Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Narkoba Badam Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Guntur Aryo Tejo di Jambi, Selasa (23/2/2021) menjelaskan, pihaknya terpaksa menembak dua pengedar narkoba karena melawan petugas dan mencoba kabur dalam suatu penyergapan pengedar narkoba di Muarojambi.
“Dua orang pengedar narkoba yang terpaksa ditembak tersebut, Anto (30) dan Rifai (32). Sedangkan tiga tesangka lainnya, Andre (35), Dayu (30) dan Musa (28) berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Kelima tersangka yang merupakan warga Jambi masih ditahan dan diperiksa intensif di BNN Provinsi Jambi,”katanya.
Dijelaskan, keberhasilan BNN Provinsi Jambi menangkap lima anggota sindikat pengedar narkoba jaringan lintas Sumatera tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas BNN Jambi mengenai adanya pengiriman paket sabu-sabu dari Medan, Sumatera Utara menuju Jambi menggunakan bus penumpang.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas BNN Provinsi Jambi melakukan pengintaian dan penelusuran. Ternyata informasi tersebut benar. Seorang tersangka, Andre berhasil dikuntit petugas ketika menjemput paket sabu-sabu tersebut di sebuah warung di Muarojambi. Tersangka terus dibuntuti petugas menuju sebuah rumah toko (ruko) di ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera wilayah Kabupaten Muarojambi.
Dijelaskan, tersangka Andre yang merupakan kurir berhasil ditangkap ketika melintas komplek perumahan mewah di Muarojambi tersebut, Sabtu (20/2/2021). Berdasarkan keterangan tersangka Andre, petugas BNN Jambi berhasil mengamankan empat tersangka lainnya di Desa Kotoboyo, Bathin 24, Kabupaten Batanghari pada hari yang sama.
“Dua tersangka, Anto dan Rifai terpaksa ditembak di bagian kaki karena melawan petugas dan berupaya melarikan diri ketika hendak ditangkap,”katanya.
Menurut Guntur Aryo Tejo, para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam peredaran narkoba tersebut. Tersangka Anto merupakan seorang bandar. Kemudian Andre dan Dayu sebagai kurir, Rifai sebagai pengedar dan Musa sebagai pengguna. Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan petugas dari para tersangka, yakni dua paket sabu-sabu seberat 50 gram.
Dijelaskan, BNN Provinsi Jambi pekan lalu juga berhasil mengamankan dua orang pelajar di Kota Jambi yang terlibat peredaran narkoba. Seorang tersangka, Ba (16) merupakan siswa satu Sekolah Menengak Kejuruan (SMK) di Kota Jambi dan seorang lagi, Bm (16) pelajar asal Jambi yang sekolah di Jakarta.
"Tersangka Bm sebagai pemilik narkoba dan Ba sebagai pengedar. Kedua tersangka berstatus pelajar. Tersangka Bm sekolah di Jakarta dan Ba sekolah di Kota Jambi. Petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga paket sabu-sabu dari kedua tersangka. Tersangka menjual paket sabu-sabu antara Rp 200.000 – Rp 500.000/paket,”katanya. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar