Ketua Komite IV DPD RI Hj Dra Elviana MSi. |
(Matra, Jambi)-Komite IV DPD RI berkomitmen untuk bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Ditjen Anggaran dan Ditjen Perbendaharaan NegaraKementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meningkatkan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penerimaan dari PNBP dapat digunakan sebagai modal dalam pembangunan daerah.
Ketua Komite IV DPD RI Hj Dra Elviana
MSi kepada wartawa Rabu (4/12/2019) mengatakan, sesuai UU No: 9/2018, PNBP
merupakan salah satu unsur penerimaan negara yang dapat digunakan untuk
membangun dan mensejahterakan daerah.
Karena itu, senator dari Provinsi Jambi ini meminta agar pemerintah
daerah dapat meningkatkan PNBP sehingga dana itu dapat digunakan dalam
pembangunan daerah.
Terkait dengan potensi PNBP di Kepulauan Riau, Elviana mengungkapkan, potensi provinsi ini dari sektor PNBP sangat besar. Kepulauan Riau dianggap memiliki letak strategis untuk mendukung peningkatan penerimaan negara yang signifikan seperti pendapatan jasa dan perizinan.
“Sebagai daerah perbatasan, PNBP Kepulauan Riau didapatkan dari penguasaan ruang udara atau kenavigasian, bandar udara dan kepelabuhanan, SDA, pendapatan atas Uang Wajib Tahunan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan potensi lainnya,” ucap Elviana.
Lanjut jauh dikatakan Elviana, dalam APBN, PNBP terbagi empat kategori besar, yaitu penerimaan SDA, laba BUMN, Badan Layanan Umum (BLU). Karena itu, Elviana menilai, selama ini PNBP belum dikelola secara maksimal sebagai salah satu penerimaan negara.
Padahal sektor PNBP memiliki potensi yang sangat besar jika dikelola secara maksimal. “Tidak berbeda jauh dengan pengelolaan perpajakan, pengelolaan PNBPjuga belum dikelola secara optimal sehingga kontribusinya terhadap anggaran negara juga kurang maksimal,” kata dia.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau, Teguh Dwi Nugroho mengatakan, lima tahun terakhir, realisasi penerimaan PNBP di Kepulauan Riau meningkat. Dari enam jenis PNBP di Provinsi Kepri, PNBP SDA, pelayanan, Pengelolaan BMN dan Hak negara lainnya. PNBP SDA 2019 merupakan porsi terbesar dengan realisasi mencapai Rp 4,11 triliun atau 74,03 persen dari total PNBP. “Sedangkan capaian PNBP sisanya berasal dari PNBP layanan dan Pengelolaan BMN Rp. 1,144 triliun atau 25,97 persen,” jelas Teguh.
Asisten I Pemprov Kepri, Raja Ariza mengungkapkan, setiap jenis PNBP yang menjadi objek pungutan Kementerian/Lembaga unsur Pemerintah Pusat adalah atas pemanfaatan SDA di laut pada wilayah laut di atas 12 mil laut dari garis pantai. sedangkan dari garis pantai sampai dengan 12 mil laut merupakan pendapatan daerah provinsi yang dibagikan hasilnya dengan Kabupaten/Kota. Itu amanah peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, lanjut Raja Ariza, pihaknya mendorong DPD RI agar memperjuangkan keinginan ini di tingkat pusat. Sebab, sekarang Free Trade Zone (FTZ) atau Zona Perdagangan Bebas tidak memiliki garis batas yang jelas. Dengan penerapan FTZ yang jelas di seluruh Kepri, pengawasan arus barang bisa lebih mudah, sehingga potensi penyelundupan semakin minim.
Menanggapi hal itu, Anggota DPD RI dari Provinsi Kepulauan Riau, Haripinto Tanuwidjaja sepakat dengan pemberlakuan FTZ menyeluruh di Kepri. FTZ mampu meningkatkan investasi daerah, karena FTZ memberikan banyak kemudahan berinvestasi.
Karena itu, Haripinto akan memperjuangkan aspirasi pemerintah daerah itu untuk diterapkan pemerintah pusat. Selain demi mempermudah pengawasan lalu lintas barang dan meminimalkan penyelundupan, penerapan FTZ menyeluruh di Kepri juga dapat memeratakan pertumbuhan ekonomi.
“Bila selama ini investasi masih terpusat di Batam, Bintan, dan Karimun, penerapan FTZ di seluruh Kepri diharapkan dapat menularkan semangat investasi di ke semua daerah di Kepri,” demikian Haripinto Tanuwidjaja.(Matra/Asenk Lee Saragih)
Posting Komentar