(Matra, Jambi) – Warga masyarakat di berbagai daerah di Sumatera belakangan ini ternyata tidak lagi hanya dihantui oleh terus meningkatnya kasus kriminalitas umum dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba). Warga masyarakat di Sumatera kini juga diresahkan dengan kasus kejahatan bernuansa kemerosotan moralitas, yakni aborsi (penguguran kandungan) dan perdagangan bayi. Ironisnya, kasus kejahatan bernuansa amoral tersebut muncul dari daerah yang selama ini dikenal bersifat agamis, Sumatera Barat (Sumbar) dan daerah yang terkenal dengan solidaritas tinggi, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kasus aborsi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil dibongkar Polresta Padang, Sumbar baru-baru ini. Praktik aborsi tersebut melibatkan pasangan suami isteri (pasutri) pemilik sebuah apotek di Padang. Kedua tersangka, I (50) dan (S) 50 menjual obat untuk aborsi kepada pelaku aborsi yang notabene berasal dari kalangan remaja putri dan mahasiswi.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Padang, Komisaris Polisi (Kompol) Rico Fernanda di Padang, Sumbar baru-baru ini mengatakan, pasutri pemilik apotek di Padang tersebut menjual obat untuk aborsi di apotek mereka sendiri. Kedua tersangka juga ditangkap di apotek mereka tersebut, Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang, Jumat (12/02/2021)
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Padang, Komisaris Polisi (Kompol) Rico Fernanda di Padang, Sumbar baru-baru ini mengatakan, pasutri pemilik apotek di Padang tersebut menjual obat untuk aborsi di apotek mereka sendiri. Kedua tersangka juga ditangkap di apotek mereka tersebut, Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang, Jumat (12/02/2021)
Dijelaskan, terungkapnya kasus aborsi tersebut berawal dari adanya ionformasi masyarakat yang diterima petugas Polresta Padang bahwa apotek milik kedua tersangka menjual obat-obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar.
“Berdasarkan informasi tersebut Satreskrim Polres Padang melakukan penyelidikan. Petugas pun berpura – pura membeli obat tersebut. Ternyata benar, kedua tersangka menjual obat aborsi tersebut. Setelah petugas bertransaksi atau membeli obat tersebut, kedua tersangka pun langsung ditangkap. Selanjutnya seorang pelanggan obat aborsi tersebut pun turut diamankan ,”ujarnya.
Rico Fernanda mengatakan, pihaknya berhasil menemukan barang bukti obat-obatan berbagai merek yang selama ini diperjual-belikan kepada oknum-oknum pelaku aborsi. Kedua tersangka mengaku menjual obat-obatan tersebut kepada para wanita untuk aborsi (penguguran kandungan).
Rico Fernanda mengatakan, pihaknya berhasil menemukan barang bukti obat-obatan berbagai merek yang selama ini diperjual-belikan kepada oknum-oknum pelaku aborsi. Kedua tersangka mengaku menjual obat-obatan tersebut kepada para wanita untuk aborsi (penguguran kandungan).
Dikatakan, pengakuan para tersangka kepada petugas, mereka melakukan transaksi jual – beli obat aborsi tersebut biasanya di atas jam 12 malam. Sasaran penjualan obat aborsi tersebut khususnya pasangan remaja maupun mahasiswa yang hamil di luar nikah. Mereka sudah menjual obat aborsi tersebut sejak 2018.
Tim Penyidik Sub Direktorat (Subdit)
IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut
(kiri) memeriksa tersangka kasus perdagangan bayi di Kota Medan,
Sumatera Utara, baru-baru ini. (Foto : Matra/HumasPoldaSumut)
Perdagangan Bayi
Sementara itu, Sub Direktorat (Subdit) IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut berhasil membongkar kasus perdagangan seorang bayi di Kota Medan, Senin (15/2/2021). Kasus perdagangan bayi laki-laki berusia 14 hari tersebut digagalkan di Komplek Asia Mega Mas Medan. Pelaku perdagangan bayi tersebut, AS (42), seorang wanita warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung berhasil diamankan.
Sementara itu, Sub Direktorat (Subdit) IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut berhasil membongkar kasus perdagangan seorang bayi di Kota Medan, Senin (15/2/2021). Kasus perdagangan bayi laki-laki berusia 14 hari tersebut digagalkan di Komplek Asia Mega Mas Medan. Pelaku perdagangan bayi tersebut, AS (42), seorang wanita warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung berhasil diamankan.
“Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain dua unit telepon genggam (Handphone/HP), uang tunai sekitar Rp 3,6 juta, dua lembar KTP, SIM dan STNK motor. Tersangka dituduh melakukan tindak pidana penjualan anak dan dijerat dengan Pasal 76 F jo 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,”kata Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hadi Wahyudi di Medan baru-baru ini.
Dijelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, Dia bukan oangtua bayi tersebut. Bayi tersebut dibelinya dari seseorang di Kota Medan dengan harga Rp 5 juta. Kemudian bayi tersebut dijualnya kepada orang lainnnya Rp 28 juta.
“Praktik perdagangan bayi tersebut masih terus dikembangkan untuk mengetahui apakah pelaku sudah sering melakukan tindak kejahatan tersebut. Kemudian keberadaan orangtua bayi dan pembeli bayi tersebut juga masih terus diselidiki,”ujarnya.
Dijelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, Dia bukan oangtua bayi tersebut. Bayi tersebut dibelinya dari seseorang di Kota Medan dengan harga Rp 5 juta. Kemudian bayi tersebut dijualnya kepada orang lainnnya Rp 28 juta.
“Praktik perdagangan bayi tersebut masih terus dikembangkan untuk mengetahui apakah pelaku sudah sering melakukan tindak kejahatan tersebut. Kemudian keberadaan orangtua bayi dan pembeli bayi tersebut juga masih terus diselidiki,”ujarnya.
Menyangkut bayi yang hendak diperjual-belikan tersebut, Hadi Wahyudi mengatakan, bayi tersebut masih dititipkan dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Kondisi bayi tersebut cukup memprihatinkan ketika diamankan petugas dari pelaku. Namun saat ini kondisi kesehatan bayu sudah semakin baik.
Hadi Wahyudi lebih lanjut mengatakan, setelah melakukan pengembangan kasus perdagngan bayi tersebut, anggota Dit Reskrimum Polda Sumut mengamankan dua orang bidan yang diduga terkait kasus penjualan bayi itu. Seorang bidan diamankan di Kabupaten Deliserdang dan seorang lagi di Medan.
“Kedua bidan yang sebelumnya berstatus saksi ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut. Tim penyidik sudah lakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka kepada kedua bidan berinisial RS (43) dan SP (42),"katanya.
Hadi Wahyudi lebih lanjut mengatakan, setelah melakukan pengembangan kasus perdagngan bayi tersebut, anggota Dit Reskrimum Polda Sumut mengamankan dua orang bidan yang diduga terkait kasus penjualan bayi itu. Seorang bidan diamankan di Kabupaten Deliserdang dan seorang lagi di Medan.
“Kedua bidan yang sebelumnya berstatus saksi ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut. Tim penyidik sudah lakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka kepada kedua bidan berinisial RS (43) dan SP (42),"katanya.
Dukung Polisi
Secara terpisah, Komisioner Bidang Traficking (Perdagangan Manusia) dan Eksploitasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya upaya aparat kepolisian mengusut tuntas perdagangan bayi di Medan tersebut. Para pelakunya juga harus benar-benar diproses secara hukum guna memberikan efek jera.
“Kami sangat miris melihat adanya perdagangan anak di Medan ini. Terungkapnya kasus perdagangan bayi ini menimbulkan keprihatian. Bertapa moralitas semakin merosot sampai-sampai anak diperjual-belikan. Kejahatan terhadap anak ini sudah sering terjadi beberapa tahun ini. Anak-anak diculik dan diperdagangkan. Pelakunya harus dihukum berat,”ujarnya.
Dikatakan, pihaknya KPAI akan mengawal proses hukum perdagangan anak ini. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan polisi, sudah jelas sudah jelas siapa pelaku yang menjual dan barang buktinya ada.
“Kami sangat miris melihat adanya perdagangan anak di Medan ini. Terungkapnya kasus perdagangan bayi ini menimbulkan keprihatian. Bertapa moralitas semakin merosot sampai-sampai anak diperjual-belikan. Kejahatan terhadap anak ini sudah sering terjadi beberapa tahun ini. Anak-anak diculik dan diperdagangkan. Pelakunya harus dihukum berat,”ujarnya.
Dikatakan, pihaknya KPAI akan mengawal proses hukum perdagangan anak ini. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan polisi, sudah jelas sudah jelas siapa pelaku yang menjual dan barang buktinya ada.
“Kami akan terus menddukung pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak sampai terjadi lagi di masa mendatang,”katanya.
Keprihatrinan KPAI terhadap tindak kejahatan terhadap anak-anak, khsusunya perdagangan bayi tersebut tentunya menjadi keprihatinan kita bersama. Karena itu segenap wara masyarakat di Sumatera perlu terus waspada terhadap munculnya kasus kejahatan bernuasa amoralitas yang menyasar anak-anak, remaja dan mahasiswi ini.
Keprihatrinan KPAI terhadap tindak kejahatan terhadap anak-anak, khsusunya perdagangan bayi tersebut tentunya menjadi keprihatinan kita bersama. Karena itu segenap wara masyarakat di Sumatera perlu terus waspada terhadap munculnya kasus kejahatan bernuasa amoralitas yang menyasar anak-anak, remaja dan mahasiswi ini.
Warga masyarakat Sumatera juga perlu terus mendukung upaya kepolisian mencegah dan menangani secara tuntas proses hukum terhadap pelaku aborsi dan perdagangan bayi tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Hukuman setimpal juga harus diberikan kepada para pelaku kejahatan tersebut sebagai shock therapy (memberikan efek jera) agar tidak ada lagi orang yang melakukan tindak kejahatan serupa di kemudian hari. (Matra/AdeSM/BerbagaiSumber)
Posting Komentar