Bupati Merangin, Al Haris memetik kopi ketika meninjau sentra kebun kopi jenis robusta di Desa Sei Tenang, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Rabu (19/5/2021). (Foto : Matra/KominfoMerangin)
(Matra, Jambi) – Komoditas perkebunan kopi jenis robusta (Coffea canephora) termasuk salah satu produksi andalan petani di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi hingga saat ini. Luas perkebunan kopi robusta di daerah tersebut kini mencapai 11.066 hektare (ha) dengan produksi rata-rata 824 ton/tahun. Sedangkan jumlah petani di Merangin yang mengandalkan kopi robusta sebagai sumber pendapatan utama keluarga mencapai 9.302 Kepala Keluarga (KK).
Namun hasil perkebunan kopi robusta di daerah itu belum sepenuhnya mampu mendongkrak penghasilan para petani kopi akibat harga yang rendah dan sulitnya menembus pasar regional Sumatera, nasional dan internasional. Pamor kopi robusta produksi petani Merangin masih kalah dibanding pamor kopi produksi daerah tetangganya, Kabupaten Kerinci yang sudah mampu menembus pasar internasional.
Menyikapi rendahnya harga dan sulitnya pemasaran kopi robusta di Merangin selama ini, sementara petani yang mengandalkan komoditas kopi robusta di daerah itu cukup banyak membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin terus berupaya mendongkrak harga kopi robusta di daerah itu.
Salah satu upaya Pemkab Merangin meningkatkan harga hasil panen kopi robusta produksi petani daerah tersebut, yaitu mengupayakan hak paten kopi robusta asal Merangin. Melalui hak paten tersebut, kopi robusta dari Merangin tidak lagi diklaim daerah lain, termasuk klaim dari daerah tetanggnya penghasil utama kopi di Jambi, Kabupaten Kerinci.
Bupati Merangin, Al Haris ketika menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Sumatera – Merangin kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Masurai Sei Tenang ‘Jangkat’ (MS’J’), Desa Muaramadras, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Kamis (20/5/2021) menjelaskan, upaya Pemkab Merangin mengusahakan hak paten kopi robusta Merangin pun sudah membuahkan hasil.
Saat ini kopi robusta asal Merangin telah memiliki sertifikat IG Sumatera-Merangin. Sertifikat tersebut diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor IDG 000000100 tanggal 10 Desember 2020.
‘’Dengan terbitnya Sertifikat IG tersebut, kopi robusta asal Merangin akan tidak lagi bisa diklaim produsen kopi robusta daerah lain. Pemasaran kopi robusta asal Merangin di tingkat lokal Jambi, regional Sumatera dan nasional akan tetap membawa label Kopi Robusta Merangin. Hal ini akan menaikkan citra dan harga kopi robusta Merangin di pasaran,’’ujarnya.
Dijelaskan, sertifikat IG kopi robusta Merangin menjadi salah satu pengakuan dan perlindungan terhadap produksi kopi robusta petani Desa Sei Tenang, Jangkat (MSJ). Pemberian sertifikat IG Kopi Robusta Sumatera-Merangin sesuai dengan amanat Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2007 tentang Indikasi Geografis.
‘’Secara kualitas, Kopi Robusta Merangin tidak perlu diragukan lagi. Pada ajang Speciality Coffee Association of Indonesia (SCAI) Expo 2018 di Bali dan SCAI 2019 di Bandung, Kopi Robusta Merangin menjadi juara pertama,’’katanya.
‘’Secara kualitas, Kopi Robusta Merangin tidak perlu diragukan lagi. Pada ajang Speciality Coffee Association of Indonesia (SCAI) Expo 2018 di Bali dan SCAI 2019 di Bandung, Kopi Robusta Merangin menjadi juara pertama,’’katanya.
Menurut Al Haris, citra rasa kopi robusta asal Merangin tidak dimiliki kopi robusta asal daerah lainnya. Karena itu kopi robusta asal Merangin cepat mendapat tempat di pasaran lokal, regional dan nasional.
“Besarnya potensi kopi robusta asal Merangin menembus pasar, menjadi salah satu modal bagi petani di Merangin terus mengembangkan kopi robusta. Kopi robusta juga terus diupayakan meningkatkan pendapatan petani di daerah ini,”katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Merangin, Ibrahim mengatakan, komoditas perkebunan kopi robusta sangat cocok dikembangkan di Merangin karena daerah tersebut memiliki dataran tinggi yang cukup luas. Dari sekitar 7.679 Kilometer persegi (Km2) luas wilayah Kabupaten Merangin, 3.027 Km2 merupakan dataran tinggi. Sedangkan dataran rendah sekitar 4.607 Km.
“Besarnya potensi kopi robusta asal Merangin menembus pasar, menjadi salah satu modal bagi petani di Merangin terus mengembangkan kopi robusta. Kopi robusta juga terus diupayakan meningkatkan pendapatan petani di daerah ini,”katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Merangin, Ibrahim mengatakan, komoditas perkebunan kopi robusta sangat cocok dikembangkan di Merangin karena daerah tersebut memiliki dataran tinggi yang cukup luas. Dari sekitar 7.679 Kilometer persegi (Km2) luas wilayah Kabupaten Merangin, 3.027 Km2 merupakan dataran tinggi. Sedangkan dataran rendah sekitar 4.607 Km.
Menurut Ibrahim, kopi jenis robusta di Merangin saat ini banyak dikembangkan di dataran tinggi wilayah tiga kecamatan, yakni Kecamatan Jangkat, Lembah Masurai dan Jangkat Timur. Luas perkebunan kopi robusta di tiga kecamatan tersebut mencapai 11.066 ha.
“Petani juga masih menanam kopi Arabica sekitar 88 ha. Sedangkan petani yang mengembangkan kopi robusta di tiga kecamatan tersebut sebanyak 9.302 KK dan petani yang mengembangkan kopi Arabica sebanyak 34 KK,”katanya.
Bupati Merangin, Al Haris (kanan) menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Sumatera – Merangin kepada Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Masurai Sei Tenang ‘Jangkat’ (MS’J’), Bambang di gedung serba guna Desa Muaramadras, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Kamis (20/5/2021). (Foto : Matra/KominfoMerangin)
Merk Dagang
Sementara itu, Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Masurai Sei Tenang ‘Jangkat’ (MS’J’), Bambang pada penyerahan sertifikat IG Kopi Sumatera – Merangin di gedung serba guna Desa Muaramadras, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Kamis (20/5/2021) menjelaskan, pemberian hak paten terhadap produk kopi robusta asal Merangin, Provinsi Jambi berperan besar mendongkrak harga kopi di daerah tersebut.
Sebelum produk kopi robusta asal Merangin mendapat hak paten berupa sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Sumatera – Merangin, harga kopi di daerah itu hanya Rp 26.000/kilogram (Kg). Namun setelah kopi robusta Merangin mendapatkan sertifikat IG, harga kopi di daerah itu kini mencapai Rp 120.000/Kg.
‘’Sebelum kita punya sertifikat IG Kopi Sumatera-Merangin, harga kopi kita di tingkat petani hanya Rp 26.000/Kg. Sekarang, setelah ada sertifikat IG, harga kopi di Merangin sudah mencapai Rp 120.000/Kg. Para petani sangat terbantu berkat adanya pengakuan pemerintah mengenai hak paten kopi robusta Merangin ini,”katanya.
Dijelaskan, setelah memiliki sertifikat IG, kopi robusta asal Merangin dengan merk dagang Kopi Sumatera - Merangin pemasaran kopi tersebut di tingkat nasional dan internasional akan semakin terbuka. Istilahnya, melalui hak paten tersebut, kopi robusta asal Merangin sudah bisa go internasiona dan terlindungi dari praktik pencatutan hak paten.
Sebelum produk kopi robusta asal Merangin mendapat hak paten berupa sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Sumatera – Merangin, harga kopi di daerah itu hanya Rp 26.000/kilogram (Kg). Namun setelah kopi robusta Merangin mendapatkan sertifikat IG, harga kopi di daerah itu kini mencapai Rp 120.000/Kg.
‘’Sebelum kita punya sertifikat IG Kopi Sumatera-Merangin, harga kopi kita di tingkat petani hanya Rp 26.000/Kg. Sekarang, setelah ada sertifikat IG, harga kopi di Merangin sudah mencapai Rp 120.000/Kg. Para petani sangat terbantu berkat adanya pengakuan pemerintah mengenai hak paten kopi robusta Merangin ini,”katanya.
Dijelaskan, setelah memiliki sertifikat IG, kopi robusta asal Merangin dengan merk dagang Kopi Sumatera - Merangin pemasaran kopi tersebut di tingkat nasional dan internasional akan semakin terbuka. Istilahnya, melalui hak paten tersebut, kopi robusta asal Merangin sudah bisa go internasiona dan terlindungi dari praktik pencatutan hak paten.
Menurut Bupati Merangin, Al Haris, kopi robusta Merangin sebenarnya sudah mendapat pengakuan internasional karena pernah memenangkan perlombaan kopi tingkat internasional. Pada ajang Speciality Coffee Association of Indonesia (SCAI) Expo 2018 di Bali meraih juara satu.
“Kala itu langsung ada pengusaha Aljazair yang ingin kontrak pembelian kopi dari Merangin. Namun permintaan tersebut belum bisa dipenuhi karena kopi robusta asal Merangin waktu itu belum memiliki sertifikat IG.Sekarang, setelah memiliki sertifikat IG Kopi Sumatera-Merangin, semua kontrak pembelian kopi dengan pihak manapun sudah bisa dilakukan,”katanya.
Dikatakan, setelah memiliki sertifikat atau hak paten tersebut, produk kopi robusta Merangin tidak bisa lagi diklaim produsen kopi lain. Bila ada produsen lain yang mengklaim kopi robusta Sumatera – Merangin sebagai produk mereka, produsen tersebut bisa kena sanksi denda hingga Rp 2 miliar.
“Kala itu langsung ada pengusaha Aljazair yang ingin kontrak pembelian kopi dari Merangin. Namun permintaan tersebut belum bisa dipenuhi karena kopi robusta asal Merangin waktu itu belum memiliki sertifikat IG.Sekarang, setelah memiliki sertifikat IG Kopi Sumatera-Merangin, semua kontrak pembelian kopi dengan pihak manapun sudah bisa dilakukan,”katanya.
Dikatakan, setelah memiliki sertifikat atau hak paten tersebut, produk kopi robusta Merangin tidak bisa lagi diklaim produsen kopi lain. Bila ada produsen lain yang mengklaim kopi robusta Sumatera – Merangin sebagai produk mereka, produsen tersebut bisa kena sanksi denda hingga Rp 2 miliar.
Hal senada diakui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Merangin Ibrahim. Menurut Ibrahim, setelah Kopi Sumatera-Merangin memiliki sertifikat IG, tidak ada lagi celah bagi daerah atau produsen kopi lainnya yang bisa mengklaim (mengaku) kopi Merangin sebagai produk mereka.
‘’Apabila ada daerah lain atau pihak dari manapun yang mencatut merk dagang Kopi Sumatera - Merangin menjadi produk mereka, mereka bisa dituntut membayar denda hingga Rp 2 miliar. Jadi pengakuan mengenai hak paten kopi Merangin ini benar-benar mengangkat pamor produk kopi robusta Merangin sekaligus menjamin keamanan produk kopi Merangin di pasar nasional dan internasional dari praktik pencatutan merk dagang,’’katanya.
Untuk mempertahankan nama baik dan kualitas, lanjut Ibrahim, masyarakat peduli kopi Merangin (MPIG-MS’J’) diharapkan dapat agar dapat memegang komitmen untuk tetap meningkatkan kualitas produksi kopi Merangin. Dengan demikian produk kopi robusta Merangin bisa bersaing menembus pasar nasional dan internasional seperti yang telah digapai produk kopi daerah tetangga mereka, petani Kopi Kerinci.
“Kualitas kopi Merangin harus ditingkatkan di masa mendatang guna menjaga citra dan jaminan mutu kopi Merangin. Jadi kepemilikan sertifikat IG Kopi Sumatera-Merangin harus bisa dijadikan sebagai daya ditarik kopi Merangin agar semakin laku di pasaran,”ujarnya. (Matra/Radesman Saragih)
‘’Apabila ada daerah lain atau pihak dari manapun yang mencatut merk dagang Kopi Sumatera - Merangin menjadi produk mereka, mereka bisa dituntut membayar denda hingga Rp 2 miliar. Jadi pengakuan mengenai hak paten kopi Merangin ini benar-benar mengangkat pamor produk kopi robusta Merangin sekaligus menjamin keamanan produk kopi Merangin di pasar nasional dan internasional dari praktik pencatutan merk dagang,’’katanya.
Untuk mempertahankan nama baik dan kualitas, lanjut Ibrahim, masyarakat peduli kopi Merangin (MPIG-MS’J’) diharapkan dapat agar dapat memegang komitmen untuk tetap meningkatkan kualitas produksi kopi Merangin. Dengan demikian produk kopi robusta Merangin bisa bersaing menembus pasar nasional dan internasional seperti yang telah digapai produk kopi daerah tetangga mereka, petani Kopi Kerinci.
“Kualitas kopi Merangin harus ditingkatkan di masa mendatang guna menjaga citra dan jaminan mutu kopi Merangin. Jadi kepemilikan sertifikat IG Kopi Sumatera-Merangin harus bisa dijadikan sebagai daya ditarik kopi Merangin agar semakin laku di pasaran,”ujarnya. (Matra/Radesman Saragih)
Posting Komentar