. Masuk Proyek Strategis Nasional, Pembangunan Kawasan Industri Kemingking Jambi Perlu Dipercepat

Masuk Proyek Strategis Nasional, Pembangunan Kawasan Industri Kemingking Jambi Perlu Dipercepat

Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni, MSi pada pertemuan dengan pihak perusahaan PT Kemingking Eco Park di Desa Kemingking, Muarojambi, Provinsi Jambi, Sabtu (20/2/2021). (Foto: Matra/KominfoProvinsiJambi)

(Matra, Jambi) – Pembangunan kawasan industri di Desa Kemingking, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi perlu dipercepat guna mendukung industri dan perdagangan Jambi ke pelabuhan ekspor Ujung Jabung, Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Jambi. Berbagai kebutuhan pembangunan kawasan industri tersebut, khususnya tata ruang dan perizinan perlu diselesaikan secepatnya.

“Saya mendukung sepenuhknya pembangunan Kawasan Industri Kemingking Jambi karena memiliki peran penting memajukan industri dan perdagangan Jambi. Pembangunan kawasan industri ini sudah bisa dilanjutkan karena rencana dan konsep pembangunannya  sudah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024,”kata Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni, MSi pada pertemuan dengan pihak perusahaan pengembang Kawasan Industri Kemingking, PT Kemingking Eco Park di Desa Kemingking, Muarojambi, Provinsi Jambi, Sabtu (20/2/2021).
 
Menurut Hari Nur Cahya Murni, berdasarkan hasil pertemuan tersebut, semua unsur, baik pemerintah daerah maupun DPRD mendukung pembangunan kawasan industri Kemingking tersebut.  Dukungan tersebut ada karena memang pembangunan kawasan industri Kemingking termasuk kawasan proyek strategis nasional. Namun masih banyak usulan mengenai pembenahan peraturan dan administrasi yang harus diselesaikan untuk membangun kawsan industri tersebut.

”Kita dengar tadi semuanya mendukung, meskipun ada catatan-catatan, semua catatan-catatan, kita selesaikan. Kalau kita semua sepakat, tidak ada interest (kepentingan) apapun. Saya kira ini hal yang sangat penting untuk kita dorong. Sambil menunggu urusan tata ruang, saya izin mempelajari 1 – 2 hari untuk mempelajari secara seksama,”katanya.

Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni, MSi (empat dari kiri), Bupati Muarojambi, Hj Masnah Busro(tiga darikanan) bersama unsur Pimpinan Kepala Daerah Muarojambi dan Pimpinan  PT Kemingking Eco Park seusai pertemuan membahasa pembangunan Kawasan Iindustri Kemingking Jambi di Desa Kemingking, Muarojambi, Provinsi Jambi, Sabtu (20/2/2021). (Foto: Matra/KominfoProvinsiJambi)

Serap Pekerja

Sementara itu, Bupati Muarojambi, Hj Masnah Busro pada kesempatan terseut mengatakan, sangat mendukung proyek strategis nasional di wilayahnya. Pembangunan kawasan industri Kemingking tersebut diharapkan memberikan manfaat besar terhadap perekonomian Kabupaten Muarojambi, khususnya penyerapan tenaga kerja.

“Kabupaten Muarojambi termasuk salah satu sentra produksi perkebunan kelapa sawit dan minyak mentah sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang cukup besar di Jambi. Jika kawasan indistri Kemingking dibangun, ekspor hasil perkebunan kelapa sawit akan lebih mudah dilakukan,”katanya.

Sedangkan menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi, Dr Donny Iskandar mengatakan, pihaknya sangat mendukung terwujudnya Kawasan Industri Kemingking Muarojambi. Kawasan industri tersebut memiliki akses tansportasi jalan yang cukup dekat dengan pelabuhan Ujung Jabung di pantai timur Jambi, Kabupaten Tanjungjabung Timur.

“Meskipun Provinsi Jambi merencanakan Ujung Jabung sebagai kawasan industri, namun kawasan Kemingking yang dipersiapkan untuk dikembangkan jadi kawasan industri, bisa inline (satu jalur) dengan Ujung Jabung. Jadi pembangunan kawasan kawasan industri Kemingking bisa saling mendukung dengan kawasan industri dan pelabuhan Ujung Jabung,”ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Dr Achmad Fauzi Ansori pada kesempatan tersebut mengatakan, pihakdewan pada prinsipnya mendukung rencana pembangunan kawasan industri Kemingking dan berharap segala hal bisa disiapkan dan diselesaikan dengan baik, terutama kaitannya dengan berbagai regulasi yang ada.

“Kalau pembangunan kawasan industri Kemingking sudah sesuai dengan peraturan yang ada, tentunya pembangunan kawasan industri tersebut sudah bisa dilanjutkan. Yang penting pembangunan kawasan industri tersebut jangan sampai melanggar peraturan yang ada,”katanya.
 
Sementara itu Presiden Direktur Jambi Kemingking Eco Park, Chairil Anwar pada kesempatan itu mengatakan, perencanaan dan konsep pembangunan Jambi Integrated City (Kota Terintegrasi di Jambi) - Kawasan Industri Kemingking sudah dipersiapkan seluruhnya, termasuk aspek peraturan yang terkait dengan pembangunan kawasan industri.

Dikatakan, master plan (rencana utama) kawasan industri Kemingking yang memiliki luas sekitar  2.170 hektare, terdiri dari gas downstream industry (industri hilir gas), coal downstream industry (industri hilir batubara), palm oil downstream industry (industri hilir minyak sawit), rubber downstream industry (industri hilir karet), coconut downstream industry (industri hilir kepala), industri makanan dan minuman, dan lokasi-lokasi lainnya yang sudah direncanakan zonasinya.

“Jambi Integrated City ini sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, degan dasar peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020,”katanya. (Matra/AdeSM)



Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama