(Matra, Jambi) – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi benar-benar memberlakukan protokol kesehatan (prokes) secara ketat menyusul pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di daerah itu. Toleransi tidak diberikan lagi sedikit pun terhadap para pelaku pelanggaran prokes.
Hal itu dibuktikan dengan membubarkan resepsi pernikahan di belakang Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, Rabu (11/8/2021). Pembubaran resepsi pernikahan itu dilakukan karena Merangin memberlakukan PPKM Level 4 dan pihak penyelenggara resepsi tidak memiliki izin dari Satgas Penanganan Covid-19 Merangin.
Kapolres Merangin, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irwan Andy Purnamawan di Merangin, Rabu (11/8/2021) menjelaskan, tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Merangin dan Polres Merangin membubarkan resepsi pernikahan di Kelurahan Pematang Kandis, Merangin karena acara tersebut melanggar aturan PPKM Level 4.
“Sesuai ketentuan PPKM Level 4, warga masyarakat dilarang membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Jadi pada pelaksanaan PPKM Level 4 di daerah ini, resepsi pernikahan tidak diperbolehkan,”katanya.
Dijelaskan, seusai membubarkan resepsi pernikahan tersebut, pihaknya langsung membawa pihak tuan rumah resepsi pernikahan tersebut ke Polres Merangin untk dimintai keterangan. Selanjutnya pihak tuan rumah juga diminta membuat perjanjian agar tidak mengulangi kegiatan serupa di tengah PPKM Level 4 saat ini.
Belum Terkendali
Sementara itu, peningkatan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Merangin belum terkendali. Hal tersebut ditandai masih terus bertambahnya kasus positif Covid-19 di daerah tersebut.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Merangin, M Arief, total kasus positif Covid – 19 di daerah itu hingga Rabu (11/8/2021) mencapai 1.443 kasus. Kasus meninggal sebanyak 83 kasus. Sedangkan pasien Covid-19 yang sembuh sekitar 1.060 orang dan sedang dirawat 290 orang.
Menyikapi meningkatnya kasus Covid-19 dan pelaksanaan PPKM Level 4 di Kabupaten Merangin, Pemkab Merangin meningkatkan sosialisasi prokes ke seluruh elemen masyarakat, termasuk ke tempat-tempat hiburan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Merangin, H Mashuri melakukan sosialisasi prokes dan PPKM Level 4 ke kafe-kafe dan tempat hiburan lainnya di Kota Bangko, Merangin, Selasa (10/8/20201) malam. Pada kesempatan tersebut, H Mashuri meminta para pengelola dan pengunjung kafe maupun tempat hiburan lainnya menghentikan kegiatan pukul 20.00 WIB.
‘’Merangin saat ini sudah menerapkan PPKM Level 4. Karena itu semua aktivitas warga di luar rumah dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Kegiatan usaha, khususnya kafe, rumah makan dan tempat hiburan lain harus sudah tutup pukul 20.00 WIB,”ujarnya.
Menurut H Mashuri, pihaknya menurunkan tiga tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri untuk melakukan sosialisasi dan penindakan PPKM Level 4 di daerah itu. Masing-masing tim terdiri dari dua orang Satpol PP, dua orang anggota TNI dan dua orang anggota Polri. Tim gabungan tersebut bertugas hingga Senin (23/8/2021).
Posting Komentar