. Pencatut Merk Dagang Didenda Rp 2 Miliar, Sertifikasi Produk Dongkrak Harga Kopi di Merangin

Pencatut Merk Dagang Didenda Rp 2 Miliar, Sertifikasi Produk Dongkrak Harga Kopi di Merangin

Bupati Merangin, Al Haris (kanan) menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Sumatera – Merangin kepada Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Masurai Sei Tenang ‘Jangkat’ (MS’J’), Bambang (kiri) di gedung serba guna Desa Muaramadras, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Kamis (20/5/2021). (Foto : Matra/KominfoMerangin)

(Matra, Jambi) – Pemberian hak paten terhadap produk kopi robusta asal Merangin, Provinsi Jambi berperan besar mendongkrak harga kopi di daerah tersebut. Sebelum produk kopi robusta asal Merangin mendapat hak paten berupa sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Sumatera – Merangin, harga kopi di daerah itu hanya Rp 26.000/kilogram (Kg). Namun setelah kopi robusta Merangin mendapatkan sertifikat IG, harga kopi di daerah itu kini mencapai Rp 120.000/Kg.

‘’Sebelum kita punya sertifikat IG Kopi Sumatera-Merangin, harga kopi kita di tingkat petani hanya Rp 26.000/Kg. Sekarang, setelah ada sertifikat IG, harga kopi di Merangin sudah mencapai Rp 120.000/Kg. Para petani sangat terbantu berkat adanya pengakuan pemerintah mengenai hak paten kopi robusta Merangin ini,”kata Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Masurai Sei Tenang ‘Jangkat’ (MS’J’), Bambang pada penyerahan sertifikat IG Kopi Sumatera – Merangin di gedung serba guna Desa Muaramadras, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Kamis (20/5/2021).

Sertifikat kopi robusta Merangin tersebut langsung diserahkan Bupati Merangin, Al Haris kepada perwakilan petani kopi Jangkat, Merangin. Penyerahan sertifikat IG Kopi Sumatera – Merangin tersebut turut dihadiri para camat, kepala desa dan kelompok tani di Merangin.

Menurut Bambang, sertifikat IG Kopi Sumatera – Merangin diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kemenkumham), 10 Desember 2020. Penyerahan sertifikat IG kopi robusta asal Merangin tersebut baru diserahkan Kamis (20/5/2021) karena proses yang cukup panjang.

Dijelaskan, setelah memiliki sertifikat IG, kopi robusta asal Merangin dengan merk dagang Kopi Sumatera - Merangin pemasaran kopi tersebut di tingkat nasional dan internasional akan semakin terbuka. Istilahnya, melalui hak paten tersebut, kopi robusta asal Merangin sudah bisa go internasiona dan terlindungi dari praktik pencatutan hak paten.

Sementara itu, Bupati Merangin, Al Haris pada kesempatan tersebut mengatakan, kopi robusta Merangin sebenarnya sudah mendapat pengakuan internasional karena pernah memenangkan perlombaan kopi tingkat internasional. Pada ajang Speciality Coffee Association of Indonesia (SCAI) Expo 2018 di Bali meraih juara satu.

“Kala itu langsung ada pengusaha Aljazair yang ingin kontrak pembelian kopi dari Merangin. Namun permintaan tersebut belum bisa dipenuhi karena kopi robusta asal Merangin waktu itu belum memiliki sertifikat IG.Sekarang, setelah memiliki sertifikat IG Kopi Sumatera-Merangin, semua kontrak pembelian kopi dengan pihak manapun sudah bisa dilakukan,”katanya.

Menurut Al Haris, sertifikat IG Kopi Sumatera – Merangin memiliki nomor registrasi IDG 000000100. Setelah memiliki sertifikat tersebut, produk kopi robusta Merangin tidak bisa lagi diklaim produsen kopi lain. 

“Bila ada produsen lain yang mengklaim kopi robusta Sumatera – Merangin sebagai produk mereka, produsen tersebut bisa kena sanksi denda hingga Rp 2 miliar,”ujarnya.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Merangin Ibrahim. Menurut Ibrahim, setelah Kopi Sumatera-Merangin memiliki sertifikat IG, tidak ada lagi celah bagi daerah atau produsen kopi lainnya yang bisa mengklaim (mengaku) kopi Merangin sebagai produk mereka.

‘’Apabila ada daerah lain atau pihak dari manapun yang mencatut merk dagang Kopi Sumatera - Merangin menjadi produk mereka, mereka bisa dituntut membayar denda hingga Rp 2 miliar. Jadi pengakuan mengenai hak paten kopi Merangin ini benar-benar mengangkat citra dan keamanan produk kopi Merangin di pasar nasional dan internasional,’’katanya.

Untuk mempertahankan nama baik dan kualitas, lanjut Ibrahim, masyarakat peduli kopi Merangin (MPIG-MS’J’) diharapkan dapat agar dapat memegang komitmen untuk tetap meningkatkan kualitas produksi kopi Merangin.

“Kualitas kopi Merangin harus ditingkatkan di masa mendatang guna menjaga citra dan jaminan mutu kopi Merangin. Jadi kepemilikan sertifikat IG Kopi Sumatera-Merangin harus bisa dijadikan sebagai daya ditarik kopi Merangin agar semakin laku di pasaran,”ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, komoditas perkebunan kopi jenis robusta termasuk salah satu produksi andalan petani di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi hingga saat ini. Luas perkebunan kopi robusta di daerah tersebut kini mencapai 11.066 hektare (ha) dengan produksi rata-rata 824 ton/tahun. Sedangkan jumlah petani di Merangin yang mengandalkan kopi robusta sebagai sumber pendapatan utama keluarga mencapai 9.302 Kepala Keluarga (KK).

Banyaknya petani Merangin mengembangkan komoditas perkebunan kopi jenis robusta hingga kini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin terus berupaya mendongkrak harga kopi robusta di daerah itu. Salah satu upaya Pemkab Merangin meningkatkan harga hasil panen kopi robusta di daerah tersebut, yaitu mengupayakan hak paten kopi robusta asal Merangin. 

Melalui hak paten tersebut, kopi robusta dari Merangin tidak lagi diklaim daerah lain, termasuk klaim dari daerah tetanggnya penghasil utama kopi di Jambi, Kabupaten Kerinci. (Matra/AdeSM)



Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama