Pimpin Rapat Komite IV DPD RI Bahas RUU Tentang Pinjaman Daerah
(Matra, Banten)- Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Hj Dra Elviana MSi memimpin Rapat Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membahas RUU tentang Pinjaman Daerah dengan Pemerintah Provinsi Banten, Senin (14/6/2021).
Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja di Provinsi Banten dalam rangka menyusun Daftar Inventarisasi Materi RUU tentang Pinjaman Daerah.
Pada kegiatan tersebut Elviana mengatakan, pertemuan itu menghasilkan secara teoritis, memuat analisis kebijakan pengelolaan Pinjaman Daerah, terutama penekanan pada fungsi anggaran (budgetair) dan fungsi mengatur (regulerend) guna mendorong perkembangan ekonomi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan secara empiris, memuat alternatif-alternatif kebijakan pengelolaan Pinjaman Daerah yang efektif dan efesien.
“Kita tahu bahwa salah satu sumber pembiayaan pembangunan untuk daerah begitu mahal sehingga creative financing menjadi pilihan. Karena creative financing pembiayaan yang dilakukan dengan tidak biasa, salah satunya pinjaman daerah, untuk itu dalam hal ini kami telah merancang undang – undang tentang pinjaman daerah,” kata Elviana, senator asal Provinsi Jambi ini.
Disebutkan, undang – undang tersebut akan mengatur supaya urusan hutang piutang pemerintah daerah memiliki payung hukum kepada pemerintah, maupun kepada pihak lainnya.
“Saat ini kami sedang merancang RUU tersebut untuk memberikan payung hukum yang pasti kepada daerah, dalam membangun creative financing dan sesuai arahan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bahwa kedepannya pemerintah daerah mengembangkan creative financing,” tambah Elviana.
Disebutkan, untuk itu pihak DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten untuk mendapatkan masukan dari pemerintah daerah. Selain itu juga menegaskan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan UU pinjaman daerah, hal ini penting dilakukan karena pembangunan harus merata sampai ke daerah.
Sebagaimana di tegaskan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 menyatakan, bahwa daerah diperbolehkan untuk melakukan pinjaman baik kepada pemerintah pusat, perbankan, maupun pihak lainnya dan Creative Financing ini dinilai menjadi solusinya.(Matra/Asenk Lee Saragih)
Posting Komentar