. Ketua DPR RI, Puan Maharani : “Aturan Penanganan Covid-19 Jangan Membingungkan Masyarakat”

Ketua DPR RI, Puan Maharani : “Aturan Penanganan Covid-19 Jangan Membingungkan Masyarakat”

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2021/2022 DPR, MPR dan DPD RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/8/2021). (Foto : Matra/ Youtube-SekretariatPresiden)

(Matra, Jambi) – Ketua DPR Republik Indonesia (RI) Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar satu suara dalam menyampaikan dan melaksanakan kebijakan penanganan Covid-19. Pemerintah juga harus menyertakan aturan yang jelas, berkesinambungan, disosialisasikan dengan baik dan dilaksanakan secara disiplin dalam penanganan Covid-19. 

“Pemerintah dalam menyampaikan hal-hal tersebut agar terkoordinasi dengan baik, bersinergi satu dengan yang lainnya serta satu suara dalam melaksanakannya, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat," kata Puan Maharani ketika menyampaikan pidatonya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2021 DPR, MPR dan DPD RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/8/2021). Sidang tahunan tersebut turut dihadiri Presiden RI, Joko Widodo, mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Puan Maharani, DPR RI dapat memahami bahwa kebijakan yang diambil Pemerintah adalah respon cepat terhadap perkembangan Pandemi Covid-19. Pemerintah juga dihadapkan pada penyelesaian kesulitan hidup masyarakat yang semakin tertekan karena Pandemi.

“Oleh karena itulah, DPR RI akan selalu mendukung upaya terbaik Pemerintah dalam menyelamatkan kehidupan rakyat Indonesia menghadapi Pandemi Covid-19,”katanya.

Dikatakan, seluruh masyarakat Indonesia merasakan dampak yang sangat merugikan dari pandemi Covid-19. Pagebluk juga meluluhlantakkan hampir seluruh aktivitas masyarakat dan berdampak pada menurunnya derajat kesejahteraan rakyat baik di bidang kesehatan, sosial, ekonomi, dan budaya.

“Negara harus melakukan upaya-upaya terbaik agar negara tetap dapat menjalankan tugas-tugas tujuan bernegara yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,”ujarnya.

Jangan Pasrah

Puan Maharani mengatakan, sejak kasus pertama Covid-19 diumumkan 2 Maret 2020 hingga saat ini, pandemi Covid-19 telah memasuki bulan ke-17. Selama kurun waktu tersebut, seluruh lapisan masyarakat Indonesia merasakan dampak yang sangat merugikan akibat Covid-19.

Hampir seluruh aktivitas masyarakat berhenti dan berdampak pada menurunnya derajat kesejahteraan rakyat baik di bidang kesehatan, sosial, ekonomi dan budaya akibat pandemi ini.

Ditegaskan, menghadapi situasi pandemi Covid-19 dan dampaknya yang luas, negara tidak bisa berpasrah diri. Negara harus melakukan upaya-upaya terbaik agar negara tetap dapat menjalankan tugas-tugas tujuan bernegara yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Menurut Puan Maharani, DPR RI dapat mengapresiasi upaya pemerintah yang cepat dalam menghadapi situasi Pandemi Covid-19 dan dampaknya yang luas, dengan berbagai kebijakan dan program yang telah dilakukan, yakni pemulihan d ibidang kesehatan, pemulihan sosial, pemulihan ekonomi dan penyelematan perekonomian nasional.

“Ke depan, Pemerintah Indonesia agar dapat meningkatkan kinerjanya, karena kehadiran negara semakin diharapkan oleh rakyat untuk dapat melindungi kehidupan dan masa depannya. DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk ikut melakukan upaya-upaya terbaik melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, dalam mengatasi Pandemi Covid-19 dan dampaknya serta dalam memastikan tugas-tugas negara tetap dapat berjalan dengan baik,”katanya.

Puan Maharani menegaskan, pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan pembangunan masih akan fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya. DPR RI akan memastikan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada rakyat dalam menghadapi Pandemi Covid-19.

Untuk itu, lanjut Puan Maharani, pemerintah perlu melakukan percepatan vaksinasi secara merata di seluruh wilayah tanah air, meningkatkan testing (pemeriksaan), tracing (penelusuran) dan treatment (pengobatan). Selain itu pemerintah juga harus mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk dapat mengurangi penyebaran Covid-19. Warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia harus diperiksa dan diawasi ketat selama PPKM.

Menurut Puan Maharani, pemerintah juga perlu mengantisipasi masyarakat yang terkena dampak penurunan kesejaheraan, berkurangnya pendapatan dan daya beli, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dampak ekonomi lainnya. Penanganan terhadap anak yatim piatu yang disebabkan Covid-19 juga harus ditingkatkan. Kemudian program dan penyaluran bantuan sosial agar dilakukan secara tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran.

“Pemerintah juga agar tetap menjalankan pelayanan publik yang optimal bagi rakyat, yakni pelayanan rumah sakit untuk masyarakat yang berobat bukan karena Covid-19, pendidikan, transportasi, perijinan, sertifikasi dan lain sebagainya. Prokes di seluruh lapisan masyarakat juga harus terus diperhatikan agar masyarakat tetap disiplin menerapkan prokes,”katanya.

Lebih lanjut dikatakan, DPR RI ikut memberikan perhatian pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan anggaran dan program penanganan Pandemi Covid-19. Diperlukan pola kerjasama yang efektif antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, sehingga rakyat dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

Sementara itu menurut data Kementerian Kesehatan RI, kasus positif Covid-19 di Tanah Air masih terus mengalami lonjakan. Total kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga Selasa (16/8/2021) pagi mencapai 3.877.332 kasus. Pasien Covid-19 yang meninggal sekitar 119.192 orang, dirawat sekitar 367.320 orang dan sembuh 3.390.820 orang.

Jumlah kasus konfirmasi positif Covid - 19 terbanyak di Indonesia hingga Selasa (17/8/2021) pagi terdapat di Pulau Jawa, yakni sekitar 2.575.461 kasus. Kasus Covid-19 di Jawa terbanyak di Provinsi DKI Jakarta, yaitu 841.128 kasus, Kota Administrasi Jakarta Timur (209.101 kasus) dan Kabupaten Bekasi (48.277 kasus).

Angka sasus meninggal tertinggi akibat Covid-19 di Indonesia terjadi di Provinsi Jawa Tengah, yakni 25.843 kasus, Kota Semarang (3.704 kasus) dan Kabupaten Karawang (1.757 orang). (Matra/AdeSM)


Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama