. Pemberantasan "Illegal Drilling" di Jambi Tidak Pernah Tuntas, Satu Lokasi di Batanghari Digerebek

Pemberantasan "Illegal Drilling" di Jambi Tidak Pernah Tuntas, Satu Lokasi di Batanghari Digerebek

Kapolres Batanghari, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heru Ekwanto (dua dari kiri) didampingi Komandan Distrik Militer (Dandim) 0415/Batanghari, Letkol (Inf) TNI,  AT Sihombing (kiri) meninjau lokasi illegal drilling di Desa Bungku, Bajubang, Batanghari, Selasa (2/2/2021). (Matra/Polres Batanghari)

(Matra, Jambi) – Pemberantasan penambangan atau penyulingan minyak bumi secara ilegal (illegal drilling) di berbagai daerah di Provinsi Jambi hingga kini belum pernah tuntas. Hal tersebut terbukti dari masih terjadinya illegal drilling di berbagai daerah di Jambi, kendati pemberantasan usaha ilegal tersebut sudah sering dilakukan.

Masih terjadinya praktik illegal drilling di Jambi tersebut ditandai dengan keberhasilan Polres Batanghari Jambi menggerebek sala satu lokasi illegal drilling di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Kemudian Polres Bungo, Jambi medio Januari lalu juga berhasil mengagalkan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar hasil illegal drilling.

Kapolres Batanghari, Kapolres Batanghari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heru Ekwanto ketika meninjau lokasi illegal drilling bersama Komandan Distrik Militer (Dandim) 0415/Batanghari, Letkol (Inf) TNI,  AT Sihombing di Desa Bungku, Bajubang, Batanghari, Selasa (2/2/2021) mengatakan, lokasi illegal drilling di Desa Bungku termasuk salah satu tempat pengolahan minyak mentah hasil illegal drilling.

“Lokasi pengolahan minyak illegal ini ditemukan berdasarkan pengembangan informasi yang disampaikan warga masyarakat. Ketika Satuan Gabungan Polres Batanghari dan Polda Jambi melakukan pengecekan ke lokasi ilegal drilling, Senin (1/2/2021) berhasil ditemukan barang bukti pengolahan (pemasakan) minyak mentah, yakni enam unit tungku masak pengolahan minyak mentah,”katanya.

Dijelaskan, pada penggerebekan lokasi pengolahan illegal drilling tersebut berhasil ditangkap delapan orang pelaku. Sedangkan barang bukti yang ditemukan petugas di lokasi pengolahan minyakilegal tersebut antara lain mobil pickup (bak terbuka) penangkut minyak illegal 10 unit, minyak yang telah diolah sekitar 27.000 liter.

Menurut Heru Ekwanto, berhasil menemukan dan menggerebek lokasi pengolahan minyak illegal tersebut melalui patroli di jalan raya menuju lokasi pengolahan minyak illegal tersebut, Senin (1/2/2021). Saat berada di lapangan, petugas mencurigai ada satu unit mobil Jenis Cold Diesel PS 125 mengangkut minyak hasil illegal drilling menuju Muarabulian, Batanghari.

 “Petugas pun mengejar beberapa mobil pickup tersebut dan menghentikannya. Ketika petugas meminta dokumen kelengkapan pengangkutan minyak tersebut, para sopir mobil tersebut tidak dapat menunjukkannya. Para sopir mobil pengangkut minyak illegal tersebut beserta barang bukti mobil dan minyak illegal yang diangkut pun langsung diamankan ke Polres Batanghari,”katanya.

Selanjutnya, katanya, ketika Satuan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Opsnal Satreskrim Polres Batanghari melaksanakan patroli, Selasa (2//2/2012) dini hari, melihat adanya sembilan unit mobil jenid Daihatsu Grand Max bak terbuka melaju dari arah Muarabulian menuju Bajubang.

“Petugas pun mengejar kesembilan mobil tersebut dan menghentikannnya. Ternyata setelah dipriksa, kesembilan mobil tersebut digunakan mengangkut minyak dari lokasi pengolahan minyak  illegal di kawasan Bajubang,”katanya.

Dijelaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui cukong dan penadah illegal drilling tersebut. Sedangkan delapan sopir dan pekerja illegal drilling yang diamankan petugas masih ditahan dan diperiksa. Mereka dijerat dengan Pasal 53 yo Pasal 23  Undang-unadng (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. 
 
Secara terpisah, Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo menjelaskan, kasus illegal drilling masih termasuk kasus criminal ekonomi yang menonjol di Provinsi Jambi. Karena itu pihaknya berupaya terus memberantas illegal drilling yang merugikan negara dan merusak lingkungan tersebut. 

“Polda Jambi juga akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tindakkejahatan di Jami, termasuk kejahatan illegal drilling. Bila ada oknum-oknum aparat yang terlibat kejahatan ekonomi tersebut jugaakan ditindak tegas,”katanya.
Kapolres Batanghari, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heru Ekwanto (kiri depan) menggelar jumpa pers terkait hasil penggerebekan illegal drilling (penyulingan minyak illegal) di Desa Bungku, Bajubang, Batanghari di Markas Polres Batanghari, Selasa (2/2/2021). (Matra/Polres Batanghari)

Kasus Bungo

Sementara itu, Satuan Gabungan Polres Bungo, Provinsi Jambi Januari lalu berhasil menggagalkan perdagangan puluhan ribu liter bahan bakar minyak (BBM) hasil illegal drilling (pengeboran binyak ilegal) asal Sumatera Selatan (Sumsel). Tujuh orang anggota sindikat perdagangan BBM ilegal tersebut masih ditahan dan diperiksa di Polres Bungo. Sekitar 35.000 liter BBM ilegal jenis solar dan tiga unit truk pengangkut BBM berhasil disita petugas dari para tersangka.

Kapolres Bungo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mokhamad Lutfi didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bungo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Riedo Syawaluddin di Muarabungo, Kabupaten Bungo, Jambi, baru-baru ini mengatakan, pihaknya berhasil mengagalkan perdagangan BBM hasil illegal drilling tersebut dalam operasi pemberantasan perdagangan BBM ilegal di Bungo, Minggu (17/1/2021).

“Tujuh orang tersangka perdagangan BBM ilegal tersebut kami amankan di tiga tempat berbeda di wilayah Kabupaten Bungo, Minggu (17/1/2021). Para tersangka berhasil disergap ketika membawa BBM ilegal menuju beberapa lokasi di Bungo. BBM ilegal tersebut mereka angkut dari lokasi pengeboran minyak ilegal di wilayah Sumsel,”katanya.

Dijelaskan, tiga tersangka perdagangan BBM ilegal tersebut berhasil diamankan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Kabupaten Bungo, Minggu dinihari. Ketiga tersangka, Ap (67), Hd (40) dan As (24), warga Muba, Sumsel. Pengakuan tersangka, BBM ilegal yang mereka bawa berasal dari lokasi pengeboran minyakileal di Desa Bayat, Kecamatan Bayunglencir, Kabuipaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. BBM ilegal tersebut hendak mereka jual ke beberapa lokasi penjualan BBM di wilayah Bungo.

Tak lama berselang, lanjut, Satreskrim Polres Bungo juga berhasil mengamankan dua warga Kecamatan Tanah Sepenggal, Bungo yang diduga sebagai anggota sindikat perdagangan BBM hasil illegal drilling. Kedua tersangka, Ma (38) dan Wh (25) membawa mobil jenis Isuzu Panther BH 8083 MO bermuatan 10.000 liter BBM ilegal jenis solar di Jalinsum Bungo.

Setelah itu Satreskrim Polres Bungo Juga berhasil mengamankan dua orang lagi tersangka membawa truk bermuatan 12.000 liter BBM ilegal di ruas Jalinsum Bungo. Kedua tersangka, Ih (40) dan Ah (30) juga warga Kecamatan Tanah Sepenggal, Bungo.

“Para tersangka mengaku hanya mengangkut BBM tersebut untuk didistribusikan ke beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bungo. Kami masih menyelidiki para penadah BBM ilegal tersebut. Untuk mengetahui pemasok BBM ilegal tersebut, kami koordinasi dengan Polres Muba, Sumsel,”katanya.

Mokhamad Lutfi mengatakan, Reskrim Polres Bungo juga berhasil mengamankan dua orang tersangka perdagangan BBM ilegal di Desa Sungaibuluh, Kecamatan Pelapat Ilir, Bungo, Sabtu (16/1/2021). Kedua tersangka, Es (57) dan Rg (25), warga Muarabungo tersebut tertangkap ketika membawa 56 jerikan (1.400 liter) BBM solar bersubsidi menggunakan mobil jenis L300.

“BBM bersubsidi tersebut diduga dibeli dari stasiun pegisian bahan bakar umum (SPBU) di Bungo dan hendak dijual ke para pedagang BBM eceran.  Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui SPBU tempat pembelian BBM bersubsidi tersebut dan para pedagang yang menadah BBM tersebut,”katanya.  (Matra/AdeSM)


Berita Lainya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama