. Langgar Protokol Kesehatan, Hotel dan Restoran di Kota Jambi Didenda Rp 10 Juta

Langgar Protokol Kesehatan, Hotel dan Restoran di Kota Jambi Didenda Rp 10 Juta

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi membubarkan acara pesta ulang tahun yang melanggar protokol kesehatan di Swiss-Belhotel, Kota Jambi, Sabtu (24/4/2021) malam. (Foto : Matra/Ist)

(Matra, Jambi) – Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi terus menggencarkan penindakan terhadap hotel-hotel dan restoran yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama bulan Ramadan 1442 Hijriyah (H). Melalui operasi razia tempat hiburan di hotel dan restoran, Sabtu (24/4/2021) malam, Satpol PP Kota Jambi membubarkan dua kegiatan.

Salah satu kegiatan yang dibubarkan, yaitu perayaan ulang tahun di Swiss-Belhotel, Kota Jambi. Kemudian sebuah restoran yang menggelar live music, yakni restoran Saung Kito juga disegel akibat melanggar protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi di Kota Jambi, Minggu (25/4/2021) menjelaskan, selain membubarkan pesta ulang tahun di Swiss-Belhotel, pihaknya juga pihaknya akan melakukan rapid test anti gen terhadap 30 orang pelajar yang ikut pesta ulang tahun di hotel tersebut, Senin (26/4/2021).  

“Kami melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan hiburan yang melanggar protokol kesehatan karena saat ini di Kota Jambi memberlakukan pemberlakukan pebatasan kegiatan masyrakat skala mikro (PPKM Mikro). Tim Satgas Penangan Covid-19 Kota Jambi juga meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan di tempat tempat umum di Kota Jambi,”katanya.

Menurut Mustari Affandi, pihak Swiss-Belhotel Jambi diminta bertanggung jawab atas kelalaiannya terkait penyelenggaraan pesta ulang tahun yang melanggar protokol kesehatan di hotel tersebut. Pihak hotel tidak mematuhi protokol kesehatan di bulan puasa ini. Pihak hotel tersebut akan dikenakan denda mulai antara Rp 5 juta - Rp10 juta.

Dijelaskan, ketika Satpol PP Kota Jambi melakukan pemantauan ke pesta ulang tahun di Swiss-Belhotel, Sabtu malam, pihaknya menemukan para tamu sedang asyik berjoget diiringi musik disc jockey (DJ) dalam suasana remang lampu kelap-kelip. Pesta ulang tahun tersebut diadakan pelajar salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta di Kota Jambi.

Menurut Mustari Affandi, sebagian tamu yang menghadiri pesta ulang tersebut tidak menjaga jarak dan tidak pakai masker.  Kemudian kegiatan tersebut juga tidak memiliki izin dari Satgas Covid-19 Kota Jambi.  

"Mengetahui kegiatan tersbut tidak ada izin dan melakukan pelanggaran protokol kesehatan, kami langsung membubarkannya. Para pelajar yang hadir dalam pesta ulang tahun tersebut langsung kami  data," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Swiss-Belhotel Jambi, Silvy Wong menyampaikan permohonan maaf atas adanya pesta ulang tahun yang melanggar protokol kesehatan di hotel mereka. Silvy Wong mengaku kesalahan karena lalai, sehingga terjadi kegiatan melanggar protokol kesehatan di hotel tersebut.

"Kami kecolongan atas pesta ulang tahun melanggar protokol kesehatan di hotel ini. Biasanya tidak ada live music dalam kegiatan di hotel ini, apalagi di Ramadan. Tamu-tamu kami juga biasanya harus mematuhi protokol kesehatan. Tetapi pesta ulang tahun sekolah tersebut kurang terpantau,”katanya.

Mengenai restoran Saung Kito yang melanggar protokol kesehatan, Mustari Affandi mengatakan, pihaknya tidak hanya melakukan penyegelan terhadap restoran itu, tetapi juga menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 10 juta. (Matra/AdeSM)





Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama