Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi. (Foto : Matra/Ist) |
(Matra, Jambi) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi masuk daftar pencarian orang (DPO) mulai Selasa (6/7/2021). Subhi ditetapkan masuk DPO atau buronan karena mangkir dari panggilan Tim Penyidik Kejari Jambi sebanyak tiga kali. Subhi menghilang setelah dinyatakan terbukti terlibat korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan, SH di Jambi, Selasa (6/7/2021) menjelaskan, Tim Penyidik Kejari Jambi sudah melakukan pemanggilan secara tertulis kepada tersangka sebanyak tiga kali namun tidak ditanggapi. Ketika Tim Penyidik Kejari Jambi melakukan penjemputan tersangka ke rumahnya di Jalan Taib Fachrudin Nomor 31, RT 008, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kamis (1/7/2021), tersangka sudah menghilang.
“Karena itu tersangka masuh DPO Kejari Jambi. Kami meminta siapa pun yang mengetahui keberadaan tersangka, bisa segera melaporkannya kepada pihak berwajib, khususnya kepada Kejari Jambi,”katanya.
Dijelaskan, Tim Penyidik Kejari Jambi melalui surat Nomor Print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021 menetapkan Subhi menjadi tersangka kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi Senin (21/6/2021). Pemotonan insentif pajak yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1 miliar tersebut diduga sudah dilakukan tesangka sejak 2017 – 2019.
Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, kata Rusydi Sastrawan, melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP. Berdasarkan UU Korupsi tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) dengan denda puluhan miliar rupiah.
Menurut Rusydi Sastrawan , pihaknya kini melakukan pengejaran terhadap tersangka. Pemantauan keberadaan tersangka dilakukan di beberapa wilayah di Jambi dan luar Jambi. Sedangkan surat penetapan DPO terhadap tersangka yang dikeluarkan Kejari Jambi sudah diteruskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Selanjutnya surat penetapan DPO tersangka kasus korupsi tersebut diteruskan kepada pimpinan Kejaksaan Agung.
Sebelum menghilang, tersangka Subhi sempat menggugat Tim Penyidik Kejari Jambi melalui praperadilan atas tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya. Permohonan praperadilan tersebut diajukan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi Jumat (25/6/2021). Namun sebelum sidang praperadilan dilaksanakan, tersangka sudah menghilang. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar