Menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution yang meraih suara terbanyak pada Pemilihan Wali Kota Medan 9 Desember 2020 segera dilantik jadi Wali Kota Medan menyusul kandasnya gugatan sengketa hasil Pilwako Medan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (15/2/2021). (Foto: Matra/Ist/Beritasatu.com)
(Matra, Medan) – Perjuangan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wako dan Wawako) Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution - Salman Alfarisi menggugat hasil Pemilihan Wako dan Wawako (Pilwako) Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya kandas. Gugatan Akhyar Nasution - Salman Alfarisi tentang sengketa Pilwako Medan tersebut ditolak MK dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020 di gedung MK, Jakarta, Senin (15/1/2021).
Gugurnya gugatan Akhyar Nasution - Salman Alfarisi tersebut membuat pesaing mereka, yakni paslon Wako dan Wawako Medan nomor urut 2, Bobby Nasution-Aulia Rachman yang meraih suara terbanyak pada Pilwako Medan melenggang menuju tampuk kekuasaan. Bobby Nasution - Aulia Rachman yang diusung koalisi PDIP, Gerindra, PAN, Golkar, PPP, Nasdem, PSI, Hanura dan Gelora pada Pilwako Medan segera ditetapkan menjadi pemenang Pilwako Medan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan. Bobby Nasution yang merupakan menantu Presiden Joko Widodo tersebut pun akan sgera dilantik menjadi Wali Kota Medan periode 2021 -2024.
Gugurnya gugatan Akhyar Nasution - Salman Alfarisi tersebut membuat pesaing mereka, yakni paslon Wako dan Wawako Medan nomor urut 2, Bobby Nasution-Aulia Rachman yang meraih suara terbanyak pada Pilwako Medan melenggang menuju tampuk kekuasaan. Bobby Nasution - Aulia Rachman yang diusung koalisi PDIP, Gerindra, PAN, Golkar, PPP, Nasdem, PSI, Hanura dan Gelora pada Pilwako Medan segera ditetapkan menjadi pemenang Pilwako Medan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan. Bobby Nasution yang merupakan menantu Presiden Joko Widodo tersebut pun akan sgera dilantik menjadi Wali Kota Medan periode 2021 -2024.
Menyikapi gugurnya gugatan sengketa Pilwako Medan di MK tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Medan, Zefrizal di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (15/2/2021) mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan serta Surat Dinas KPU Nomor 133 Tahun 2021, KPU diberikan kesempatan penetapan pasangan terpilih lima hari pascaputusan MK.
“Gugurnnya gugatan sengketa Pilwako Medan tersebut membuat penetapan pemenang Pilwako Medan sudah bisa dilakukan. Kami akan segera melakukan rapat (pleno) internal KPU Medan mengenai penetapan pemenang Pilwako Medan. Rencananya penetapan pemenang Pilwako Medan dilakukan Selasa (16/2/2021),"katanya.
“Gugurnnya gugatan sengketa Pilwako Medan tersebut membuat penetapan pemenang Pilwako Medan sudah bisa dilakukan. Kami akan segera melakukan rapat (pleno) internal KPU Medan mengenai penetapan pemenang Pilwako Medan. Rencananya penetapan pemenang Pilwako Medan dilakukan Selasa (16/2/2021),"katanya.
Sementara itu Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa sengketa Pilkada Serentak 2020 yang dipimpin Ketua Hakim MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Senin (15/2/2021) mengugurkan gugatan hasil Pilwako Medan karena penggugat tidak hadir pada pemeriksaan pendahuluan Januari lalu.
Berdasarkan Pasal 37 dan Pasal 56 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota, bila pemohon atau kuasa hukum tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, MK menyatakan permohonan gugur.
Berdasarkan Pasal 37 dan Pasal 56 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota, bila pemohon atau kuasa hukum tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, MK menyatakan permohonan gugur.
Paslon Wako dan Wawako Medan, Akhyar Nasution - Salman Alfarisi yang diusung koalisi Partai Demokrat dan PKS mengajukan gugatan hasil Pilwako Medan kepada MK pada 18 Desember 2020 dengan nomor register 41/PHP.KOT-XIX/2021. Gugatan tersebut diajukan menyusul adanya dugaan kecurangan perhitungan perolehan suara pada Pilwako Medan, 9 Desember 2020. Namun perwakilan Akhyar Nasution - Salman Alfarisi tidak ada yang menghadiri sidang pendahuluan gugatan sengketa Pilwako Medan di MK 27 Januari 2021, sehingga gugatan otomatis gugur.
Berdasarkan rekapitulasi KPU Medan, perolehan suara Akhyar Nasution - Salman Alfarisi pada Pilwako Medan hanya 342.580 suara (46,55 %), sedangkan perolehan suara Bobby Nasution - Aulia Rachman mencapai 393.327 suara (53,45 %). Penghitungan perolehan suara tersebut dinilai paslon Akhyar Nasution – Salman Alfarisi, sehingga mereka menggugat hasil Pilkada Serentak 2020 tersebut. (Matra/AdeSM/BerbagaiSumber)
Berdasarkan rekapitulasi KPU Medan, perolehan suara Akhyar Nasution - Salman Alfarisi pada Pilwako Medan hanya 342.580 suara (46,55 %), sedangkan perolehan suara Bobby Nasution - Aulia Rachman mencapai 393.327 suara (53,45 %). Penghitungan perolehan suara tersebut dinilai paslon Akhyar Nasution – Salman Alfarisi, sehingga mereka menggugat hasil Pilkada Serentak 2020 tersebut. (Matra/AdeSM/BerbagaiSumber)
Posting Komentar