. Kejari Pematangsiantar Hentikan Proses Hukum 4 Nakes RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar

Kejari Pematangsiantar Hentikan Proses Hukum 4 Nakes RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar

Kolase YouTube.

(Matra, Pematangsiantar)-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar menghentikan penuntutan terhadap empatnya tersangka diduga kasus penistaan agama usai memandikan jenazah wanita di ruang forensik di RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar pada 20 September 2020. Pemberhentian proses hukum itu langsung diumumkan Kajari Pematangsiantar Agust Wijono dalam jumpa pers di Kejari Pematangsiantar, Rabu (24/2/2021) sore.

Menurut Agust Wijono, dari pemeriksaan berkas perkara tidak cukup bukti bahwa ke empat tersangka yakni DAAY, ESPS, RS, dan REP bisa didakwa kasus penistaan agama karena mereka adalah petugas medis fornsik khusus menangani covid-19. Kemudian dua di antara mereka petugas forensik dan dua lagi perawat.

Sebelumnya empat pria tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, Sumut, ditetapkan sebagai tersangka. Ke empatnya dijerat kasus penistaan agama usai memandikan jenazah wanita di ruang forensik di rumah sakit milik pemerintah daerah itu pada 20 September 2020.


Ke empat tersangka yakni DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dua di antara mereka petugas forensik dan dua lagi perawat. Mereka dijerat Pasal 156 Huruf a Juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Siregar mengatakan pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri usai berkas perkara dinyatakan lengkap. Jadi mereka masih bekerja saat ini dan menjalani tahanan kota.

“Sudah P21, kami sudah serahkan perkara ke kejaksaan," ungkap Boy saat dihubungi Tagar, Senin, 22 Februari 2021.

Dalam penyelidikan, Polres telah memanggil pihak-pihak terkait termasuk pengurus Majelis Ulama Indonesia Pematangsiantar, Direktur RSUD dr Djasamen Saragih, dan sejumlah saksi ahli.

Tahanan Kota

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar M Chadafi beberapa waktu lalu menyebut, usai ditetapkan tersangka, ke empat tenaga kesehatan di RSUD dr Djasamen Saragih itu menjalani tahanan kota selama 20 hari sejak 18 Februari 2021.

Ke empatnya tidak ditahan di rumah tahanan negara karena masih dibutuhkan sebagai tenaga khusus di ruang pemulasaran jenazah RSUD dr Djasamen Saragih.

Hingga kini tenaga kesehatan yang ditetapkan sebagai tersangka masih bekerja seperti biasa di rumah sakit tersebut. Hal itu turut dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar dr Ronald Saragih.

"Iya masih bekerja di rumah sakit seperti biasa sebagai tenaga khusus tim forensik rumah sakit," ujar Ronald.

Ronald berujar, status tahanan kota mengingat masih sangat terbatasnya tenaga medis di RSUD, terlebih untuk menangani pasien di masa pandemi Covid-19.

"Ya, karena kami masih kurang tenaga medis. Apalagi di masa pandemi tenaga pemulasaran jenazah di RSUD terbatas. Jadi mereka masih bekerja saat ini dan menjalani tahanan kota," tutur Ronald.

Proses Perkara

Empat tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pematangsiantar, Sumut, menjadi tersangka karena memandikan jenazah perempuan yang merupakan pasien Covid-19, bernama Zakiah (50), warga Kabupaten Simalungun.

Mereka adalah DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dua di antara tersangka tersebut diketahui sebagai perawat. Polisi menetapkan mereka tersangka pada 25 Novemebr 2020 atas laporan Fauzi Munthe, suami Zakiah.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar kepada Tagar lewat pesan WhatsApp menyebut, kasus ke-4 nakes tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. "Sudah P21, sudah di kejaksaan," katanya, Senin, 22 Februari 2021.

RS, salah seorang tersangka, nakes yang bekerja di Forensik RSUD dr Djasamen Saragih mengakui mereka saat ini sudah menjadi tahanan kejaksaan. Mereka tidak ditahan, namun wajib lapor.

Mereka ditetapkan tersangka lantaran memandikan jenazah seorang perempuan bukan muhrim. Dijerat Pasal 156 Huruf a Juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Salah seorang nakes yang menjadi tersangka, RS mengakui mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian sejak 25 November 2020 lalu. Namun mereka tidak dilakukan penahanan.

"Itulah situasinya. Kami sekarang sudah jadi tahanan kejaksaan. Kami wajib lapor," ungkapnya.

RS menyebut, meski sudah ditetapkan tersangka mereka masih terus bekerja. Padahal nakes saat diambil sumpah akan memberikan pelayanan kepada setiap orang tanpa memandang suku, agama
"Dan ketepatan tadi malam masuk pasien dari perdagangan MR X. Jadi mau mengerjakan pasien itulah kami saat ini," katanya.

Dia kemudian memohon dukungan. "Mohon dukungan buat kami. Karena kami hanya menjalankan tugas yang sudah di-SK-kan dari rumah sakit," ujarnya.

Salah seorang Wakil Direktur RSUD dr Djasamen Saragaih, dr Harlen Saragih menyebut para nakes sudah diambil sumpah memberikan pelayanan tanpa memandang suku, agama, ras dan golongan.

"Padahal seorang dokter, perawat, bidan dan nakes lainnya pada saat diambil sumpah sudah jelas dikatakan, akan memberikan pelayanan kepada setiap orang tanpa memandang suku, agama, dll," tutur Harlen.

Fauzi Munthe

Terungkap setelah suami mendiang, yakni Fauzi Munthe menyaksikan prosesi pemandian jenazah istrinya oleh pegawai pria di rumah sakit milik Pemko Pematangsiantar tersebut.

Awalnya istri Fauzi mengeluh sesak di bagian dada dan terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit Laras di Serbelawan, Kabupaten Simalungun.

Karena kondisi semakin mengkhawatirkan, pasien dirujuk ke RSUD dr Djasamen Saragih sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 dan akhirnya meninggal dunia di sana.

Prosesi pemandian jenazah pun dilakukan di rumah sakit. Semula pihak keluarga tidak mengetahui petugas yang memandikan jenazah adalah pria.

Hal itu baru diketahui Fauzi, saat dia memaksa masuk melihat prosesi pemandian jenazah istrinya. Dia dan pihak keluarga pun protes, sebab berseberangan dengan akidah Islam.

"Saya bersama bang Fauzi kebetulan di sana. Setelah meninggal, pihak rumah sakit dengan petugas pakai APD memandikan. Katanya sudah ada sertifikat dari MUI. Pihak keluarga juga tidak diberi izin masuk. Tapi bang Fauzi melihat kalau orang yang pakai APD adalah empat pria. Itu yang membuat kejadian itu sempat viral," ujar Aji, kerabat Fauzi pada Rabu, 23 September 2020.

Atas kejadian itu kemudian, Fauzi membuat laporan ke Polres Pematangsiantar. Polisi menerima dan memproses kasusnya dan melimpahkannya ke Kejari Kota Pematangsiantar. Namun pada Rabu 24 Februari 2021 Kejari Pematangsintar menghentikan penuntutankasus tersebut karena tidak cukup bukti dan kasus covid-19 adalah masalah Nasional. (Matra/Asenk Lee/Berbagaisumber)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama