Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kota Padang, Sumatera Barat, Rusmadi (dua dari kiri) pada pertemuan membahas kasus viralnya seorang siswi
sekolah tersebut di media sosial terkait penggunaan kerudung, di Padang, Sumatera Barat, Jumat
(22/1/2021). (Foto: Ist)
(Matra, Padang) – Persoalan kerukunan dan hak asasi manusia (HAM) di bumi Minangkabau, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terusik menyusul menyebarnya video mengenai protes seorang siswi sekolah negeri di daerah itu mengenai penggunaan jilbab atau kerudung di sekolah. Siswi nonmuslim yang protes penggunaan kerudung ke sekolah tersebut, yakni Jeni Cahyani Hia, siswi Sekolah Menengak Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumbar.
Kasus siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang yang menggunakan kerudung ke sekolah tersebut mencuat ke permukaan sebab adanya penolakan dari siswi dan keluarganya. Penolakan penggunaan kerudung tersebut menyebar di media sosial, facebook, Kamis (21/1/2021). Penyebaran video siswi nonmuslim di Padang menggunakan kerudung tersebut pun akhirnya menuai berbagai tanggapan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anwar Abbas di Jakarta, Sabtu (23/1) menjelaskan, kebijakan SMKN 2 Padang yang mewajibkan seluruh siswi menggunakan kerudung diperkirakan bermaksud baik. Namun pihak SMKN 2 Padang tidak boleh memaksa siswi nonmuslim mengenakan kerudung.
"Tujuan pihak SMKN 2 Padang mewajibkan seluruh siswinya mengenakan kerudung untuk keseragaman. Namun kebijakan tersebut tidak boleh dipaksakan terhadap siswi yang bukan beragama Islam. Kalau penggunaan kerudung tersebut atas kemauan siswi sendiri kemungkinan tidak masalah,”katanya.
Kasus siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang yang menggunakan kerudung ke sekolah tersebut mencuat ke permukaan sebab adanya penolakan dari siswi dan keluarganya. Penolakan penggunaan kerudung tersebut menyebar di media sosial, facebook, Kamis (21/1/2021). Penyebaran video siswi nonmuslim di Padang menggunakan kerudung tersebut pun akhirnya menuai berbagai tanggapan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anwar Abbas di Jakarta, Sabtu (23/1) menjelaskan, kebijakan SMKN 2 Padang yang mewajibkan seluruh siswi menggunakan kerudung diperkirakan bermaksud baik. Namun pihak SMKN 2 Padang tidak boleh memaksa siswi nonmuslim mengenakan kerudung.
"Tujuan pihak SMKN 2 Padang mewajibkan seluruh siswinya mengenakan kerudung untuk keseragaman. Namun kebijakan tersebut tidak boleh dipaksakan terhadap siswi yang bukan beragama Islam. Kalau penggunaan kerudung tersebut atas kemauan siswi sendiri kemungkinan tidak masalah,”katanya.
Menurut Anwar Abbas, pihak SMKN 2 Padang perlu segera menyelesaikan kasus penggunaan kerudung bagi siswi nonmuslim tersebut agar persoalannya jangan sampai mengusik kerukunan umat beragama di daerah itu.
"Saya yakin pihak sekolah tidak memaksa siswinya yang nonmuslim menggunakan kerudung tersebut. Selain itu saya juga percaya pihak sekolah bisa segera menyelesaikan amsalah tersebut,”katanya.
Sementara itu daalm postingan di video melalui facebook, orangtua Jeni Cahyani Hia, siswa SMKN 2 Padang, Elianu mengaku anaknya cukup terganggu terkait kebijakan pihak sekolah yang menyuruh sisiwa nonmuslim ikut berkerudung ke sekolah. Dia sudah mengajukan protes mengenai penggunaan kerudung atau hijab tersebut bagiputrinya. Namun pihak sekolah mengatakan bahwa penggunaan kerudung di SMKN 2 Padang merupakan aturan sekolah.
"Saya yakin pihak sekolah tidak memaksa siswinya yang nonmuslim menggunakan kerudung tersebut. Selain itu saya juga percaya pihak sekolah bisa segera menyelesaikan amsalah tersebut,”katanya.
Sementara itu daalm postingan di video melalui facebook, orangtua Jeni Cahyani Hia, siswa SMKN 2 Padang, Elianu mengaku anaknya cukup terganggu terkait kebijakan pihak sekolah yang menyuruh sisiwa nonmuslim ikut berkerudung ke sekolah. Dia sudah mengajukan protes mengenai penggunaan kerudung atau hijab tersebut bagiputrinya. Namun pihak sekolah mengatakan bahwa penggunaan kerudung di SMKN 2 Padang merupakan aturan sekolah.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi dalam pertemuan dengan wartawan di Padang, Jumat (23/1/2021) langsung meminta maaf. Dia mengakui, pihaknya tidak pernah memaksa siswi nonmuslim di sekolahnya menggunakan kerudung.
"Selaku Kepala SMK Negeri 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi,"katanya.
Rusmadi mengatakan, sebanyak 46 orang siswa SMKN 2 Padang tidak beragama Islam, termasuk Jeni Cahyani Hia. Semua siswi nonmuslim tersebut menggunakan kerudung ke sekolah, kecuali Jeni. Seluruh siswi tersebut menggunakan kerudung mulai Senin – Kamis seperti siswi beragama Islam dan tidak pernah ada masalah.
Menurut Rusmadi, walaupun ada peraturan sekolah mewajibkan siswi menggunakan kerudung, kami tidak memaksa siswi nonmuslim menggunakan kerudung ke sekolah kalau merasa terpaksa. Mereka memakai kerudung atas keinginan itu sendiri. Pihak sekolah pernah menanyakan apakah siswi nonmuslim nyaman memakai kerudung. Mereka menjawab nyaman karena semua siswi memakai pakaian yang sama di sekolah ini.
“Dalam kegiatan-kegiatan keagamaan (Islam) yang kami adakan, siswi nonmuslim juga sering hadir. Padahal meeka sudah kami beri dispensasi boleh tidak datang. Jadi selama ini siswi nonmuslim aman di sekolah,”katanya.
Menurut Rusmadi, walaupun ada peraturan sekolah mewajibkan siswi menggunakan kerudung, kami tidak memaksa siswi nonmuslim menggunakan kerudung ke sekolah kalau merasa terpaksa. Mereka memakai kerudung atas keinginan itu sendiri. Pihak sekolah pernah menanyakan apakah siswi nonmuslim nyaman memakai kerudung. Mereka menjawab nyaman karena semua siswi memakai pakaian yang sama di sekolah ini.
“Dalam kegiatan-kegiatan keagamaan (Islam) yang kami adakan, siswi nonmuslim juga sering hadir. Padahal meeka sudah kami beri dispensasi boleh tidak datang. Jadi selama ini siswi nonmuslim aman di sekolah,”katanya.
Rusmadi mengatakan, jika siswanya yang nonmuslim, khususnya Jeni Cahyani Hia tidak bersedia menggunakan kerudung di sekolah, pihak sekolah tidak mempermasalahkannya. Pihak SMK Negeri 2 Padang tetap menjamin Jeni Cahyani Hia tetap bisa sekolah seperti biasa tanpa adanya intimidasi, diskriminasi atau paksaan menggunakan seragam sekolah yang digunakan siswimuslim.
"Kami menjamin, Jeni Cahyani Hia tetap bisa sekolah seperti biasa tanpa ada rasa takut kena intimidasi kendati tidak menggunakan kerudung,"katanya.
Dijelaskan, Jeni dan orang tuanya, Elianu Hia, sudah menandatangani surat pernyataan menolak menggunakan kerudung di sekolah. Surat itu berisi dua hal, yakni tidak bersedia memakai kerudung seperti yang telah ada dalam peraturan sekolah. Kemudian mereka juga bersedia tidak melanjutkan masalah ini dan menunggu keputusan dari pejabat yang lebih berwenang.
"Kalau Jeni Cahyani Hia tidak mau menggunakan kerudung ke sekolah, dia tetap bisa sekolah seperti bisasa menggunakan seragam sekolah tanpa kerudung. Kami juga memfasilitasi keinginan Jeni Cahyani untuk menggunakan seragam sekolah tanpa kewajiban berkerudung,”ujarnya.
"Kami menjamin, Jeni Cahyani Hia tetap bisa sekolah seperti biasa tanpa ada rasa takut kena intimidasi kendati tidak menggunakan kerudung,"katanya.
Dijelaskan, Jeni dan orang tuanya, Elianu Hia, sudah menandatangani surat pernyataan menolak menggunakan kerudung di sekolah. Surat itu berisi dua hal, yakni tidak bersedia memakai kerudung seperti yang telah ada dalam peraturan sekolah. Kemudian mereka juga bersedia tidak melanjutkan masalah ini dan menunggu keputusan dari pejabat yang lebih berwenang.
"Kalau Jeni Cahyani Hia tidak mau menggunakan kerudung ke sekolah, dia tetap bisa sekolah seperti bisasa menggunakan seragam sekolah tanpa kerudung. Kami juga memfasilitasi keinginan Jeni Cahyani untuk menggunakan seragam sekolah tanpa kewajiban berkerudung,”ujarnya.
Ketua Wakil Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anwar Abbas. (Foto : Ist)
Disesalkan
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemendikbud) menyesalkan mencuatnya kasus pemakaian kerudung bagi siswi nonmuslim di Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangannya, Sabtu (23/1/2021) menjelaskan, bila ada pemaksaan pihak SMKN 2 Padang terhadap siswi nonmuslim menggunakan kerudung di sekolah hal tersebut melanggar HAM karena sekolah tersbut sekolah negeri. KPAI menilai, sekolah negeri seharusnya menyemai keberagaman di sekolah agar siswa-siswi menghargai perbedaan.
"Kami prihatin terkait masih adanya sekolah negeri di beberapa daerah di Indonesia yang cenderung intoleran, tidak menghargai keberagaman. Sikap seperti itu berpotensi melanggar hak-hak anak, seperti kasus mewajibkan semua siswi yang beragama nonmuslim menggunakan kerudung. Kami juga menemukan ada sekolah di Depok, Jawa Barat dan DKI Jakarta di mana gurunya menyuruh siswa memilih Ketua OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) yang beragama Islam,"katanya.
Dijelaskan, sekolah negeri merupakan sekolah pemerintah yang memiliki siswa beragam dan majemuk. Karena itu, sudah seharusnya sekolah negeri menerima perbedaan. Sekolah negeri juga hendaknya menyemai penghargaan terhadap keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto menyesalkan kebijakan pihak SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada Permendikbud tersebut tidak ada aturan yang mewajibkan simbol kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
Dijelaskan, sekolah negeri merupakan sekolah pemerintah yang memiliki siswa beragam dan majemuk. Karena itu, sudah seharusnya sekolah negeri menerima perbedaan. Sekolah negeri juga hendaknya menyemai penghargaan terhadap keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto menyesalkan kebijakan pihak SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada Permendikbud tersebut tidak ada aturan yang mewajibkan simbol kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
"Ketentuan mengenai pakaian siswa atau siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Karena itu tidak boleh ada unsur pemaksaan menggunakan seragambersifat keagamaan di sekolah,"katanya.
Dikatakan, sekolah tidak boleh membuat peraturan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian wajib di sekolah. Ia meminta dinas pendidikan daerah memastikan setiap sekolah mematuhi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.
"Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014,"katanya.
Menurut Wikan Sakarinto, Dinas Pendidikan Sumbar akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang bersifat diskriminatif. Pihak Dinas Pendidikan Sumbar akan mengambil tindakan tegas terhadap jajarannya yang tidak mematuhi peraturan. (Matra/Ade SM)
Dikatakan, sekolah tidak boleh membuat peraturan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian wajib di sekolah. Ia meminta dinas pendidikan daerah memastikan setiap sekolah mematuhi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.
"Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014,"katanya.
Menurut Wikan Sakarinto, Dinas Pendidikan Sumbar akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang bersifat diskriminatif. Pihak Dinas Pendidikan Sumbar akan mengambil tindakan tegas terhadap jajarannya yang tidak mematuhi peraturan. (Matra/Ade SM)
Posting Komentar