. Dua Cukong Penyelundup Baby Lobster di Jambi Ditangkap di Batam dan Bogor

Dua Cukong Penyelundup Baby Lobster di Jambi Ditangkap di Batam dan Bogor

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dwi Gunawan (tengah) didampingi Kapolres Tanjungjabung Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Deden Nurhidayatullah (kiri) ketika melakukan ekspose kasus penangkapan cukong penyelundupan baby lobster (benur) di Polda Jambi, Jumat (5/2/2021). (Matra/HumasPoldaIambi)

(Matra, Jambi) – Pelarian dua orang cukong penyelundup baby lobster (benih udang lobster atau benur) di Provinsi Jambi, Lim Kay Shuan (55) dan Amir Hamzah (50) berakhir sudah. Kedua tersangka yang menjadi buronan Polda Jambi sejak Desember 2020 akhirnya tertangkap.

Lim Kay Shuan tertangkap di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Amir Hamzah tertangkap di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Kedua tersangka sudah digelandang ke Jambi dan hingga Minggu (7/2/2021) masih ditahan dan diperiksa intensif di Polda Jambi.

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Kombes Pol, Dwi Gunawan di Jambi, Minggu (7/2/2021) menjelaskan, kedua tersangka berhasil ditangkap melalui pengembangan kasus pengkungkapan penyelundupan 27 kotak berisi 132.375 ekor baby lobster di Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), 17 Desember 2020.

“Keberadaan kedua tersangka diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh dari tersangka yang tertangkap sebelumnya, LP. Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran lebih satu bulan terakhir, petugas berhasil menangkap penadah dan pengirim baby lobster tersebut di dua daerah berbeda,”katanya.

Dijelaskan, cukong atau penadah baby lobster tersebut, Lim Kay Shuan, warga Lubuk Baja, Kota Batam, ditangkap di Kota Batam, Kepri, Minggu (17/1/2021). Sedangkan pengirim baby lobster tersebut, Amir Hamzah, warga warga Gunung Putri, Kota Bogor ditangkap di rumahnya di Bogor, Senin (1/2/2021).

“Tersangka Lim Kay Shuan seorang penyedia angkutan baby lobster di Batam. Tersangka sedianya mengirim baby lobster ke seseorang bernama Robin di Singapura. Keberadaan cukong penyelundup baby lobster di Singapura ini masih kami lacak,”katanya.

Dijelaskan, Lim Kay Shuan biasanya menyediakan high-speed craft (kapal cepat) untuk mengirimkan baby lobster langsung dari perairan Tanjungjabung Timur, Jambi ke Singapura. Sedangkan tersangka Amir Hamzah diketahui pemilik baby lobster yang berhubungan langsung dengan pembeli di Singapura.

Sementara itu, Kapolres Tanjungjabung Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Deden Nurhidayatullah mengatakan, pihaknya menggagalkan penyelundupan sekitar 132.375 ekor baby lobster di Tanjabtim, 17 Desember 2020. 

Saat itu pihaknya berhasil mengamankan berhasil diamankan tiga orang tersangka sebagai sopir mobil pengangkut baby lobster. Sedangkan barang bukti yang disita, yakni satu unit mobil jenis Mitsubishi membawa 27 kotak berisi 132.375 ekor baby lobster.

“Berdasarkan informasi yang berhasil dikorek dari ketiga tersangka, kami mengetahui keberadaan pengirim dan penadah baby lobster yang mereka bawa. Perburuan yang kami lakukan akhirnya berhasil menangkap dua orang cukong penyelundup baby lobster terseut di Batam dan Bogor,”katanya.  

Kedua tersangka penyelundup baby lobster yang ditangkap di Batam dan Bogor tersebut dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang - undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 56 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP)  dengan ancaman hukumam penjara delapan tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (Matra/AdeSM)



Berita Lainya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama