(Matra, Jambi)-Dalam hitungan hari kedepan, pergelaran Pemilihan Suara Ulang(PSU) Pilgub Jambi akan segera berlangsung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi sebagai pihak penyelenggara akan melaksanakan PSU di 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 kabupaten/kota yang meliputi Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Kerinci, dan Kota Sungaipenuh pada Kamis, 27 Mei 2021.
Setidaknya terdapat 88 TPS yang tersebar di 15 kecamatan dari 5 kabupaten/kota tersebut. Mengutip pemberitaan dari Republika.co.id masing-masing kandidat paslon gubernur akan memperebutkan sekitar 29 ribu suara pemilih yang terbagi dalam daerah yang melaksanakan PSU.
Sebelumnya pada pilgub Jambi 2020 lalu paslon nomor urut 3, Haris-Sani unggul dengan perolehan suara terbanyak yaitu 596.621 suara. Sementara itu Paslon nomor urut 1, Cek Endra-Ratu memperoleh suara terbanyak ke dua dengan total 585.203 suara.
Terakhir pasangan petahana, Fachrori-Syafril dengan perolehan sebanyak 385.388 suara. Dari hasil pemungutan suara itu paslon nomor urut 3 keluar sebagai pemenang pilkada dengan selisih 11.418 suara lebih banyak dari pasangan Cek Endra-Ratu.
Namun, paslon nomor urut 1 menyikapinya dengan menolak dan mengajukan gugatan terhadap hasil Pilgub Jambi 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai terdapat kecurangan dan pelanggaran dalam proses Pilgub Jambi 2020.
Setelah melewati rangkaian panjang agenda persidangan sengketa hasil Pilgub Jambi 2020 di Mahkamah Konstitusi, Hakim MK dengan menelusuri dan mempertimbangkan bukti-bukti yang di kemukakan oleh pemohon yakni paslon nomor urut 1, mengabulkan sebagian tuntutan dari pemohon, bahwa telah terjadi pelanggaran dan kecurangan yang masif selama berlangsungnya Pilkada Jambi tahun 2020.
MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02. 6/Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 88 TPS yang ada di Provinsi Jambi.
Pada Pilgub 2020 lalu yang bertempat di 88 TPS yang di batalkan hasilnya pasangan Cek Endra-Ratu mendapat suara sebanyak 6.175, Fachrori-Syafril 4.054 suara dan Haris-Sani sebanyak 7.310 suara.
Sehingga jika diakumulasikan perolehan suara masing-masing kandidat dikurangi dengan perolehan suara di 88 TPS yang akan digelar PSU, total suara dari pasangan Cek Endra-Ratu sebanyak 585.203 dikurang 6.175 menjadi 579.028. Fachrori-Syafril 385.388 dikurangi 4.054 menjadi 381.334 dan Haris-Sani 596.621 dikurangi 7.310 menjadi 589.311suara.
Jika dilakukan penghitungan dari hasil pemungutan suara yang sudah dikurangi dengan suara dari TPS yang akan dilaksanakan PSU, paslon nomor urut 3 Haris-sani masih tetap beroleh suara terbanyak dengan selisih 10.283 suara dengan paslon no urut 1 Cek Endra-Ratu.
Namun disamping itu akumulasi suara dari 88 TPS yang dibatalkan lewat putusan MK terdapat sebanyak 17.539 suara.
Dalam beberapa hari kedepan PSU akan digelar, penulis berasumsi bahwa proses pelaksaan PSU ini berpotensi menimbulkan konflik yang besar, masing-masing paslon akan berjuang meraup suara terbanyak demi mendapatkan predikat beha 1, pada saat opini ini ditulis tidak sedikit pemberitaan di media masa daerah Jambi dan juga di masyarakat yang menyinggung masalah money politik yang sedang marak terjadi menjelang hari pelaksanaan PSU.
Walaupun sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada telah mengatur masalah sangsi dan ketentuan pidana dari politik uang, realitas hari ini di masyarakat menunjukkan bahwa politik uang masih saja tetap berlaku dengan beragam modus.
Hal ini menuntut peran besar dari Bawaslu dalam menciptakan PSU Pilgub Jambi yang bersih dari segala macam bentuk praktik jual beli suara, fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan perlu diterapkan dengan maksimal demi tercapainya PSU Pilgub Jambi yang demokratis sehingga menghasilkan pemimpin yang benar-benar merupakan pemimpin yang di kehendaki oleh mayoritas masyarakat Jambi.
Kemudian, KPU sebagai penyelenggara PSU Pilgub Jambi rasanya masih perlu untuk meyakinkan masyarakat Jambi bahwa posisi KPU sebagai penyelenggara adalah Netral sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
KPU harus memiliki netralitas dalam tubuhnya karena PSU ini adalah kontestasi politik dalam memperebutkan dukungan dari rakyat untuk mendapatkan kursi politik nomor 1 di Provinsi Jambi. Sebagai sebuah kontestasi, pemilu harus diselenggarakan oleh lembaga yang kredibel di mata rakyat ataupun peserta pemilu. KPU harus netral atas semua kepentingan, agar keputusan yang diambilnya semata-mata demi menjaga kemurnian dari suara rakyat.
KPU seyogianya berintegritas tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pilkada dalam hal ini penyelenggara PSU Pilgub Jambi.
Karena ketika KPU tidak memegang teguh integritas, maka akan kembali melahirkan atau menjadi sumber konflik dalam pelaksanaan PSU kali ini. Makanya dalam seleksi penerimaan Komisioner KPU, harus benar-benar memperhatikan aspek ini, kalau ingin mendapatkan hasil pemilu yang berkualitas.(***)
*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi
Posting Komentar