(Matra, Jambi) – Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) di Provinsi Jambi belum menunjukkan tanda-tanda penurunan di masa pandemi ini. Kendati pemberantasan narkoba di daerah itu terus digencarkan, kasus narkoba yang berhasil diungkap jajaran kepolisian di Jambi masih tinggi. Kemudian barang bukti narkoba yang berhasil disita dari para pengedar juga cukup banyak.
Tingginya kasus narkoba di Jambi di masa pandemi Covid-19 tersebut sedikitnya bisa terlihat dari banyaknya barang bukti narkoba yang dimusnahkan Polda Jambi hasil tangkapan Juli 2020 – Februari 2021.
Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Jambi, Brigjen Pol Yudawan Roswinarso didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mulia Prianto di Jambi, Sabtu (13/2/2021) mengatakan, total barang bukti narkoba yang dimusnahkan hasil tangkapan seluruh jajaran Polda Jambi dua bulan terakhir terdiri dari ganja sekitar 29,24 kilogram (Kg), tanaman ganja sekitar 865 batang, pil ekstasi sekitar 1.690 butir dan sabu-sabu 27,77 Kg.
“Pemusnahan seluruh barang bukti nerkoba tersebut dilakukan di tempat kremasi jenazah Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Meja Paal 12, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, Kamis (11/2/2021). Sebanyak 20 orang tersangka dalam kasus narkoba tersebut masih diperiksa di Polda Jambi. Tiga orang tersangka perempuan,”katanya.
Dijelaskan, banyaknya kasus narkoba yang berhasil diungkap jajaran Polda Jambi serta banyaknya barang bukti narkoba yang disita dari para pengedar merupakan suatu prestasi jajaran Polda Jambi memberantas narkoba. Kendati situasi pergerakan sulit akibat pandemi, jajaran kepolisian di Jambi tetap mengintensifkan pemberantasan narkoba.
“Pemusnahan barang bukti narkoba yang kami lakukan juga merupakan salah satu ketentuan hukum sekaligus merupakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dalam memperlakukan barang bukti narkoba yang disita dari tersangka,"ujarnya.
Menurut Yudawan Roswinarso, Provinsi Jambi secara geografis berada pada wilayah perlintasan peredaran narkoba. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya penangkapan pengedar narkoba di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Jambi, baik Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera maupunJalan Lintas Barat (Jalinbar) dan Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera.
Yudawan Roswinarso mengatakan, pemberantasan narkoba bukan hanya berbicara tentang penegakkan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saja. Akan tetapi juga harus dilaksanakan secara preemtif (deteksi dini) dan preventif (pencegahan) yang menjurus pada tindakan menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan narkoba serta bagaimana mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
"Upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara masif tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum semata. Peran aktif bersama seluruh lapisan masyarakat juga penting meningkatkan pemberantasan narkoba, mulai dari keluarga kita dan lingkungan sekitar tempat tinggal,"ujarnya.
Dijelaskan, jika dihitung dampak yang ditimbulkan seluruh barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut, berarti pemusnahan barang bukti narkoba tersebut berhasil menyelamatkan 233.572 jiwa penduduk Jambi dari jerat narkoba. Sedangkan nilai total narkoba yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 35 miliar.
Yudawan Roswinarso lebih lanjut mengatakan, kejahatan narkoba tergolong dalam transnational organized crime (kejahatan terorganisasi) karena melibatkan kelompok atau jaringan yang luas dan secara sistematis menggunakan cara-cara khusus atau modus-modus tertentu dalam menjalankan.
“Untuk memberantas jaringan peredaran narkoba tersebut dibutuhkan strategi yang melibatkan seluruh komponen masyarakat. Seluruh elemen masyarakat perlu komitmen bersama untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat, khususnya di Provinsi Jambi,”tegasnya. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar