Rapat Gugus Tugas Penanganan Covid – 19 Provinsi Jambi dai kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi, Senin (30/03/2020). (Matra/AdeSM) |
(Matra, Jambi) – Berbagai daerah di Indonesia memperketat pengawasan tempat-tempatkeramaian dan ke luar masuk orang ke daerah masing-masing sebagaiupaya mencegah peningkatan penularan virus corona (Covid-19). Pemerintah Kota Jambi, Provinsi Jambi juga melakukan upaya perketatan pengawasan pembatasan keramaian dan pengawasan orang masuk tersebut.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha di Kota Jambi, Kamis (02/04/2020) mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bahkan sudah memberlakukan jam malam dan mengawasi keluar masuk orang ke Kota Jambi mulai Rabu (01/04/2020) guna menekan kasus penularan virus corona di kota itu.
“Pemberlakukan jam malam dan peketatatn pengawasan orang ini kami lakukan seiring adanya instruksi Presiden RI Joko Widodo mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sesuai kebijakan jam malam tersebut, semua warga masyarakat, pemilik toko, pedagang kaki lima atau kecil di Kota Jambi tidak diperbolehkan berjualan lagi mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB,”katanya.
Dijelaskan, Pemkot Jambi memberlakukan jam malam menyikapi kebijakan PSBB guna mengurangi mencegah penyebaran virus korona (Covid-19). Melalui kebijakan jam malam tersebut, tak ada lagi tempat keramaian di Jambi yang berpotensi menjadi mediapenyebaran virus corona. Inilah peningkatan upaya pencegahan penebaran virus corona yang kamilakukan pasca adanya instruksi PSBB dari pemerintah pusat.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha di Kota Jambi, Kamis (02/04/2020) mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bahkan sudah memberlakukan jam malam dan mengawasi keluar masuk orang ke Kota Jambi mulai Rabu (01/04/2020) guna menekan kasus penularan virus corona di kota itu.
“Pemberlakukan jam malam dan peketatatn pengawasan orang ini kami lakukan seiring adanya instruksi Presiden RI Joko Widodo mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sesuai kebijakan jam malam tersebut, semua warga masyarakat, pemilik toko, pedagang kaki lima atau kecil di Kota Jambi tidak diperbolehkan berjualan lagi mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB,”katanya.
Dijelaskan, Pemkot Jambi memberlakukan jam malam menyikapi kebijakan PSBB guna mengurangi mencegah penyebaran virus korona (Covid-19). Melalui kebijakan jam malam tersebut, tak ada lagi tempat keramaian di Jambi yang berpotensi menjadi mediapenyebaran virus corona. Inilah peningkatan upaya pencegahan penebaran virus corona yang kamilakukan pasca adanya instruksi PSBB dari pemerintah pusat.
![]() |
Satuan Gugus Tugas Penanganan Virus Corona (Covid-19) Kota Jambi. (Matra/Ist) |
Syarif Fasha lebih lanjut mengatakan, untuk menjamin ditaatinya jam malam tersebut, satuan gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP Kota Jambi, mulai Rabu (01/04/2020) malam sudah diterjunkan memantau kebijakan jam malam di seluruh wilayah Kota Jambi.
“Petugas akan langsung mengamankan jika masih ada warga Kota Jambi yang melakukan aktivitas di luar rumah, toko yang buka, pedagang kaki lima yang berjualan saat jama malam,”katanya.
Dijelaskan, kebijakan jam malam di Kota Jambi tidak berlaku bagi pedagang tradisional Angso Duo, Talang Banjar dan Talang Gulo, rumah sakit, apotek, dan warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Syarif Fasha lebih lanjut mengatakan, selain memberlakukan jam malam, Pemkot Jambi juga sudah melakukan pemeriksaan ketat terhadaporang masuk dan orang keluar di enam pintu masuk ke Kota Jambi mulai Rabu (01/04/2020).
“Petugas akan langsung mengamankan jika masih ada warga Kota Jambi yang melakukan aktivitas di luar rumah, toko yang buka, pedagang kaki lima yang berjualan saat jama malam,”katanya.
Dijelaskan, kebijakan jam malam di Kota Jambi tidak berlaku bagi pedagang tradisional Angso Duo, Talang Banjar dan Talang Gulo, rumah sakit, apotek, dan warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Syarif Fasha lebih lanjut mengatakan, selain memberlakukan jam malam, Pemkot Jambi juga sudah melakukan pemeriksaan ketat terhadaporang masuk dan orang keluar di enam pintu masuk ke Kota Jambi mulai Rabu (01/04/2020).
![]() |
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha (Ist) |
Pintu masuk yang diawasi ketat di Kota Jambi berada pada enam titik, yakni Paal X, pintu masuk dari arah Pelembang, Sumatera Selatan. Kemudian Jembatan Aur Duri I dari arah Pekanbaru, Riau, Jembatan Aur Duri II dan Talang Duku dari arah, laut atau Kabupaten Tanjungjabung Timur dan pelabuhan sungai Angsoduo, Kota Jambi.
“Satuan gabungan kepolisian, TNI, SatpolPP dan dinas kesehatan kami kerahkan memeriksa setiap orang masuk di enam pintu tersebut. Pemeriksaan dilakukan mengenai kesehatan atau suhu tubuh, riwayat perjalanan 14 hari terakhir, penyemprotan disinfektan dan tujuan perjalanan,”katanya.
Terkait larangan mudik, Syarif Fasha mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan melarang warga Kota Jambi mudik ke daerah lain atau warga Kota Jambi yang mudik dari daerah lain.
“Tidak ada aturan khusus yang tidak memperbolehkan pemudik masuk ke Kota Jambi. Apalagi mereka sudah berada di pintu masuk Kota Jambi. Kemudian tidak semua orang yang masuk ke Kota Jambi untuk mudik ke kota ini atau hanya melintas. Namun semua orang yang masuk dan keluar dari Kota Jambi mendapat pemeriksaan kesehatan ketat,”katanya. (Matra/AdeSM)
“Satuan gabungan kepolisian, TNI, SatpolPP dan dinas kesehatan kami kerahkan memeriksa setiap orang masuk di enam pintu tersebut. Pemeriksaan dilakukan mengenai kesehatan atau suhu tubuh, riwayat perjalanan 14 hari terakhir, penyemprotan disinfektan dan tujuan perjalanan,”katanya.
Terkait larangan mudik, Syarif Fasha mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan melarang warga Kota Jambi mudik ke daerah lain atau warga Kota Jambi yang mudik dari daerah lain.
“Tidak ada aturan khusus yang tidak memperbolehkan pemudik masuk ke Kota Jambi. Apalagi mereka sudah berada di pintu masuk Kota Jambi. Kemudian tidak semua orang yang masuk ke Kota Jambi untuk mudik ke kota ini atau hanya melintas. Namun semua orang yang masuk dan keluar dari Kota Jambi mendapat pemeriksaan kesehatan ketat,”katanya. (Matra/AdeSM)
0 Komentar