(Matra, Jambi) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, Provinsi Jambi sepekan terakhir mengintensifkan penyaluran bantuan sosial untuk warga terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di daerah tersebut. Bantuan sosial berupa bantuan beras dari Presiden Joko Widodo. Selain itu masih ada bantuan tambahan kebutuhan pokok lainnya dari pemerintah daerah setempat.
“Kami berusaha mempercepat penyaluran bantuan kepada warga masyarakat terdampak Covid-19 atau PPKM mikro, yakni bantuan beras dari Presiden Joko Widodo. Percepatan penyaluran bantuan tersebut perlu dilakukan agar warga masyarakat terdampak PPKM mikro di daerah ini bisa terbantu memenuhi kebutuhan pokok mereka,”kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Merangin, H Mashuri di Kota Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Sabtu (24/7/2021).
Dikatakan, jumlah warga terdampak PPKM mikro atau Covid-19 yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial di daerah tersebut mencapai 13.712 kepala keluarga (KK) di 24 kecematan di Merangin. Masing-masing keluarga menerima bantuan bras 10 Kg dan beberapa jenis kebutuhan pokok lainnya seperti minyak goreng dan gula pasir.
‘’Jadi untuk Kabupaten Merangin beras akan kami salurkan kepada 13.712 KK warga terdampak PPKM mikro, khususnya para pedagang kecil yang tidak bisa berjualan akibat program PPKM mikro. Penyaluran bantuan sudah kami mulai pekan ini. Bantuan sosial PPKM ini akan didistribusikan secepatnya hingga rampung pekan depan,”katanya.
H Mashuri mengatakan, penyerahan bantuan sosial program PPKM mikro di Merangin yang dilaksanakan di kantor Lurah Kandis, Merangin, Jumat (23/7/2021) diterima 20 KK warga setempat. Masing-masing keluarga menerima bantuan 10 Kg beras. Penyaluran bantuan sosial tersebut akan dilanjutkan hingga pekan depan.
“Kami meminta warga penerima bantuan benar-benar memanfaatkan bantuan dari Presiden Joko Widodo (Pemerintah Pusat) tersebut. Adanyabantuan kebutuhan pokok tersebut membuat warga penerima bantuan, khususnya pedagang kecil bisa mengurangi kegiatan di luar rumah untuk mencegah penularan Covid-19,”katanya.
Sementara itu Kapolres Merangin Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irwan Andy Purnamawan pada penyaluran bantuan sosial tersebut meminta masyarakat yang menerima bantuan agar dapat memanfaatkan bantuan beras itu sebaik mungkin untuk kebutuhan sehari-hari di rumah.
‘’Jangan sampai ada masyarakat yang menjual bantuan beras ini kepada pihak lain. Protokol pencegahan (prokes) pencegahan Covid-19 tolong diperketat lagi mengingat sampai hari ini Jumat (23/7/2021) jumlah warga masyarakat yang terpapar Covid-19 di Merangin sudah tembus ke angka 1.000 orang,’katanya.
Menurut H Mashuri, sebelumnya, Rabu (21/7/2021), pihaknya juga menyalurkan bantuan sosial PPKM mikro berupa beras kepada puluhan pedagang makanan di Taman Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Merangin. Para pedagang juga mendapatkan bantuan beras 10 Kg dan beberapa bantuan kebutuhan pokok seperti minyak goreng dan gyula pasir masing – masing satu kilogram.
Pada pemberian bantuan tersebut, H Mashuri mengingatkan kembali agar para pedagang dan warga masyarakat Merangin tetap mematuhi prokes, khususnya memakai masker, menghindari kerumunan, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan mengurangi mobilitas.
‘Saya masih melihat ada ibu-ibu yang tidak memakai masker pada pembagian bantuan beras ini. Nah itu, ibu tolong memakai maskernya yang betul. Jangan menggunakan masker hanya untuk menutup leher. Tutupkan masker di hidung dan mulut, sehingga Covid-19 tidak masuk ke tubuh kita,’’pintanya.
H Mashuri mengatakan, semua kegiatan masyarakat di Merangin sekarang ini diatasi guna memutus mata rantai penularan Covid-19. Tidak diizinkan lagi adanya kerumunan massa di ruang publik dan gedung pertemuan, tidak ada lagi kafe-kafe dan warung-warung yang beraktivitas sampai larut malam.
“Kami belum menutup kafe-kafe dan warung-warung yang menjadi titik kerumunan massa. Namun demikian aktivias kafe dan warung sudah dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB,”katanya.
Menurut H Mashuri, jika ada kafe dan warung yang buka hingga larut malam akan diberi teguran secara lisan. Bila teguran lisan itu tidak mempan, akan dilakukan teguran secara tertulis. Bila teguran tertulis itu tetap juga tidak mampu menghentikan aktivitas kafe dan warung yang buka sampai larut malam, maka izinnya akan dicabut.
‘’Kalau izinnya sudah dicabut, kafe dan warung itu akan tutup total. Selain itu pengusaha kafe dan warung juga akan dijatuhi sanksi denda hingga Rp 5 juta,”katanya.
Kumpulkan Camat
Menyikapi terus meningkatnya kasus Covid-19 di Merangin, lanjut H Mashuri, pihaknya sudah mengumpulkan 24 camat dan kepala puskesmas se-Kabupaten Merangin di kantor Bupati Merangin, Jumat (23/7/2021). Pada kesempatan tersebut, H Mashuri meminta para camat dan kepala puskesmas meningkatkan pengawasan dan sosialisasi mengenai prokes di wilayah masing-masing.
‘’Para camat dan kepala puskesmas ini kan garda terdepan Satgas Penanganan Covid-19. Makanya hari ini mereka kami kumpulkan mereka untuk mengingatkan kembali agar tetap intensif dan terkoordinir mencegah dan menanggulangi Covid-19. Para camatan dan kepala puskesmas juga perlu serius menangani pasien isolasi mandiri,”katanya.
Dikatakan, pihak puskesmas dan camat harus berkoordinasi melakukan pelacakan (tracking) mengenai kontak pasien Covid-19 di wilayah masing-masing. Pihak puskesmas dan camat tidak bisa bekerja sendiri-sendiri menangani kasus Covid-19 di wilayahnya karena hasilnya tidak akan bisa maksimal.
Menyinggung masih rendahnya kesadaran warga masyarakat Merangin mematuhi prokes, H Mashuri mengatakan, pihaknya akan mengintruksikan Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin membuat papan pengumuman (baliho) yang isinya mengenai pemaham tetang bahaya Covid-19.
“Sosialisasi penanganan Covid-19 dan disiplin prokes lewat baleho ini penting agar masyarakat paham bahaya Covid-19. Pengumuman tersebut akan dipasang di berbagai sudut Kota Bangko dan wilayah 24 kecamatan,”katanya. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar