(Matra, Jambi) Satuan Gugus Tugas Penanganan Virus Corona (Covid-19) se-Provinsi
Jambi melakukan pemeriksaan kesehatan secara berlapis terhadap penumpang
bus di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera Jambi dan pemeriksaa
orang yang masuk dan yang keluar ke Provinsi Jambi mulai Rabu
(01/04/2020).
Selain diperiksa di posko – posko Penanganan Covid – 19
Provinsi Jambi, para pendatang maupun yang keluar dari Jambi juga
menjalani pemeriksaan kesehatan di posko – posko penanganan Covid-19
kota dan kabupaten se-Provinsi Jambi.
“Pemeriksaan berlapis dan ketat terhadap pendatang ke Jambi dan orang yang keluar dari Jambi dilakukan menyusul keluarnya kebijakan Presiden RI Joko Widodo mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran virus corona,”kata Kapolda Jambi, Irjen Polisi Firman Shantyabudi ketika meninjau Posko Covid-19 Provinsi Jambi bersama Gubernur Jambi, Fachrori Umar di perbatasan Provinsi Jambi – Sumatera Selatan, Desa Suka Damai RT 1 Rimba Jaya, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (01/04/2020).
Dikatakan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi melakukan pemeriksaan kesehatan para pendatang ke Jambi maupun orang yang pergi dari Jambi di beberapa pintu – pintu masuk ke Provinsi Jambi. Baik pintu melalui jalur udara, darat, sungai dan maupun laut.
Pintu masuk ke Provinsi Jambi yang diawasi ketat, lanjut Firman Shantyabudi antara lain, perbatasan Jambi – Sumatera Selatan, Jambi – Riau, Jambi – Sumatera Barat, Kabupaten Kerinci, Jambi – Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Talangduku, Kabuapten Muarojambi – Kota Jambi, pelabuhan laut Kualatungkal, Tanjungjabung Barat – Batam, Kepulauan Riau, Bandara Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Kota Jambi dan Bandara Depati Parbo, Kerinci.
“Pemeriksaan berlapis dan ketat terhadap pendatang ke Jambi dan orang yang keluar dari Jambi dilakukan menyusul keluarnya kebijakan Presiden RI Joko Widodo mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran virus corona,”kata Kapolda Jambi, Irjen Polisi Firman Shantyabudi ketika meninjau Posko Covid-19 Provinsi Jambi bersama Gubernur Jambi, Fachrori Umar di perbatasan Provinsi Jambi – Sumatera Selatan, Desa Suka Damai RT 1 Rimba Jaya, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (01/04/2020).
Dikatakan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi melakukan pemeriksaan kesehatan para pendatang ke Jambi maupun orang yang pergi dari Jambi di beberapa pintu – pintu masuk ke Provinsi Jambi. Baik pintu melalui jalur udara, darat, sungai dan maupun laut.
Pintu masuk ke Provinsi Jambi yang diawasi ketat, lanjut Firman Shantyabudi antara lain, perbatasan Jambi – Sumatera Selatan, Jambi – Riau, Jambi – Sumatera Barat, Kabupaten Kerinci, Jambi – Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Talangduku, Kabuapten Muarojambi – Kota Jambi, pelabuhan laut Kualatungkal, Tanjungjabung Barat – Batam, Kepulauan Riau, Bandara Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Kota Jambi dan Bandara Depati Parbo, Kerinci.
Dikatakan, jumlah
petugas yang disiagakan di setiap Posko Covid-19 Provinsi Jambi
mencapai 96 orang. Mereka terdiri dari anggota TNI 20 orang, Polri (42
orang), dinas perhubungan (20 orang), petugas kesehatan (8 orang) dan
BPBD (6 orang).
“Semua perbatasan ini kita lakukan pemeriksaan terhadap warga yang datang dan pergi, guna memastikan pemeriksaan dengan baik dan tidak terinveksi penyakit corona,"katanya.
“Semua perbatasan ini kita lakukan pemeriksaan terhadap warga yang datang dan pergi, guna memastikan pemeriksaan dengan baik dan tidak terinveksi penyakit corona,"katanya.
Sementara
itu Gubernur Jambi, Fachrori Umar pada kesempatan tersebut mengatakan,
proteksi ketat di wilayah perbatasan menjadi salah satu upaya untuk
menyetop penyebaran Covid-19.
“Semua kendaraan yang melintas wajib berhenti untuk diperiksa, penumpang dan supirnya, termasuk masyarakat yang melintas batas provinsi tersebut, wajib dicek kesehatannya oleh aparat gabungan. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi pengecekan suhu badan serta pengecekan kesehatan ringan lainnya, dan juga penyemprotan disinfektan,”ujarnya.
Fachrori Umar mengatakan, dengan adanya posko kesehatan di perbatasan ini, masyarakat diharapkan sadar akan pentingnya pengecekan kesehatan, terutama warga yang baru pulang dari perantauan. Pemeriksaan kesehatan pendatang di daerah perbatasan di Jambi diharapkan dapat mencegah penularan Covid-19 melalui pemudik yang pulang kampung.
“Pemeriksaan orang datang dan pergi di batas-batas wilayah Jambi ini penting karena Jambi merupakan wilayah jalur lintas Sumatera dari arah Jawa menuju Padang, Sumatera Barat, Pekanbaru, Provinsi Riau, Bengkulu, Medan, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam,”katanya.
Untuk mengawasi pendatang di Jambi, lanjut Fachrori Umar, seluruh Ketua Rukun tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Provinsi Jambi diminta mengawasi warga yang baru datang di wilayah mereka. Peranan RT dan RW penting mengawasi warga karena mereka lebih tahu ada tidaknya warga pendatang di lingkungan mereka.
“Ketua RT dan RW kamiharap mengawasi ketat agar warga yang baru datang dari luar daerah di Kota Jambi dan kabupaten lain diharapkan melakukan isolasi diri di rumah. Selain itu Ketua RT dan RW juga kami minta mengawasi agar warganya tidak ke luar rumah kalau tidak penting,”katanya.
Fachrori Umar lebih lanjut mengatakan, pihaknya juga meminta Ketua RT dan RW di Jambi mengawasi agar warga di lingkungannya membatasi kegiatan keagamaan, akad nikah, resepsi pernikahan dan kegiatan lain yang bersifat mengumpulkan banyak orang mulai Rabu (01/04/2020).
Sementara itu Wali Kota Jambi, Syarief Fasha mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan kesepakatan bersama Forum Komuinikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi, tokoh agama dan tokoh masyarakat mengenai penghentian kegiatan-kegiatan yang bersifat keramaian untuk mencegah penyebaran virus korona.
“Salah satu kesepakatan tersebut yang berkaitan dengan PSBB sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, menunda akad nikah dan resepsi pernikahan untuk seluruh umat beragama. Hal ini kami nilai penting karena kegiatan akad nikah dan resepsi pernihakan paling sering menghimpun banyak orang,”katanya. (Matra/AdeSM)
“Semua kendaraan yang melintas wajib berhenti untuk diperiksa, penumpang dan supirnya, termasuk masyarakat yang melintas batas provinsi tersebut, wajib dicek kesehatannya oleh aparat gabungan. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi pengecekan suhu badan serta pengecekan kesehatan ringan lainnya, dan juga penyemprotan disinfektan,”ujarnya.
Fachrori Umar mengatakan, dengan adanya posko kesehatan di perbatasan ini, masyarakat diharapkan sadar akan pentingnya pengecekan kesehatan, terutama warga yang baru pulang dari perantauan. Pemeriksaan kesehatan pendatang di daerah perbatasan di Jambi diharapkan dapat mencegah penularan Covid-19 melalui pemudik yang pulang kampung.
“Pemeriksaan orang datang dan pergi di batas-batas wilayah Jambi ini penting karena Jambi merupakan wilayah jalur lintas Sumatera dari arah Jawa menuju Padang, Sumatera Barat, Pekanbaru, Provinsi Riau, Bengkulu, Medan, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam,”katanya.
Untuk mengawasi pendatang di Jambi, lanjut Fachrori Umar, seluruh Ketua Rukun tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Provinsi Jambi diminta mengawasi warga yang baru datang di wilayah mereka. Peranan RT dan RW penting mengawasi warga karena mereka lebih tahu ada tidaknya warga pendatang di lingkungan mereka.
“Ketua RT dan RW kamiharap mengawasi ketat agar warga yang baru datang dari luar daerah di Kota Jambi dan kabupaten lain diharapkan melakukan isolasi diri di rumah. Selain itu Ketua RT dan RW juga kami minta mengawasi agar warganya tidak ke luar rumah kalau tidak penting,”katanya.
Fachrori Umar lebih lanjut mengatakan, pihaknya juga meminta Ketua RT dan RW di Jambi mengawasi agar warga di lingkungannya membatasi kegiatan keagamaan, akad nikah, resepsi pernikahan dan kegiatan lain yang bersifat mengumpulkan banyak orang mulai Rabu (01/04/2020).
Sementara itu Wali Kota Jambi, Syarief Fasha mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan kesepakatan bersama Forum Komuinikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi, tokoh agama dan tokoh masyarakat mengenai penghentian kegiatan-kegiatan yang bersifat keramaian untuk mencegah penyebaran virus korona.
“Salah satu kesepakatan tersebut yang berkaitan dengan PSBB sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, menunda akad nikah dan resepsi pernikahan untuk seluruh umat beragama. Hal ini kami nilai penting karena kegiatan akad nikah dan resepsi pernihakan paling sering menghimpun banyak orang,”katanya. (Matra/AdeSM)
0 Komentar