Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). (Foto : Matra/Ist)
(Matra, Pematangsiantar) – Aktivis kemanusiaan yang dikomandoi Denny Siregar memperjuangkan penghentian proses hukum terhadap empat orang tenaga kesehatan asal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Keempat tenaga kesehatan di Pematangsiantar itu kini menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar dengan tuduhan melakukan penistaan agama karena memandikan jenazah pasien Covid-19 tanpa memenuhi kaidah agama.
Denny Siregar dan kawan-kawan yang bergabung dalam komunitas Gerakan Merawat Akal Sehat memperjuangkan pembebasan keempat tenaga kesehatan Kota Pematangsiantar tersebut dari proses hukum dengan melakukan petisi atau pengumpulan dukungan secara online. Jumlah netizen (warga internet) yang mendukung petisi tersebut hingga Rabu (24/2/2021) pagi sudah mencapai 13.746 dukungan. (Change.org)
Denny Siregar dan kawan-kawan yang bergabung dalam komunitas Gerakan Merawat Akal Sehat memperjuangkan pembebasan keempat tenaga kesehatan Kota Pematangsiantar tersebut dari proses hukum dengan melakukan petisi atau pengumpulan dukungan secara online. Jumlah netizen (warga internet) yang mendukung petisi tersebut hingga Rabu (24/2/2021) pagi sudah mencapai 13.746 dukungan. (Change.org)
Inisiator (penggagas) Gerakan Merawat Akal Sehat yang memperjuangkan penghentian proses hukum atau perkara terhadap empat orang tenaga kesehatan tersebut, yakni Denny Siregar, Dara Nasution, Ade Armando, Eko Kuntadhi, Akhmad Sahal, Nong Darol Mahmada, Syafiq Hasyim, Kajitow Elkayeni dan Berliyatin P.
Berdasarkan penjelasan petisi Gerakan Merawat Akal Sehat tersebut, petisi tersebut dilakukan atas keprihatinan terhadap proses hukum yang menimpa empat orang tenaga kesehatan di RSUD dr Djasamen Kota Pematangsiantar, Sumut. Keempat tenaga kesehatan tersebut dituduh melakukan penistaan agama karena memandikan jenazah seorang pasien Covid-19.
Seorang inisiator Gerakan Merawat Akal Sehat Jakarta, Ade Armando di Jakarta, Selasa (23/2/2021) mengatakan, pihaknya mengagas petisi atau seruan tersebut untuk melindungi tenaga kesehatan medis yang menjadi ujung tombak penanggulangan Covid-19. (Baca juga : Petisi Penghentian Proses Hukum Tuduhan Penistaan Agama Tenaga Kesehatan Kota Pematangsiantar)
Berdasarkan penjelasan petisi Gerakan Merawat Akal Sehat tersebut, petisi tersebut dilakukan atas keprihatinan terhadap proses hukum yang menimpa empat orang tenaga kesehatan di RSUD dr Djasamen Kota Pematangsiantar, Sumut. Keempat tenaga kesehatan tersebut dituduh melakukan penistaan agama karena memandikan jenazah seorang pasien Covid-19.
Seorang inisiator Gerakan Merawat Akal Sehat Jakarta, Ade Armando di Jakarta, Selasa (23/2/2021) mengatakan, pihaknya mengagas petisi atau seruan tersebut untuk melindungi tenaga kesehatan medis yang menjadi ujung tombak penanggulangan Covid-19. (Baca juga : Petisi Penghentian Proses Hukum Tuduhan Penistaan Agama Tenaga Kesehatan Kota Pematangsiantar)
Awal Kasus
Berdasarkan Petisi Gerakan Merawat Akal Sehat tersebut, proses hukum terhadap empat orang tenaga kesehatan di Kota Pematangsiantar tersebut berawal dari adanya seorang pasien wanita bernama Zakiah (50), warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun yang diduga (suspect) terpapar Covid-19 meninggal di RSUD dr Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Minggu, 20 September 2020. Empat tenaga medis laki-laki bagian forensik di rumah sakit tersebut (dua orang Muslim dan dua orang Kristen) memandikan jenazah pasien tersebut sesuai dengan prosedur protokol kesehatan.
Mengetahui proses pemulasaran (memandikan) jenazah tersebut dilakukan empat orang laki-laki, suami almarhumah, Fauzi Munthe melaporkannya ke Polres Pematangsiantar dengan tuduhan penistaan agama. Padahal disebut-sebut sang suami sebelumnya disebut telah menyetujui proses yang akan dilakukan.
Tuduhan penistaan agama terhadapkeempat tenaga kesehatan tersebut muncul diduga karena adanya fatwa pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar yang tidak menyetujui pemulasaran jenazah yang dilakukan tenaga kesehatan di RSUD dr Djasamen Saragih, Pematangsiantar tersebut.
Mengetahui proses pemulasaran (memandikan) jenazah tersebut dilakukan empat orang laki-laki, suami almarhumah, Fauzi Munthe melaporkannya ke Polres Pematangsiantar dengan tuduhan penistaan agama. Padahal disebut-sebut sang suami sebelumnya disebut telah menyetujui proses yang akan dilakukan.
Tuduhan penistaan agama terhadapkeempat tenaga kesehatan tersebut muncul diduga karena adanya fatwa pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar yang tidak menyetujui pemulasaran jenazah yang dilakukan tenaga kesehatan di RSUD dr Djasamen Saragih, Pematangsiantar tersebut.
Tujuan Presiden
Gerakan Merawat Akal Sehat membuat petisi penghentian proses hukum terhadapempat tenaga kesehatan di Kota Pematangsiantar tersebut untuk ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kejari Kota Pematangsiantar, Kepolisian RI dan Satgas Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Melalui petisi tersebut Inisiator Gerakan Merawat Akal Sehat meminta negara membebaskan para tenaga kesehatan di RSUD dr Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar dari tuntutan hukum. Tuduhan yang dialamatkan kepada para tenaga kesehatan tersebut, yakni masalah penistaan agama hanya pendapat dari MUI Kota Pematangsiantar, tidak ada dasar hukumnya.
“Jika proses hukum terhadap keempat tenaga kesehatan di Kota Pematangsiantar tersebut berlanjut, pemerintah harus menyiapkan pengacara terbaik untuk mebela mereka agar bisa bebas dari tuntutan. Kemudian Gerakan Merawat Akal Sehat juga meminta pemerintah tetap melindungi petugas medis agar tidak terjerat hukum seperti dialami keempat tenaga medis di Kota Pematangsiantar tersebut,”demikian petisi Gerakan Merawat Akal Sehat.
Melalui petisi tersebut Inisiator Gerakan Merawat Akal Sehat meminta negara membebaskan para tenaga kesehatan di RSUD dr Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar dari tuntutan hukum. Tuduhan yang dialamatkan kepada para tenaga kesehatan tersebut, yakni masalah penistaan agama hanya pendapat dari MUI Kota Pematangsiantar, tidak ada dasar hukumnya.
“Jika proses hukum terhadap keempat tenaga kesehatan di Kota Pematangsiantar tersebut berlanjut, pemerintah harus menyiapkan pengacara terbaik untuk mebela mereka agar bisa bebas dari tuntutan. Kemudian Gerakan Merawat Akal Sehat juga meminta pemerintah tetap melindungi petugas medis agar tidak terjerat hukum seperti dialami keempat tenaga medis di Kota Pematangsiantar tersebut,”demikian petisi Gerakan Merawat Akal Sehat.
Gerakan Merawat Akal Sehat juga meminta Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar juga turut bertanggung jawab terhadap kasus hukum yang dialami empat tenaga kesehatan di Kota Pematangsiantar tersebut. Mereka tidak bisa lepas tangan karena petugas medis menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19.
Selain itu, Gerakan Merawat Akal Sehat meminta aparat hukum tidak bertindak gegabah menggunakan pasal penistaan agama dalam menangani kasus. Jangan sampai pasal penistaan agama ini menjadi simbol penindasan mayoritas atau menjadi simbol persekusi kepada mereka yang dianggap tidak sesuai dengan tafsir agama.
Sementara itu, Kapolres Kota Pematangsiantar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boy Sutan Binaga Siregar mengatakan, pihaknya melanjutkan proses hukum keempat tenaga kesehatan yang dituduh melakukan penistaan agama diKota Pematangsiantar tersebut karena bukti-bukti sudah mencukupi.
“Kami sudah melakukan mediasi agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun pihak pelapor tetap meminta proses hukum kasus tersebut dilanjutkan,”katanya. (Matra/AdeSM/Berbagaisumber)
Posting Komentar