. Pelaku Penggelapan Uang Arisan Online Rp 5,3 Miliar di Jambi Tertangkap

Pelaku Penggelapan Uang Arisan Online Rp 5,3 Miliar di Jambi Tertangkap

Sub Direktorat (Kasubdit) V Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jamb menunjukkan barang bukti kasus penggelapan dan penipuan uang arisan online di Polda Jambi, Rabu (2/6/2021). (Foto : Matra/Ist)

(Matra, Jambi) – Kelihaian DvWs (30), pelaku penipuan dan penggelapan uang arisan online senilai Rp 5,3 miliar di Jambi menghindar dari kejaran polisi berhasil dihentikan. Pelaku penipuan uang arisan online yang merugikan sekitar 334 orang nasabah tersebut kini harus berhadapan dengan hukum setelah berhasil ditangkap polisi.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) V Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Bram di Jambi, Rabu (2/6/2021) menjelaskan, tersangka yang menghilang sejak awal Mei lalu berhasil ditangkap di Bengkulu, Kamis (27/5/2021). Selanjutnya tersangka dibawa ke Jambi untuk menjalani pemeriksaan.

“Namun tersangka  hingga Rabu (2/6/2021) belum bisa diperiksa karena sakit dan masih dirawat di rumah sakit di Jambi. Tersangka yang sedang hamil muda sakit karena merasa shock (kaget) ketika ditangkap. Perawatan terhadap pasien dilakukan berdasarkan saran dokter,”ujarnya.

Dikatakan, pihak Polda Jambi kini sedang mengembangkan kasus penipuan bermotif arisan online tersebut. Seorang saksi berinisial YR (25) sudah dimintai keterangan. Sedangkan pemeriksaan terhadap tersangka akan segera dilakukan setelah tersangka sembuh dan bisa keluar dari rumah sakit.

Wahyu Bram mengatakan, kasus penipuan bermotif arisan online tersebut terungkap setelah adanya anggota atau nasabah arisan online di Jambi melaporkan dugaan penipuan arisan online itu ke Polda Jambi. Nasabah melapor ke Polda Jambi karena tersangka tidak membayarkan uang arisan member (mitra) untuk Mei 2021.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kami dan laporan ke Polda Jambi, jumlah korban arisan online tersebut mencapai 334 orang. Sedangkan total kerugian para nasabah tersebut mencapai Rp 5,3 miliar. Korban arisan online tersebut ada juga berasal dari luar Jambi,"katanya.

Menurut Wahyu Bram, tersangka membuka arisan online menggunakan aplikasi Instagram Arisan Amanah Untung Real (AAUR) pertengahan tahun 2020. Akun tersebut dikelola sendiri oleh tersangka dibantu seorang staf berinisial YR. Tersangka menawarkan kepada pengguna akun Instagram mengikuti arisan online melalui perantara selebgram (influencer).

“Kemudian tersangka mengelola semua uang arisan yang disetor nasabah (member) dibantu admin grup arisan online. Arisan tersebut berjalan lancar selama ini. Namun mulai Mei 2021, tersangka tidak membayarkan arisan member yang mendapat giliran menerima arisan. Hal tersebut langsung dilaporkan ke Polda Jambi,”katanya.

Menurut  Wahyu Bram, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)/Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Matra/AdeSM)


Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama