Gubernur Jambi, Al Haris (tengah) meninjau pasar modern Angso Duo, Kota Jambi,
Provinsi Jambi, Selasa (13/7/2021). (Foto : Matra/KominfoJambi)
(Matra, Jambi) – Kehadiran investor alias pemodal sangat dibutuhkan meningkatkan pendapatan daerah. Karena itulah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terus berusaha mencari investor untuk menanamkan modal untuk mengembangkan perekonomian Jambi.
Salah satu investor yang berhasil digandeng Pemprov Jambi beberapa tahun lalu, yakni PT Eraguna Bumi Nusa (EBN). Perusahaan tersebut menananamkan modalnya membangun dan mengelola pasar modern Angso Duo Kota Jambi. Investasi yang sudah ditanamkan PT EBM membangun pasar Angso Duo Jambi sejak Oktober 2014 hingga pasar tersebut beroperasi mencapai Rp 140 miliar.
Sedangkan kontribusi yang diharapkan Pemprov Jambi dari kehadiran PT EBN mencapai miliaran/bulan. Namun hingga kini, harapan tersebut belum terwujud. Pihak PT EBN masih menunggak kewajiban atau setoran ke kas daerah Pemprov Jambi sekitar Rp 10,5 miliar. Belum ada kejelasan daripihak PT EBN mengenai pelunasan tunggakan tersebut.
(Matra, Jambi) – Kehadiran investor alias pemodal sangat dibutuhkan meningkatkan pendapatan daerah. Karena itulah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terus berusaha mencari investor untuk menanamkan modal untuk mengembangkan perekonomian Jambi.
Salah satu investor yang berhasil digandeng Pemprov Jambi beberapa tahun lalu, yakni PT Eraguna Bumi Nusa (EBN). Perusahaan tersebut menananamkan modalnya membangun dan mengelola pasar modern Angso Duo Kota Jambi. Investasi yang sudah ditanamkan PT EBM membangun pasar Angso Duo Jambi sejak Oktober 2014 hingga pasar tersebut beroperasi mencapai Rp 140 miliar.
Sedangkan kontribusi yang diharapkan Pemprov Jambi dari kehadiran PT EBN mencapai miliaran/bulan. Namun hingga kini, harapan tersebut belum terwujud. Pihak PT EBN masih menunggak kewajiban atau setoran ke kas daerah Pemprov Jambi sekitar Rp 10,5 miliar. Belum ada kejelasan daripihak PT EBN mengenai pelunasan tunggakan tersebut.
Gubernur Jambi, Al Haris ketika meninjau pasar modern Angso Duo, Pasar, Kota Jambi, Selasa (13/7/2021) menjelaskan, pihaknya tidak akan melakukan pemaksaan kepada PT EBN untuk melunasi tunggakan tersebut. Pemprov Jambi akan melakukan musyawarah dengan pihak PT EBM terkait tunggakan tersebut.
“Kami terlebih dahulu mencari persoalan utama yang menyebabkan pihak PT EBN tidak membayar kewajiban ke Pemprov Jambi Rp 10,5 miliar. Pemerintah tidak bisa langsung memberi tindakan atau sanksi terkait tunggakan tersebut,”katanya.
Dijelaskan, kebijakan tersebut bukan berarti memberikan kelonggaran kepada pihakPT EBN, melainkan hanya untuk mencari kesempatan duduk bersama mencari solusi antara Pemprov Jambi dengan PT EBN.
Al Haris mengatakan, pihaknya berusaha memahami kondisi PT EBN di tengah pandemi ini. Karena itu Pemprov Jambi tidak patut bersikap keras terhadap PT EBN agar membayar kewajibannya. Masalahnya pihak PT EBN juga sudah berkomitmen mengelola pasar Angso Duo untuk member kontribusi kepada pemerintah daerah.
“Jika saya mau keras, saya piker itu tidak baik, sebab pihak PT EBN memiliki komitmen baik mengelola pasar Angso Duo. Jadi tidak mungkin pihak perusahaan tidak membayar kewajiban mereka,”katanya.
“Kami terlebih dahulu mencari persoalan utama yang menyebabkan pihak PT EBN tidak membayar kewajiban ke Pemprov Jambi Rp 10,5 miliar. Pemerintah tidak bisa langsung memberi tindakan atau sanksi terkait tunggakan tersebut,”katanya.
Dijelaskan, kebijakan tersebut bukan berarti memberikan kelonggaran kepada pihakPT EBN, melainkan hanya untuk mencari kesempatan duduk bersama mencari solusi antara Pemprov Jambi dengan PT EBN.
Al Haris mengatakan, pihaknya berusaha memahami kondisi PT EBN di tengah pandemi ini. Karena itu Pemprov Jambi tidak patut bersikap keras terhadap PT EBN agar membayar kewajibannya. Masalahnya pihak PT EBN juga sudah berkomitmen mengelola pasar Angso Duo untuk member kontribusi kepada pemerintah daerah.
“Jika saya mau keras, saya piker itu tidak baik, sebab pihak PT EBN memiliki komitmen baik mengelola pasar Angso Duo. Jadi tidak mungkin pihak perusahaan tidak membayar kewajiban mereka,”katanya.
Menurut Al Haris, pihaknya belum bisa menetapkan adanya perpanjangan masa pembayaran tunggakan PT EBN karena belum ada pertemuan untuk membahas hal tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jambi, H Sudirman, SH, MH nanti akan segera melakukan pertemuan dengan Tim Pemprov Jambi dan manajemen PT EBN mengenai solusi pembayaran tunggakan perusahaan tersebut.
PT EBN mendapatkan hak mengelola tanah yang dijadikan lokasi pasar Angso Duo Kota Jambi. Pihak perusahaan berkewajiban membayar kontribusi kera sama Bangun, Guna dan Serah (BOT) kepada pemilik tanah, yakni Pemprov Jambi dengan nilai Rp 10,5 miliar.
PT EBN mendapatkan hak mengelola tanah yang dijadikan lokasi pasar Angso Duo Kota Jambi. Pihak perusahaan berkewajiban membayar kontribusi kera sama Bangun, Guna dan Serah (BOT) kepada pemilik tanah, yakni Pemprov Jambi dengan nilai Rp 10,5 miliar.
Surat Peringatan
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Jambi Nomor S-503/Bakeuda/3.2/III/2021 tanggal 3 Maret 2021, pihak PT EBN belum menyetorkan kewajiban kontribusi hingga 28 Februari 2021. Kewajiban yang belum dibayar tersebut, yakni tambahan uang muka konstruksi, tahap konstruksi, pembayaran pengelolaan Tahap I, Tahap II dan Tahap III. Total kontribusi yang belum dibayarkan pihakPT EBN tersebut mencapai Rp 10,5 miliar.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Jambi Nomor S-503/Bakeuda/3.2/III/2021 tanggal 3 Maret 2021, pihak PT EBN belum menyetorkan kewajiban kontribusi hingga 28 Februari 2021. Kewajiban yang belum dibayar tersebut, yakni tambahan uang muka konstruksi, tahap konstruksi, pembayaran pengelolaan Tahap I, Tahap II dan Tahap III. Total kontribusi yang belum dibayarkan pihakPT EBN tersebut mencapai Rp 10,5 miliar.
Pemprov Jambi sudah menyampaikan surat peringatan ketiga, 9 Februari 2021 kepada PT EBN mengenai tunggakan tersebut. Pihak PT EBN diberikan tempo atau waktu pelunasan tunggakan tersebut 120 hari hingga Juli 2021. Jika pelunasan kewajiban tersebut tidak dilakukan, Pemprov Jambi berencana mengambil alih pengelolaan pasar Angso Duo.
Sementara menurut catatan medialintassumatera.com (Matra), pasar modern Angso Duo di tepian Sungai Batangari, Pasar, Kota Jambi resmi digunakan 4 November 2018. Persemian penggunaan pasar Angso Duo modern tersebut dilakukan Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola. Pasar tersebut menyediakan sekitar 3.200 unit kios.
Harga kios di pasar tersebut rata-rata Rp 250 juta. Para pedagang bisa membeli kios dengan sistem angsuran (kredit) Rp 300.000/bulan atau Rp 10.000/hari. Jumlah pedagang yang berjualan di ratusan kios yang disediakan di pasar tersebut saat ini mencapai 2.500 orang. (Matra/AdeSM)
Sementara menurut catatan medialintassumatera.com (Matra), pasar modern Angso Duo di tepian Sungai Batangari, Pasar, Kota Jambi resmi digunakan 4 November 2018. Persemian penggunaan pasar Angso Duo modern tersebut dilakukan Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola. Pasar tersebut menyediakan sekitar 3.200 unit kios.
Harga kios di pasar tersebut rata-rata Rp 250 juta. Para pedagang bisa membeli kios dengan sistem angsuran (kredit) Rp 300.000/bulan atau Rp 10.000/hari. Jumlah pedagang yang berjualan di ratusan kios yang disediakan di pasar tersebut saat ini mencapai 2.500 orang. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar