. Pemilik Satwa Langka di Kota Jambi Ditangkap, Pelihara Buaya dan Monyet

Pemilik Satwa Langka di Kota Jambi Ditangkap, Pelihara Buaya dan Monyet

Kapolresta Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dover Christian (tengah) menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus kepemilikan ilegal satwa langka dilindungi di Polresta Jambi, Jumat (2/7/2021. (Foto : Matra/HumasPolrestaJambi)
 
(Matra, Jambi) – Jajaran kepolisian di Jambi terus meningkatkan penanganan kasus-kasus kepemilikan satwa langka dilindungi. Operasi intelijen dan pengamanan para pemilik satwa langka di Jambi dilakukan secara intensif mencegah terjadinya kepunahan satwa langka dilindungi di daerah itu.

Satu kasus terbaru kepemilikan satwa langka dilindungi yang berhasil diungkap Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi, yakni penangkapan seorang warga Kota Jambi berinisial AR (23) yang memelihara beberapa jenis satwa langka tanpa izin.

Kapolresta Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dover Christian di Kota Jambi, Jumat (2/7/2021) menjelaskan, tersangka AR berhasil diamankan Tim Unit Idik II (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi setelah mendapatkan informasi dari warga masyarakat.

“Petugas mengamankan tersangka di rumahnya, Jalan Darman, RT 08, Kelurahan Kenal Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Kamis (1/7) sore. Petugas berhasil menyita tiga jenis satwa langka dilindungi dari rumah tersangka. Masing-masing seekor kukang (sejenis monyet), dua ekor kura-kura, seekor buaya muara dan seekor buaya sinyulong,”katanya.

Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang mengaku pencinta hewan reptile diduga juga memperjual-belikan sata langka dilindungi yang dipeliharanya. Salah satu satwa yang telah dijual tersangka, yakni landak. Namun landak tidak masuk satwa yang dilindungi.

Menurut Dover Christian,  satwa langka dilindungi yang disita dari tersangka langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi. Satwa langka dilindungi tersebut akan dilepas-liarkan ke habitat aslinya di Jambi.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, lanjut Dover Christian, tersangka AR akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Undang-undang (UU) RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta.

Sementara itu medio Mei lalu, BKSDA Provinsi Jambi menerima sepasang orangutan Sumatera (Pongo abelli) Sudin dan Siti dari BKSDA Bengkulu dan Lampung. Satwa langka dilindungi tersebut diamankan di pelabuhan Bakahueni, Lampung, 24 April lalu. Kedua ekor orangutan tersebut diamankan dari satu bus asal Sumatera Utara tujuan Jakarta di dalam kapal penyeberangan.

Menurut Kepala BKSDA Jambi, Rahmad Saleh sepasang orangutan yang diterima dari BKSDA Bengkulu dan Lampung tersebut kini sedang direhabilitasi di sekolah orangutan di Jambi. Masa pemulihan orangutan tersebut memakan waktu sekitar dua bulan. Setelah pulih nanti, satwa langka dilindungi tersebut akan dilepas-liarkan di habitatnya. kawasan hutan di Taman Nasional Bukti Tigapuluh (TNBT) di Provinsi Jambi. (Matra/AdeSM)


Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama