Penjabat
(Pj) Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni (kiri) berbincang dengan
Bupati Merangin, H Al Haris (kanan) di rumah dinas Bupati Merangin, Provinsi Jambi, Sabtu
(27/2/2021). (Foto : Matra/DinasKominfiProvJambi)
(Matra,
Jambi) – Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni meminta
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin lebih serius mencegah dan
menangani masalah penambangan emas ilegal atau tanpa izin. Penambangan
emas ilegal di daerah itu perlu diberantas hingga tuntas karena merusak
lingkungan dan menjadi pemicu bencana longsor. Penambangan emas ilegal
di daerah tersebut juga merugikan ekonomi daerah dan negara serta
meresahkan masyarakat akibat seringnya penambang emas tewas tertimbun.
Hari Nur Cahya Murni menyampaikan hal itu pada pertemuan dengan jajaran Pemkab Merangin di ujarnya di rumah dinas Bupati Merangin, Sabtu (27/2/2021). Turut hadir pada kesempatan tersebut, oleh Bupati Merangin H Al Haris, Wakil Bupati Merangin, H Mashuri dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Merangin.
Selain masalah penambangan emas ilegal, lanjut Hari Nur Cahya Murni yang baru 10 hari mengemban tugas menjadi Pj Gubernur Jambi, Pemkab Merangin juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutlah). Pencegahan karhutlah di Merangin harus diintensifkan karena saat ini di daerah tersebut sudah terjadi kemarau hampir sebulan.
“Saya juga meminta Pemkab Merangin mengawasi keberlangsungan proses belajar mengajar tatap muka di sekolah yang sudha berlangsung dua pekan di Merangin. Hal inipenting agar tidak muncul kasus Covid-19 di sekolah. Pelaksanaan protokol kesehatan es di setiap sekolah harus benar-benar diawasi. Penanganan pandemi Covid-19 di Merangin juga mesti tetap dilakukan dengan serius sebab kasus Covid-19 di Merangin masih tergolong tinggi,”katanya.
Hari Nur Cahya Murni menyampaikan hal itu pada pertemuan dengan jajaran Pemkab Merangin di ujarnya di rumah dinas Bupati Merangin, Sabtu (27/2/2021). Turut hadir pada kesempatan tersebut, oleh Bupati Merangin H Al Haris, Wakil Bupati Merangin, H Mashuri dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Merangin.
Selain masalah penambangan emas ilegal, lanjut Hari Nur Cahya Murni yang baru 10 hari mengemban tugas menjadi Pj Gubernur Jambi, Pemkab Merangin juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutlah). Pencegahan karhutlah di Merangin harus diintensifkan karena saat ini di daerah tersebut sudah terjadi kemarau hampir sebulan.
“Saya juga meminta Pemkab Merangin mengawasi keberlangsungan proses belajar mengajar tatap muka di sekolah yang sudha berlangsung dua pekan di Merangin. Hal inipenting agar tidak muncul kasus Covid-19 di sekolah. Pelaksanaan protokol kesehatan es di setiap sekolah harus benar-benar diawasi. Penanganan pandemi Covid-19 di Merangin juga mesti tetap dilakukan dengan serius sebab kasus Covid-19 di Merangin masih tergolong tinggi,”katanya.
Sementara
itu menurut Bupati Merangin, Al Haris, jumlah pasien positif Covid-19
yang masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani
Bangko, Merangin masih ada 65 orang. Sedangkan penanganan masalah
Covid-19 di daerah itu terus dilakukan dengan pembagian masker kepada
masyarakat dan peningkatan disiplin protokol kesehatan, khususnya 3M,
memakai maskr, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga
jarak.
‘’Hal lain yang perlu kami sampaikan, angka pengangguran dan angka kemiskinan terutama selama andemi Covid-19 di Merangin meningkat secara signifikan. Mengenai penanganan penambangan emas ilegal, kami sudah bekerja sama dengan Forkopimda Merangin menindak tegas para pelaku maupun pemodal penambangan emas ilegal. Kami sudah membuat kesepakatan mengenai pemberantasan penambangan emas ilegal tersebut,”katanya.
Optimalisasi Anggaran
‘’Hal lain yang perlu kami sampaikan, angka pengangguran dan angka kemiskinan terutama selama andemi Covid-19 di Merangin meningkat secara signifikan. Mengenai penanganan penambangan emas ilegal, kami sudah bekerja sama dengan Forkopimda Merangin menindak tegas para pelaku maupun pemodal penambangan emas ilegal. Kami sudah membuat kesepakatan mengenai pemberantasan penambangan emas ilegal tersebut,”katanya.
Optimalisasi Anggaran
Terkait
penggunaan anggaran di masa pandemic Covid-19 ini, Haru Nur Cahya Murni
mengatakan, Pemkab Merangin harus mampu melakukan optimalisasi
penggunaan anggaran untuk penanganan Covid -19, dampak ekonominya
terhadap masyarakat dan penyediaan jaring pengaman sosial.
“Anggaran pembangunan daerah yang ada harus benar-benar bisa dimanfaatkan untuk penanganan Covid-19, kesulitan ekonomi masyarakat, vaksinasi dan stunting (gizi buruk),”ujarnya.
Dijelaskan, APBD 2021 Kabupaten Merangin yang mencapai Rp1,4 triliun masih tergolong sedikit bila dibandingkan Pemkab Merangin yang memiliki wilayah yang luas. Karena itu dengan keterbatasan kapasitas fiskal yang ada, Kabupaten Merangin harus dapat mengoptimalkan APBD. Penggunaan APBD hendaknya tetap memprioritaskan Penanganan covid, pemulihan ekonomi dan jaring pengaman sosial.
Hari Nur Cahya Murni lebih lanjut mengatakan, Pemkab Merangin juga memperhatikan belanja pendidikan yang diamanahkan UU 1945, UU Sisdiknas, PP 48/2008, Putusan MK dan juga Permendagri yang mengatur RKPD dan APBD. Sesuai ketentuan perundang-undangan tersebut, anggaran biaya pendidikan dalam APBD minimal 20 persen dari total belanja daerah. Sedangkan belanja pendidikan minimal 10 persen dari total belanja daerah di luar belanja pegawai.
“Anggaran pembangunan daerah yang ada harus benar-benar bisa dimanfaatkan untuk penanganan Covid-19, kesulitan ekonomi masyarakat, vaksinasi dan stunting (gizi buruk),”ujarnya.
Dijelaskan, APBD 2021 Kabupaten Merangin yang mencapai Rp1,4 triliun masih tergolong sedikit bila dibandingkan Pemkab Merangin yang memiliki wilayah yang luas. Karena itu dengan keterbatasan kapasitas fiskal yang ada, Kabupaten Merangin harus dapat mengoptimalkan APBD. Penggunaan APBD hendaknya tetap memprioritaskan Penanganan covid, pemulihan ekonomi dan jaring pengaman sosial.
Hari Nur Cahya Murni lebih lanjut mengatakan, Pemkab Merangin juga memperhatikan belanja pendidikan yang diamanahkan UU 1945, UU Sisdiknas, PP 48/2008, Putusan MK dan juga Permendagri yang mengatur RKPD dan APBD. Sesuai ketentuan perundang-undangan tersebut, anggaran biaya pendidikan dalam APBD minimal 20 persen dari total belanja daerah. Sedangkan belanja pendidikan minimal 10 persen dari total belanja daerah di luar belanja pegawai.
Mengenai
pertumbuhan ekonomi Merangin, Hari Nur Cahya Murni melihat, di tengah
pandemi Covid 19, Kabupaten Merangin masih memiliki pertumbuhan ekonomi
positif. Pertumbuhan ekonomi Merangin satu tahun terakhir tidak sampai
minus. Jika pemulihan ekonomi Merangin bisa dilakukan secepatnya,
daerah tersebut juga sudah bisa membangun infrastrukstur, khususnya
perbaikan jalan.
Sementara itu sejak Sabtu – Minggu (27 – 28/2/2021), Pj Gubernur Jambi Dr Hari Nur Cahya Murni yang baru bertugas 10 hari di Jambi mengunjungi beberapa daerah. Daerah yang sudah dikunjungi, Kabupaten Batanghari, Merangin, Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Sedangkan untuk Senin (1/3/2021) Hari Nur Cahya Murni mengunjungi kabupaten Bungo dan Tebo.
Selama kunjungan tersebut, Dr Hari Nur Cahya Murni mengingatkan para wali kota dan bupati di Jambi untuk meningkatkan penanganan Covid-19, penanganan dampak pandemi terhadap ekonomi rakyat, pengawasan protokol kesehatan dalam pembelajaran tatap muka dan peningkatan kewasadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan. (Matra/AdeSM)
Sementara itu sejak Sabtu – Minggu (27 – 28/2/2021), Pj Gubernur Jambi Dr Hari Nur Cahya Murni yang baru bertugas 10 hari di Jambi mengunjungi beberapa daerah. Daerah yang sudah dikunjungi, Kabupaten Batanghari, Merangin, Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Sedangkan untuk Senin (1/3/2021) Hari Nur Cahya Murni mengunjungi kabupaten Bungo dan Tebo.
Selama kunjungan tersebut, Dr Hari Nur Cahya Murni mengingatkan para wali kota dan bupati di Jambi untuk meningkatkan penanganan Covid-19, penanganan dampak pandemi terhadap ekonomi rakyat, pengawasan protokol kesehatan dalam pembelajaran tatap muka dan peningkatan kewasadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar