. Baby Lobster, Oh, Baby Lobster….!!!

Baby Lobster, Oh, Baby Lobster….!!!

Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo (dua dari kiri) ketika melakukan ekpose (keterangan pers) tentang kasus penyelundupan baby lobster (benih udang) di Polda Jambi. (Matra/Ist).
 
(Matra, Jambi) - Kelihaian sindikat penyelundup memanfaatkan pelabuhan-pelabuhan tikus (pelabuhan kecil) di wilayah pantai timur Jambi untuk menyelundupkan baby lobster (benih udang/benur) ke luar negeri semakin sering terendus aparat keamanan. Berbagai intrik yang dilakukan penyelundup untuk mengirimkan baby lobster melalui pantai timur Jambi pun  kerap terbongkar.

Selama Januari 2021 ini, jajaran kepolisian di Jambi sudah dua kali membongkar kasus penyelundupan baby lobster. Kasus penyelundupan baby lobster yang terbongkar tersebut, yakni  tertangkapnya dua orang anggota sindikat penyelundup baby lobster di Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) dan penemuan puluhan kotak baby lobster tak bertuan di sebuah jembatan di Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar).

Kapolres Tanjabtim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Deden Nurhidayatullah di Muarasabak, Kabupaten Tanjabtim, Provinsi Jambi, Rabu (27/1) menjelaskan, pihaknya berhasil mengagalkan penyelundupan 94.500 ekor benih lobster di di Jembatan Apung, Desa Lagan Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tabjabtim, Kamis (22/1) malam.

Dijelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan baby lobster tersebut berawal dari informasi yang diperoleh satuan intel Polres Tanjabtim mengenai pengiriman baby lobster dari Merak, Provinsi Banten menuju pantai timur Jambi. Pengiriman tersebut menggunakan dua mobil, yakni mobil jenis Kijang Inova warna silver dan Xenia warna silver.

Ketika memasuki wilayah Tanjabtim, lanjut, Deden Nurhidayatullah, satuan gabungan intel Polres Tanjabtim dan Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Tanjabtim berhasil membuntuti kedua mobil tersebut. Sebelum kedua mobil tersebut sampai di pelabuhan, petugas pun langsung menghadang dan menggeledahnya.

“Petugas berhasil mengamankan 17 kotak berisi 94.500 ekor baby lobster dari kedua mobil tersebut. NIlai baby lobster tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,4 miliar. Petugas juga berhasil mengamankan dua orang tersangka slaku sopir, yakni TS (49) warga Surabaya dan ES (52) warga Kota Jambi,”katanya.

Sebelum terungkapnya kasus penyelundupan baby lobster di Tanjabtim tersebut, kasus yang sama juga berhasil diungkap Polres Tanjabbar. Sekitar 400.000 ekor baby lobster dengan nilai sekitar Rp 40 miliar behasil diamankan Polres Tanjabbar. Baby lobster tersebut ditemukan dalam 77 kotak tergeletak di atas jembatan Parit Dua, Kuala Indah, Kecamatan Betara, Tanjabbar, Selasa (19/1) pagi.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro mengatakan, pihaknya belum mengetahui sipa pemilik baby lobster yang ditinggalkan di atas jembatan tersebut hingga saat ini. Pihaknya mengetahui keberadaan baby lobster tersebut setelah adanya laporan warga masyarakat mengenai adanya puluhan kotak tidak bertuan di atas jembatan Parit Dua, Kuala Indah, Batara. Setelah mendapat laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Tanjabbar melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.

“Ketika petugas memeriksa puluhan kotak tersebut, ternyata isinya baby lobster. Diduga baby lobster tersebut hendak diselundupkan dan menunggu orang orang yang menjemput. Kami masih mengembangkan kasus penemuan baby lobster ini,”katanya.

Jalur Transit

Sementara itu, Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo menjelaskan, kasus penyelundupan baby lobster melalui pantai timur Sumatera di Jambi masih sering terjadi. Hal tersebut nampak dari masih seringnya terjadi penangkapan penyelundupan baby lobster di daerah tersebut. Medio Januari ini saja sudah dua kali terbongkar kasus penyelundupan baby lobster.

Dikatakan, tahun lalu juga terjadi beberapa kasus penyelundupan baby lobster di wilayah pantai timur Jambi. Jambi selama ini menjadi jalur transit penyelundupan baby lobster ke luar negri, khususnya ke Singapura karena Jambi memiliki wilayah pantai yang luas berhadapan dengan Singapura. Selain itu di pantai timur Jambi juga cukup banyak jalur empok penyelundupan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus atau pelabuhan kecil.

Dijelaskan, salah satu kasus penyelundupan baby lobster cukup besar yang berhasil diungkap kepolisian di Jambi, yakni kasus penangkapan sekitar 21 kotak berisi 243.800 ekor baby lobster Desember 2020.  Pengungkapan kasus penyelundupan baby lobster dilakukan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi.

Satuan Ditpolairud Polda Jambi berhasil menggerebek tempat penyimpanan dan pengepakan (packing) baby lobster di Jalan Letjen Suprapto RT 11 Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Senin (21/12/ 2020) malam. Pada penggerebekan tersebut berhasil diamankan sekitar 127.000 ekor beby lobster dengan taksiran senilai Rp 13 miliar.

“Pada kesempatan tersebut berhasil juga diamankan empat orang tersangka sebagai kurir dan berbagai peralatan pengepakan (bungkus) dan pemeliharaan baby lobster,”katanya.

Menurut A Rachmad Wibowo, baby lobster tersebut dibawa beberapa orang kurir dari Sukabumi, Jawa barat. Ketika sudah tiba di Kota Jambi, baby lobster tersebut dibungkus (dikemas) ulang. Kemudian baby lobster tersebut dikirim ke Singapura melalui pelabuhan tikus di kawasan pantai timut Jami, Muarasabak, Kabupaten Tanjabtim.

Selain itu, lanjut A Rachmad Wibowo, Polres Tanjabbar juga mengagalkan penyelundupan baby lobster tahun 2020. Pada Jumat (18/12/2020), Satreskrim Polres Tanjabbar menggagalkan penyelundupan ribuan baby lobster di Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi. Pada penggerebekan tersebut berhasil diamankan sekitar 119.300 ekor baby lobster senilai Rp 19,9 miliar. Pada penggerebekan tersebut juga berhasil diamankan satu unit mobil minibus jenis BH 1755 AS. 

Dilepasliarkan

Untuk penyelamatan, seluruh baby lobster yang diamankan di Jambi pun langsung dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Pelepasliaran dilakukan di antai Majunto, Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Sementara itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 401.408 ekor benih baby lobster di Pantai Marapalam, Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar medio Januari ini. Pelepasliaran benur terdiri dari 393.570 ekor benih lobster jenis pasir dan 7.838 ekor benih lobster jenis Mutiara.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina di Jakarta, Kamis (21/1/2021) mengatakan, seluruh baby lobster yang dilepasliarkan di pantai Padang, Sumbar tersebut merupakan hasil penangkapan kasus penyelundupan baby lobster di Tanjabbar, Senin (18/1/2021).

Pelepasliaran benih lobster tersebut berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12/PERMEN-KP/2020. Pada pelepasliaran baby lobster tersebut, BKIPM berkoodinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menentukan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster.
Sidang kasus penyelundupan baby lobster (benih udang) yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (11/7/2019). (Matra/Ist).
 
Diproses Hukum

Para penyelundup baby lobster yangtertangkap di Provinsi Jambi sudah banyak yang diproses secara hukum dan sudah ada yang mendekam di penjaran.  Berdasarkan cacatan MediaLintasSumatera.com, selama tahun 2019 sudah ada bebera tersangka penyelundupan baby lobster di Jambi yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Di antaranya, Kong Hui Ping, seorang Warga Negara  Asing (WNA) asal Tiongkok yang dijatuhi hukuman penjara 15 bulan di PN Jambi, Kamis (11/7/2019). Sedangkan sebanyak tujuh orang terdakwa penyelundup baby losbster yang disidang bersama Kong Hu Ping juga dijatuhi hukuman penjara rata-rata satu tahun.

Tujuh terdakwa lain yang divonis bersama Kong Hu Ping, yakni  Ramlan Sapta Utomo, Herman, Zainuri, Purnama Andika Putra, Sabirin, dan Ansori As. Para terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sekitar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman ditambah satu bulan.

Seluruh terdakwa dijerat dengan Pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) jo Pasal 100 jo Pasal 7 ayat (2) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 jo pasal 55, 56 KUH Pidana.

Melihat masih seringnya terbongkarkasus penyelundupan baby lobster di Jambi, hal tersebut menunjukkan bahwa pantai timur Sumatera di Provinsi Jambi ternyata masih tetap menjadi jalur empuk bagi sindikat penyelundup untuk menyelundupkan baby lobster  ke luar negeri, khususnya ke Singapura.  

Banyaknya pelabuhan tikus atau pelabuhan kecil yang sering luput dari pengawasan aparat keamanan di kawasan pantai timur Sumatera di Jambi membuat sindikat penyelundup semakin sering menyelundupkan baby lobster melalui wilayah itu.

Karena itu di masa mendatang, pengawasan terhadap kegiatan pelayaran di wilayah pantai timur Jambi serta pengawasan terhadap kegiatan transportasi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera perlu ditingkatkan. Kelengahan pengawasan jalur masuk ke Jambi serta pintu keluar Jambi melalui pantai timur akan membuat sindikat penyelundupan baby lobster akan tetap leluasa di Jambi kendati sebagian di antara mereka sudah tertangkap dan dipenjara. (Matra/Ade SM:Brbg.Sumber))



Berita Lainya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama