jambi, Polres Merangin dan Polres Prabumulih berhasil membekuk tersangka di persembunyiannya, sebuah desa wilayah Prabumulih, Jumat (30/7/2021).
Ketika ditangkap, petugas menemukan sepeda motor korban yang dilarikan tersangka serta sisa uang koran yang diambil tersangka sekitar Rp 446.000. Pakaian yangdigunakan tersangka saat membunuh korban juga diamankan sebagai barang bukti. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Merangin, Sabtu (31/7/2021). Hingga Selasa (2/8/2021), tersangka masih ditahan dan diperiksa secara intensif di Polres Merangin.
Sementara itu, Kapolres Merangin, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irwan Andy Purnawarman kepada wartawandi Merangin, Jambi, Senin (2/8/2021) menjelaskan, pihaknya masih memeriksa tersangka secara intenisf. Motif pembunuhan tersebut pun masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dikatakan, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Seperti diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Merangin, H Syapri (58) ditemukan tewas di rumahnya, Jalan Kebun Sayur, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Kamis (29/7/2021) petang sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban ditemukan tewas berlumuran darah dan penuh luka di kamar mandi rumahnya, dengan luka bekas pukulan di bagian pundak atau belakang kepala. Kasuspembunuhan tersebut pertama kali diketahui penjaga rumahnya yang baru tiba di rumah korban, Kamis (29/9/2021) petang. Ketika masuk ke rumah, penjaga rumah korban melihat bercak darah di rumah. Selanjutnya penjaga rumah menemukan korban tertelungkup tidak bernyawa di kamar mandi.
Melihat kejadian tersebut, penjaga rumah korban melaporkannya kepada warga atau tetangga. Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan kepada polisi setempat. Ketika turun ke lokasi kejadian, petugas polisi langsung mengevakuasi jenazah korban. Petugas menemukan bercak darah di ruang makan hingga kamar mandi korban. Selain itu petuga juga menemukan sebuah linggis di dekat mobil korban di garasi rumah.
Saat kejadian, korban sendirian di rumah. Iteri dan anak-anaknya sedang berada di Kota Jambi. Dugaan sementara, korban tewas dibunuh. Untuk memastikan kasus ini, kami masih melakukan penyelidikan. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar